KONSEP NEGARA Oleh Ali Usman.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB I PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Advertisements

BAB IV – BENTUK & SISTEM PEMERINTAHAN
KONSEP DASAR ILMU POLITIK
MEDIA PRESENTASI PEMBELAJARAN PKN KELAS XIII TPHPI SMK NEGERI 3 PANDEGLANG
Komunitas & Negara.
UNSUR-UNSUR NEGARA dalam materi USAHA PEMBELAAN NEGARA KELAS IX SMP.
MATERI I PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
NEGARA, AGAMA DAN WARGA NEGARA
NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
NEGARA & SISTEM PEMERINTAHAN
ILMU NEGARA.
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
MENGENAL NEGARA Khilafah Islamiyah
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X
MENGENAL NEGARA.
PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI
Pertemuan 2 NEGARA DAN BANGSA Matakuliah: O0032 – Pengantar Ilmu Politik Tahun: 2008.
Bangsa dan Negara Pertemuan 03
MATERI I PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
DEMOKRASI Yanti Trianita S.I.Kom.
Demokrasi, Kewenangan dan Legitimasi
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Pertemuan 6 NKRI Mahendra P. Utama PKN/ Negara dan Konstitusi/ Mahe.
Konsep dasar Politik dan pemerintahan
BANGSA ORANG-ORANG YANG MEMILIKI KESAMAAN ASAL KETURUNAN, ADAT, BAHASA, DAN SEJARAH SERTA BERPEMERINTAHAN SENDIRI KUMPULAN MANUSIA YANG BIASANYA TERIKAT.
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan Kewarganegaraan
Bentuk dan Dasar Negara Indonesia
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI PENGANTAR ILMU POLITIK
N E G A R A.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Pertemuan 6 : Negara ”
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
KONSEP DASAR ILMU POLITIK
Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan Dan Sistem Pemerintahan
Politik dan Negara Ahmad Nasher.
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
DEMOKRASI Endah Purwitasari.
Hakikat Bangsa dan Negara
N E G A R A.
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Hakikat Bangsa dan Negara serta Unsur - unsur terbentuknya Negara
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Negara dan Sistem Pemerintahan
N E G A R A.
Negara dan Sistem Pemerintahan
MK: Ilmu Politik dan Masalah Kesehatan
TEORI KEDAULATAN Pokok bahasan : Arti kedaulatan
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Negara dan Sistem Pemerintahan
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
Negara dan Sistem Pemerintahan
KONSEP DASAR ILMU POLITIK Materi 2
Terbentuknya negara Fungsi pemerintah Hubungan negara dan warga negara
MENGENAL NEGARA.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Kelompok 4 Disusun oleh : Elvira Sagita Liansyah Dhia nadhira
HAKIKAT NEGARA.
K O N S E P N E G A R A General/Sugiyanto
PERKEMBANGAN DAN DEFINISI ILMU POLITIK
Dasar-Dasar Ilmu Politik Kelompok 2
Tantri sukma aprilina
N E G A R A.
Pengertian dan Definisi Negara
BAB I, PARTISIPASI DALAM UPAYA BELA NEGARA
OTONOMI DAERAH.
NEGARA RABIATUL ADAWIYAH, M.PD. Daerah territorial yang rakyatnya diperintah oleh (governed) oleh sejumlah pejabat yang berhak menuntut dari warga negaranya.
Konsep-Konsep Politik. Teori Adalah generalisasi yang abstrak mengenai beberapa fenomena. dalam menyusun generalisasi itu teori selalu memakai konsep-konsep.
Transcript presentasi:

KONSEP NEGARA Oleh Ali Usman

1. Pengertian Negara a. Definisi Roger H. Soltau: “Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat”. Harold J. Laski: “Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu”. Max Weber: “Negara suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara dalam suatu wilayah”. Robert M. Maciver: “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah, yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa”. Miriam Budiardjo: “Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah”.

Next: Pengertian Negara b. Sifat-sifat negara Sifat memaksa. Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan lain sebagainya. Sifat yang mengikat juga lewat aturan atau undang-undang. Sifat monopoli. Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan, oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat. Sifat mencakup semua. Semua keharusan perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak) berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.

2. Tujuan dan fungsi negara a. Setiap negara, terlepas dari perbedaan ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak perlu, yaitu: Melaksanakan ketertiban (law and order); untuk mencapai tujaun bersama dan mencegah konflik dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Pertahanan; hal ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Menegakkan keadilan; hal ini dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan. b. Carles E. Merriam menyebutkan fungsi Negara, yaitu: keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, dan kebebasan. c. Tujuan negara RI tercantum dalam UUD 1945; “untuk membentuk pemerintah Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social dengan berdasarkan Pancasila”.

3. Unsur-unsur negara Penduduk; semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah tertentu. Mereka itu secara sosiologis lazim disebut “rakyat” dari negara itu. Wilayah; sekelompok manusia tidak dapat menimbulkan negara, apabila kelompok itu tidak menetap pada suatu wilayah tertentu. Mempunyai wilayah, berarti tidak nomaden. Pemerintah; organisasi yang mengatur dan memimpin Negara. Tanpa pemerintahan tidak mungkin negara itu berjalan dengan baik.

4. Teori pembentukan negara a. Asal muasal negara Teori kontrak sosial. Teori perjanjian masyarakat yang beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat (Jean-Jecques Rousseau, Al- Mawardi) Teori ketuhanan (teokrasi). Teori ini memperoleh bentuknya dalam tulisan-tulisan sarjana Eropa dalam abad Pertengahan yang menggunakan teori ini untuk membenarkan kekuasaan raja- raja yang mutlak. Dengan mengambil ketuhanan sebagai alasan, dikatakan bahwa raja bertahta karena kehendak Tuhan (Santo Augustinus).

Next: Teori pembentukan negara Teori kekuatan. Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Teori alamiah. Menurut Aristoteles, negara adalah ciptaan alam. Kodrat manusia membenarkan adanya negara, karena manusia pertama-pertama adalah makhluk politik (zoon politicon) dan baru kemudian makhluk sosial. Karena kodrat itu, manusia ditakdirkan untuk hidup bernegara.

Next: Teori pembentukan negara b. Bentuk negara Negara kesatuan (unitarisme): bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Negara Serikat (federasi): bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal. Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.

Next: Teori pembentukan negara c. Bentuk pemerintahah Kerajaan (monarki). Suatu negara yang kepala negaranya adalah seorang raja, sultan atau kaisar (laki-laki) dan ratu (perempuan). Contoh: Inggris, Belanda, Nurwegia, Saudi Arabia, dan Malaysia. Republik. Suatu Negara di mana kepala negaranya adalah seorang presiden; sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau “urusan awam”, yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat.

PENJELASAN TAMBAHAN Ada beberapa macam monarki. Monarki mutlak; seluruh kekuasaan negara berada di tangan raja, yang mempunyai kekuasaan dan wewenang yang tidak terbatas, yang mutlak. Perintah raja merupakan undang-undang yang harus dilaksanakan. Kehendak negara adalah kehendak raja. Monarki konstitusional; suatu monarki, di mana kekuasaan raja itu dibatasi oleh suatu konstitusi; raja tidak boleh berbuat sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi, dan segala perbuatannya harus berdasarkan dan harus sesuai dengan konstitusi. Monarki parlementer; suatu monarki, di mana terdapat parlemen, terhadap badan mana para menteri, baik perseorangan maupun secara keseluruhan, bertanggungjawab sepenuhnya. Dalam sistem parlemen, raja, kepala negara itu, merupakan lambing kesatuan negara, yang tidak dapat diganggu gugat.

PENJELASAN TAMBAHAN Aristoteles membagi negara menurut bentuk pemerintahannya: Monarki; pimpinan (pemerintah) tertinggi negara terletak di tangan satu orang (mono = satu, archein = memerintah). Oligarki; pimpinan negara terletak dalam tangan beberapa orang (biasanya dari kalangan golongan feudal, golongan yang berkuasa). Demokrasi; pimpinan tertinggi negara terletak di tangan rakyat (demos = rakyat).

daftar negara-negara bagian AS