LANDASAN ETIKA PEMERINTAHAN Doris Febriyanti, M.Si febriyantidoris@yahoo.com 08127860271
Dasar Hukum Etika Pemerintahan: Falsafah Pancasila dan Konstitusi/UUD 1945 Negara RI; TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ; UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (LN No. 169 dan Tambahan LN No. 3090); UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah dengan UU No. 3 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah PP No. 60 tentang Disiplin Pegawai Negeri .
MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN SEHAT (GOOD GOVERNANCE) 1. Pemerintahan yang konstitusional ( Constitutional ) 2. Pemerintahan yang legitimasi dalam proses politik dan administrasinya (legitimate ) 3. Pemerintahan yang digerakkan sektor publik, swsata dan masyarakat (public, private and society sector ) 4. Pemerintahan yang ditopang dengan prinsip – prinsip pemerintahan yaitu : a. Prinsip Penegakkan Hukum, b. Akuntabilitas, c. Demokratis, d. Responsif, e. Efektif dan Efisensi, f. Kepentingan Umum, g. Keterbukaan, h. Kepemimpinan Visoner dan i. Rencana Strategis. 5. Pemerintahan yang menguatkan fungsi : kebijakan publik (Public Policy), pelayanan publik (Public Service), otonomi daerah (Local Authonomy), pembangunan (Development), pemberdayaan masyarakat (Social Empowering) dan privatisasi (Privatization)