ANGGOTA M Iqbal A A510110110 Andrika Restya R A510110115 Danang Prabowo A510110143 Bangun adi wijaya A510110204 KODE ETIK DAN HUKUMAN DISIPLIN
Kode Etik Profesi Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu. Kode juga dapat berartikumpulan peraturan yang sistematis. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan sebagai pedoman berperilaku secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional sistem norma atau aturan yang ditulis
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota. Tujuan Kode Etik Profesi : 1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi. 2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota. 3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi. 4. Untuk meningkatkan mutu profesi. 5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi. 6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi. 7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat. 8. Menentukan baku standarnya sendiri
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi : 1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan 2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan 3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentanghubungan etika dalam keanggotaan profesi
Hukuman Disiplin Hukuman Disiplin adalah hukuman yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin. Hukuman disiplin merupakan tindak lanjut dari adanya pelanggaran sebuah kode etik yang telah menjadi kesepakatan sebelumnya bagi pemegang jabatan profesi.
Klasifikasi Hukuman Disiplin : Hukuman disiplin ringan, meliputi : Teguran Lisan. Teguran Tertulis. Pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang, meliputi : Penundaan kenaikan gaji berkala (KGB) selama satu tahun. Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, Hukuman disiplin berat, meliputi : Penurunan pangat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Pemindahan dalam ranga penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Pembebasan dari jabatan. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Pemberhentian tidak dengan hormat.
TERIMAKASI
Ubait. 137 Bagaimana proses pelaksanaan pelnggaran tersbut & tindakan hukuman disiplin apa saja yg membuat dilkukanya hukuman sedang Alik 122 Bagaimanaa mengaplikaskan kode etik dalam hubungan kehidupan sehari-hari? Nuryati 150 Bagaiman jika seorang PNS mlnggar kode etik sudah dbri hukmn tp mlanggar lagi? Amin 126 Gru SD naik kepala UPTD . Apakah hal tersbut melanggar kode etik ? jelaskan Atut 147 Di Indonesia apakah sudah baik dalam menjalankan kode etik ? Jelaskan! Mita 120 Apaka kelebihan dan kekurangan dari kode etik?