Pengantar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Pancasila yang semakin terpinggirkan Adanya usaha mengganti Pancasila dengan faham lain. Meningkatnya gejala&kecenderungan political illeteracy (buta politik). Menguatnya apatisme politik. Semakin kompleksnya permasalahan negara bangsa (baik eksternal maupun internal).
Salah satu tugas pokok negara : Mewarganegarakan individu/orang yang hidup dalam wilayahnya/terikat oleh hukumnya, untuk menjadi warga negara yang good&smart. Warga negara yang demokratis, kritis, aktif, beradab, sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan siap menjadi bagian dari warga dunia.
Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan : Instrumen dan media bagi negara untuk menanamkan nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara yang dianut. Dalam konteks negara demokratis (termasuk indonesia, menanamkan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan civil society. Dilakukan oleh lembaga pendidikan, dimana seseorang bisa mempelajari orientasi, sikap dan perilaku politik sehingga memiliki pengetahuan, kesadaran sikap dan partisipasi politik termasuk bisa mengambil keputusan politik secara rasional.
Pengetahuan tentang kewargaan terkait dengan dengan demokrasi, HAM dan civil society Sikap kewargaan terkait dengan kesadaran&komitmen warga negara akan gender, toleransi, kemajemukan, dan kepedulian terhadap masalah-masalah kebangsaan. Kemampuan dan kemauan untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan publik&kemapuan untuk melakukan kontrol terhadap penyelenggaran negara dan pemerintahan
Urgensi PKn Adanya kajian dan kesadaran tentang hak dan kewajiban diharapkan mampu mengantarkan keduanya (warga negara dan negara) menjalin hubungan secara wajar, demokratis, jujur, transparan dan adil (hanya akan tercapai jika ada kesadaran dan konsistensi dari masing-masing untuk melaksanakan hak dan kewajibannya).
Historis PKn sejak 1960 s.d Sekarang CIVICS/KEWARGAAN NEGARA : SMA/SMP 62, SD 68, SMP 1969, SMA 1969 PENDIDIKAN KEWARGAAN NEGARA (PKN) : SD 68, PPSP 73 PENDIDIKAN MORAL PANCASILA (PMP) : SD, SMP,SMU 1975, 1984. PENDIDIKAN PANCASILA : PT 1970-an - 2000-an PENDIDIKAN KEWIRAAN : PT 1960-an – 2001 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN : PT 2002 - Sekarang PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (PPKn) : SD, SMP, SMU 1994-Sekarang PENDIDIKAN KEWARGAAN : IAIN/STAIN 2002 - sekarang (rintisan) PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKn) : SD, SMP, SMU, PT (UU No.20 Thn 2003 ttg SISDIKNAS)
Pendidikan Kewarganegaraan dalam konteks Sisdiknas. Pendidikan nasional : berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa ( Pasal 3 UU sisdiknas 20/2003) Pendidikan nasional : …berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan , Sehat, Berilmu, Cakap, Kreatif, Mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Penjelasan pasal 37 ayat 2 : PKN dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
8 Karakteristik WN yang demokratis Mengenal dan mendekati masalah sebagai warganegara dan warga global Kerjasama dengan sesama, bertanggung jawab atas peran dan kewajibannya dalam masyarakat Memahami, menerima dan menghormati perbedaan Kritis dan sistematis Penyelesaian konflik tanpa kekerasan Gaya hidup selaras dengan LH Peka dan berpegangan pada HAM Mau dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan politik.