PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN PENGEMBANGAN DIRI
Pengertian Pengembangan Diri Pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
Pengembangan Diri Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui: Pendidikan dan Latihan (Diklat) Fungsional Kegiatan Kolektif Guru
Pendidikan dan Latihan (Diklat) Fungsional Pendidikan dan pelatihan fungsional adalah upaya peningkatan kompetensi guru dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang sesuai dengan profesi guru yang bermanfaat dalam pelaksanaan tugas guru melalui lembaga yang memiliki izin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang.
Pendidikan dan Latihan (Diklat) Fungsional
Pendidikan dan Latihan (Diklat) Fungsional Bukti Fisik yang harus dilampirkan : Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah, atau atasan langsung, atau instansi lain yang terkait yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah atau atasan langsung. Fotokopi sertifikat diklat bagi guru disahkan oleh kepala sekolah/madrasah sedangkan bagi kepala sekolah/madrasah oleh dinas pendidikan sebagai atasan langsung. Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan.
Pendidikan dan Latihan (Diklat) Fungsional Kerangka Laporan
Kegiatan Kolektif Guru Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru baik di sekolah/madrasah maupun di luar sekolah/madrasah (seperti KKG/MGMP, KKKS/MKKS, Asosiasi Profesi lainnya) yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan.
Kegiatan Kolektif Guru
Kegiatan Kolektif Guru Bukti Fisik yang dilampirkan : Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Bila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah/madrasah. Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti yang dibuat oleh guru yang bersangkutan
Kegiatan Kolektif Guru
Penilaian Pengembangan Diri Langkah Pertama Siapkan format penilaian yang sudah disediakan Siapkan bukti fisik yaitu (a) Fotocopi Surat Tugas melakukan Kegiatan Pengembangan Diri dari Kepala Sekolah atau atasan langsung, bagi guru disahkan Kepala Sekolah, sedangkan bagi Kepala Sekolah oleh Kepala Dinas Pendidikan sebagai atasan langsung; (b) Fotocopi Sertifikat Kelulusan mengikuti kegiatan pengembangan diri yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah dan atasan langsung; (c) Laporan pelaksanaan kemudian cek/teliti kebenarannya. Cek kebenaran identitas guru pada data di format deskripsi diri dan surat tugas serta sertifikat kegiatan PKB yang akan dinilai dengan guru yang melaksanakan; Bila ada perbedaan minta penjelasan kepada kepala sekolah yang bersangkutan; Bila penjelasan dari kepala sekolah masih terdapat perbedaan, deskripsi diri tersebut tidak dinilai.
Penilaian Pengembangan Diri Langkah Kedua Cermati apakah kegiatan PKB yang tertuang dalam deskripsi diri memenuhi kriteria diklat fungsional dan/atau kolektif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permenneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009 dan Permendiknas No. 35 Tahun 2009. Baca dan teliti Deskripsi Diri dengan cermat dan perhatikan komponen, aspek dan indikator-indikator sebagaimana tertera pada panduan scoring penilaian deskripsi diri kegiatan pengembangan diri diklat fungsional atau kolektif. Bila tidak memenuhi syarat, tuliskan nomor alasan penolakan pada format penilaian. Bila memenuhi syarat teruskan dengan meneliti lebih cermat dan menentukan jenis kegiatan pengembangan diri.
Penilaian Pengembangan Diri Langkah Ketiga Teliti deskripsi diri, kemudian berikan skor terhadap setiap aspek dalam komponen pengembangan diri yang dilakukan oleh guru; Untuk memberikan skor gunakan ketentuan/kriteria seperti yang tercantum dalam Tabel. 1 Panduan Skoring Penilaian Kegiatan Pengembangan Diri; Nilai setiap komponen diperoleh dengan menjumlah nilai aspek dalam komponen; Untuk memperoleh nilai deskripsi diri yaitu dengan menjumlahkan seluruh nilai komponen sesuai dengan bobot masing-masing komponen.
Penilaian Pengembangan Diri
Alasan Penolakan
SISTIMATIKA MINIMAL: Judul Kata Pengantar Lembar Pengesahan Daftar Isi Pendahuluan Isi dari Tidaklanjut Penutup Lampiran-lampiran
TERIMA KASIH