KOPERASI & kewirausahaan Harini Rusydina Arsyadi A210120047
Koperasi ,,,, Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang – orang yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi”.
tujuan Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Koperasi memiliki prinsip yang tercantum pada pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992, antara lain: Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaannya dilakukan secara demokratis Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Kemandirian
Koperasi Produsen Koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen. Jenis koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya yang dapat dikelompokkan sebagai berikut: Koperasi Produsen Koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen. Koperasi Konsumen Koperasi yang anggotanya terdiri dari para konsumen. Koperasi Jasa Koperasi yang khusus melakukan kegiatan usaha memberi jasa kepada anggota dan masyarakat. Koperasi Simpan Pinjam/Kredit Koperasi yang kegiatan usahanya memberikan pinjaman kepada anggota dengan bunga ringan. Koperasi Serba Usaha
Fungsi Koperasi Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperas
Ciri- ciri koperasi sekolah Bentuknya badan usaha yang tidak berbadan hukum Anggotannya siswa- siswa sekolah tersebut Keanggotannya selama masih menjadi siswa Koperasi di buka saat istirahat Sebagai latihan dan praktek koperasi
MANFAAT BERKOPERASI MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PARA ANGGOTANYA IKUT BERPERAN DALAM UPAYA PENINGKATAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT DENGAN ADANYA KOPERASI MENCIPTAKAN IKLIM USAHA MEWUJUDKAN KESEMPATAN TENAGA KERJA MENINGKATKAN POTENSI SDM SEBAGAI UJUNG TOMBAK PENGELOLAAN KOPERASI
PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI Perangkat Koperasi Rapat Anggota PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI UU NO.25 TAHUN 1992 Pengawas Pengawas
PENGORGANISASIAN PELAKSANAAN PENILAIAN PERENCANAAN PELAKSANAAN FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI 1 PERENCANAAN 2 PENGORGANISASIAN 3 PELAKSANAAN 4 PENILAIAN
Azas – Azas Koperasi Pengendalian secara demokrasi. Keanggotaan yang terbuka. Bunga terbatas atas modal. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota proporsional dengan pembeliannya (keaktifannya). Pembayaran secara tunai atas transaksi perdagangan. Tidak boleh menjual barang-barang palsu dan harus murni. Mengadakan pendidikan bagi anggota-anggotanya tentang azas-azas koperasi dan perdagangan yang saling membantu. Netral dalam agama dan politik.
Jenis- Jenis Koperasi Menurut PP 60/1959 Koperasi Desa. Koperasi Pertanian. Koperasi Peternakan. Koperasi Perikanan. Koerasi Kerajinan/Industri. Koperasi Simpan Pinjam. Koperasi Konsumsi.
Modal Koperasi Modal Sendiri berasal dari: A. Simpanan pokok B. Simpanan wajib C. Dana Cadangan D. Hiibah Modal Pinjaman berasal dari : Anggota Koperasi Laiinya dan/atau Anggotanya Bank dan lembaga keuangan lainnya Penerbitan obligasi dan surat utang lainya Sumber lain yang sah
Sisa Hasil Usaha Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota. Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk pihak ketiga (bukan anggota)
Koperasi Sekolah Koperasi sekolah adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa-siswa sekolah. Anggota koperasi sekolah disesuaikan dengan tempat organisasi itu berada. Jika berada di lingkungan pendidikan dasar maka anggotanya adalah siswa sekolah dasar, demikian pula pada tingkat pendi- dikan menengah dan atas.
Cara pembentukan koperasi sekolah Melalui rapat anggota memilih pengurus Pengurus membuat rencana kerja yang diajukan kepada RA untuk disetujui dan disahkan Sebelum pengurus dapat bekerja sendiri, guru dapat duduk dalam kepengurusan Pengurus mengajukan pengakuan koperasi kepada pejabat setempat (kantor departemen koperasi kabupaten/kotamadya) dengan terlampir: Akta pendirian Berita acara pendirian Neraca awal Daftar hadir peserta rapat pendirian Surat keputusan pengakuan pendirian koperasi sekolah dikeluarkanoleh kepala kantor Departemen Koperasi Kotamadya/Kabupaten
Syarat-syarat keanggotaan koperasi Siswa di sekolah yang bersangkutan. Setiap anggota mempunyai hak yang sama. Setiap anggota wajib memenuhi dan melaksanakan ketentuan yang berlaku dalam koperasi sekolah. Keanggotaan tidak bisa dipindahtangankan. Keanggotaan koperasi dapat berakhir bila terjadi hal-hal seperti berikut ini. 1) Siswa meninggal dunia. 2) Siswa pindah ke sekolah lain. 3) Siswa berhenti sekolah karena lulus atau alasan lain. 4) Ketentuan lain yang ditetapkan dalam AD/ART.
Jenis- usaha koperasi sekolah Jenis usaha koperasi sekolah, antara lain, sebagai berikut: toko buku dan alat tulis, fotokopi, kantin, dan sebagainya. Dalam mengelola usaha koperasi sekolah terdapat keterlibatan siswa sehingga siswa memperoleh kesempatan untuk belajar berwirausaha.
Manfaat koperasi sekolah Membantu siswa dalam memenuhi kebutuhan mengenai perlengkapan sekolah dengan harga yang lebih murah. Memberikan pelajaran kepada siswa dalam berorganisasi dan bagai-mana menjalankan organisasi itu sehingga memberikan kesejahteraan bagi setiap anggotanya. Menumbuhkan jiwa wirausaha bagi setiap anggotanya. Mengajarkan siswa untuk menjadi seorang pemimpin yang bisa mengendalikan organisasi atau usaha yang dijalani. Menumbuhkan kompetensi siswa terhadap pemahaman sikap dan keterampilan berkoperasi untuk bekal hidup di masyarakat kelak Setiap anggota koperasi akan memperoleh bagian sisa hasil usaha (SHU) pada akhir tahun.
wirausaha Wirausaha adalah seorang yang kreatif dan berani berusaha, yang mempunyai kemampuan untuk menghasilkan produk baru, menentukan cara produksi baru, pengelolaan perusahaan hingga memasarkan produknya. Kewirausahaan adalah suatu kemampuan dalam berpikir kreatif dan berperilaku inovatif yang dijadikan dasar daam menghadapi tantangan melakukan usaha.
Ciri- ciri wirausaha Percaya diri Berorientasi pada tugas dan hasil Berani menangung resiko Kepemimpinan Keorisinalan Berorientasi ke masa depan Kreativitas
Peran wirausaha dalam perekonomian Membuka lapangan kerja baru Meningkatkan pendapatan nasional Meningkatkan taraf hidup Mengurangi kesenjangan ekonomi Mendorong terciptanya masyarakat adil dan makmur