ANGGOTA M Iqbal A A510110110 Andrika Restya R A510110115 Danang Prabowo A510110143 Bangun adi wijaya   A510110204 KODE ETIK.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Advertisements

PAPARAN : PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI ETIKA PROFESI AKUNTANSI DIHADAPKAN
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Tinjauan Umum Etika Profesi
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
BANDA ACEH, 1 MARET VISIKORPRI Seluruh pegawai negeri harus memiliki “semangat kebersamaan” dalam memperjuangkan hak dan menegakkan kewajibannya.
Subbag umum / kepegawaian
MATERI IX: KODE ETIK ADVOKAT
PEMBINAAN INTEGERITAS SDM APARATUR
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Etika Guru Profesional
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
perkembangan ETIKA PROFESI
KODE ETIK PROFESI HAKIM
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
 Ridwan Rosyadi A  Nafsiyatul Istiqlalia A  Khoirunniisa A Nama Anggota :
PROFESI & PROFESIONAL.
ETIKA DAN PROFESIONALISME ASESOR
KODE ETIK. Pengertian Kode Etik Profesi Kata kode etik terdiri dari dua suku kata, yaitu kode, dan etik. Kata kode berarti tanda-tanda atau simbol-simbol.
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
ETIKA PROFESI PURWATI.
KODE ETIK PROFESI Mahfudhoh anugraeni
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
BAB IV PROFESI DAN FROFESIONAL SERTA KODE ETIK
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
Tugas Individu Etika Profesi
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
BABIV ETIKA PROFESI.
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Profesi gizi.
PENGERTIAN KODE ETIK PROFESI
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
Kelompok 4 Pembinaan Pegawai Manajemen Sumber Daya Aparatur Kelas H
Kelompok 3 Afrina Fitri Haryati
KODE ETIK PROFESI.
“ PEMBINAAN PEGAWAI “ PRESENTASI KELOMPOK 3
Kode etik Fahrobby adnan S.KOM., MMSI
Kode etik guru 07 Selama Perkuliahan Berlangsung,
BAB I PERKEMBANGAN ETIKA PROFESI
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
Organisasi dan Kode Etik Profesi
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PILKADA SERENTAK
Emylia Fiskasari, S.Si., Apt., M.M.
Kode Etik keGuruan Kelompok 3 : Arisha Tri Widowati ( )
TENTANGATURANFUNGSIACUANKEWAJIBANSANKSI KODE ETIK GURU INDONESIA DIPRESENTASIKAN OLEH KELOMPOK 6.
ETIKA PROFESI.
BAB I KONSEP PROFESI PENDIDIKAN
Etika Profesi 2 sks SRIYONO, S.Kom.,M.Pd
MORAL & ETIKA PROFESI Bahan 02 b
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Kode Etik HEPPR – Pertemuan 6.
BAB III PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS DAN ETIKA PROFESI
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
GRATIFIKASI Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BPOM Bimtek pelaporan Gratifikasi melalui Aplikasi Gratifikasi.
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
ETIKA PROFESI
PROFESIONALISME KERJA
Transcript presentasi:

ANGGOTA M Iqbal A A510110110 Andrika Restya R A510110115 Danang Prabowo A510110143 Bangun adi wijaya   A510110204 KODE ETIK DAN HUKUMAN DISIPLIN

Kode Etik Profesi Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu. Kode juga dapat berartikumpulan peraturan yang sistematis. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan sebagai pedoman berperilaku secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional sistem norma atau aturan yang ditulis  

2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota. Tujuan Kode Etik Profesi : 1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi. 2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota. 3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi. 4. Untuk meningkatkan mutu profesi. 5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi. 6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi. 7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat. 8. Menentukan baku standarnya sendiri

Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi : 1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan 2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan 3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentanghubungan etika dalam keanggotaan profesi

Hukuman Disiplin Hukuman Disiplin adalah hukuman yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin. Hukuman disiplin merupakan tindak lanjut dari adanya pelanggaran sebuah kode etik yang telah menjadi kesepakatan sebelumnya bagi pemegang jabatan profesi.

Klasifikasi Hukuman Disiplin : Hukuman disiplin ringan, meliputi : Teguran Lisan. Teguran Tertulis. Pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang, meliputi : Penundaan kenaikan gaji berkala (KGB) selama satu tahun. Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, Hukuman disiplin berat, meliputi : Penurunan pangat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Pemindahan dalam ranga penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Pembebasan dari jabatan. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Pemberhentian tidak dengan hormat.

TERIMAKASI

Ubait. 137 Bagaimana proses pelaksanaan pelnggaran tersbut & tindakan hukuman disiplin apa saja yg membuat dilkukanya hukuman sedang Alik 122 Bagaimanaa mengaplikaskan kode etik dalam hubungan kehidupan sehari-hari? Nuryati 150 Bagaiman jika seorang PNS mlnggar kode etik sudah dbri hukmn tp mlanggar lagi? Amin 126 Gru SD naik kepala UPTD . Apakah hal tersbut melanggar kode etik ? jelaskan Atut 147 Di Indonesia apakah sudah baik dalam menjalankan kode etik ? Jelaskan! Mita 120 Apaka kelebihan dan kekurangan dari kode etik?