DANA PENSIUN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN :
Advertisements

DANA PENSIUN
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
MACAM-MACAM ORGANISASI DALAM PERUSAHAAN AGRIBISNIS
DANA PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
DANA PENSIUN Thomas andrian.
IMBALAN KERJA PSAK 24.
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
Dana Pensiun (Pension Fund)
BIAYA TENAGA KERJA (BTK)
KEBIJAKAN PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
AKUNTANSI DANA PENSIUN
Materi Perkuliahan Manajemen Sumber Daya Manusia
SHU & LAPORAN KEUANGAN Pertemuan 10
MATERI MATA KULIAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
DANA PENSIUN
MODAL VENTURA Pengertian/Definisi Handowo Dipo,
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
DANA PENSIUN Krishya Nandira / 20 Lintang Kirana S. / 21
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Review Materi DEWAN PENGAWAS DAPEN
PASAR MODAL SYARIAH DAN DANA PENSIUN SYARIAH
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Akuntansi Dana Pensiun
MODUL SEMINAR AKUNTANSI MODUL 4 AKUNTANSI DANA PENSIUN DOSEN :
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Tax Planning PPH Pasal 21/26
Dana Pensiun Pension fund is a financial institution that controls assets and disburses income to people after they have retired from gainful employment.
MANAJEMEN PAJAK PPh 21.
Regulasi Terkini Dana Pensiun
SHU & LAPORAN KEUANGAN Pertemuan 10
Gaji dan Upah.
Thursday, November 23, 2017 DANA PENSIUN
Dana Pensiun (Pension Fund)
DANA PENSIUN.
MATERI MATA KULIAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
CARA MEMPEROLEH MODAL NUR PRATIWI, SE, M.Sc.
MAIZA FIKRI, ST, MM DANA PENSIUN MAIZA FIKRI, ST, MM
By Aura Nabilla Zata Mulya
Dana Pensiun (Pension Fund)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
5/19/2018 PENGELOLAAN BISNIS DARI ASPEK KEUANGAN.
DANA PENSIUN Rohmadhidayat 2011/20127/MRS
DANA PENSIUN (Pengertian, Sistem dan Perkembangan Dana Pensiun Di Indonesia) Siswahyu Ningsih M. Ashof Sulaiman Farihah
Dosen : Oriza Sativa STIE Tri Dharma Nusantara
Asuransi dan Dana Pensiun
Manajemen Tatap Muka 5.
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Dana pensiun UU no. 11 tahun 1992: Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya.
DANA PENSIUN.
Pajak Penghasilan.
DANA PENSIUN KELOMPOK 1 : TRI HIDAYAT NURFADILLA RAHMAT REZKI SILVIA AMANDA FINOLA DITASA RYAN HIDAYAT.
DANA PENSIUN Dana pensiun.
Manajemen Koperasi.
Uang dan Lembaga Keuangan
Dana Pensiun (Pension Fund)
Dana Pensiun (Pension Fund)
Thursday, November 08, 2018 DANA PENSIUN
BIAYA TENAGA KERJA (BTK)
Dana Pensiun (Pension Fund)
MATERI 1 FIRMA (PARTNERSHIP)
BIAYA TENAGA KERJA (BTK)
Wednesday, November 21, 2018 DANA PENSIUN
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES DAN YANG TIDAK DAPAT DIPERKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES)
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
MODAL Modal adalah sesuatu yang diperlukan untuk membiayai operasi perusahaan mulai dari berdiri sampai beroperasi Untuk mendirikan atau menjalankan suatu.
Transcript presentasi:

DANA PENSIUN

1. Pengertian “Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya”(UU No.11 Tahun 1992)

DANA PENSIUN Pekerja membutuhkan Jaminan kesejahtraan Risiko Di masa sekarang dan Akan datang. Risiko DANA PENSIUN Program pensiun

2. Tujuan Bagi Pemberi Kerja 1. Kewajiban Moral 2. Loyalitas 3. Kompetisi Pasar Tenaga Kerja

Lanjutan (tujuan) Bagi Karyawan 1. Rasa Aman terhadap Masa yang Akan Datang 2. Kompensasi yang Lebih Baik

Lanjutan (tujuan) Bagi Lembaga Pengelola Dana Pensiun 1. Memperoleh keuntungan dengan berinvestasi 2. Turut membantu dan mendukung program pemerintah

3. Asas, Fungsi, dan Norma Dana Pensiun Asas Dana Pensiun a Penyelenggaraan dilakukan dengan sistem pendanaan b Pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri c Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun d Penundaan manfaat e Pembinaan dan pengawasan

Lanjutan Fungsi Dana Pensiun a Asuransi b Tabungan c Pensiun

Lanjutan Norma a Manfaat pensiun bagi peserta didasarkan atas himpunan iuran ditambah bonus b Uang pertanggungan bagi peserta yang maninggal/cacat sebelum masa pensiun diberikan penuh. c Nilai tunai bagi peserta yang berhenti sebelum mancapai masa kepesertaan 3 tahun hanya didasarkan atas himpunan iuran sendiri ditambah bonus d Nilai tunai bagi peserta yang berhenti setelah 3 tahun, perhitungan nilai tunai didasarkan atas himpunan iuran sendiri dan iuran pemberi kerja serta bonus e Pembayaran manfaat pensiun, uang pertanggungan dan nilai tunai ditujukan kpd peserta/ahli waris peserta yang ditunjuk dalam Sertifikat Dana Pensiun

Jenis Jenis Pensiun 1 Pensiun Normal : Usia 55 tahun sampai dengan 60 tahun. 2 Pensiun Dipercepat : jenis pensiun karena kondisi tertentu. 3 Pensiun Ditunda : Karyawan yang meminta pensiun sendiri sebelum waktunya. 4 Pensiun cacat : Pensiun karena cacat tubuh sehingga tak mampu melaksanakan pekerjaan.

4. Peserta dan Usia Pensiun Usia peserta 18 tahun/telah kawin Masa kerja minimal 1 tahun Usia Pensiun a. Pensiun Normal (normal retirement) b. Pensiun Dipercepat (early retirement) c. Pensiun Ditunda (deferred retirement) d. Pensiun Cacat

5. Jenis Kelembagaan Dana Pensiun Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti dan program pensiun iuran pasti bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.(UU No.11 Thn 1992) Dana Pensiun Lembaga Keuangan Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa, untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi yang bersangkutan (UU No.11 Thn 1992)

6. Program Pensiun Program Pensiun Iuran Pasti “Program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun”(iuran ditanggung oleh perusahaan dan karyawan) Penentuan jumlah iuran ~Money Purchase Plan ~Saving Plan a.Nilai manfaat b.Usia rata-rata karyawan c.Skala gaji perusahaan d.Jumlah masa kerja

lanjutan 1. Money Purchase Plan, program pensiun yang menetapkan jumlah iuran yang dibayarkan oleh dan pemberi kerja. Benefit yang didapat oleh pekerja : dihitung berdasarkan akumulasi iuran, ditambah dengan hasil pengembangan suatu investasi.

2. Profit Sharing Plan, program pensiun yang sumber dpembiayaanya atau iuranya berasal dari persentase tertentu dari keuntiungan yang diperoleh perusahaan sebelum pajak. 25% X laba kotor setelah dipotong Cadangan 10% dari total modal

3. Saving Plan, pada program ini hampir sama dengan money purchase plan, perbedaanya hanya pada besar iuran ditentukan oleh pekerja.

Lanjutan Iuran Pasti A. Program Pemsiun Iuran Pasti (PPIP). Rumus perhitungan PPIP sekaligus : IP = 3 x FPd x PDP Rumus perhitungan PPIP bulanan : IP = 3 x FPe x PDP Keterangan : IP : Iuran Pensiun FPd : Faktor penghargaan per tahun dalam desimal FPe : faktor penghargaan per tahun dalam persentase PDP : Penghasilan dasar pensiun per tahun Iuran Pasti

Kelebihan & Kelemahan PPIP Kelebihan Program Pensiun Iuran Pasti: Pendanaan (biaya/iuran) dari perusahaan lebih dapat diperhitungkan atau diperkirakan. Keryawan dapat memperhitungkan besarnya iuran yg dilakukan setiap tahunya. Lebih mudah mengadministrasikan. Kelemahan PPIP: Penghasilan pd saat mencapai usia pensiun lebih sulit diperkirakan. Karyawan menanggung risiko atas ketidak berhasilan investasi. Tidak dapat mengakomodasikan masa kerja yang telah dilalui karyawan.

Lanjutan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) Program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan program pensiun iuran pasti”(iuran merupakan beban karyawan yang dipotong dari gaji) 1. Final Earning Pension Plan. Rumus perhitungan PPMP sekaligus : MP = FPd x MK x PDP Rumus perhitungan PPMP bulanan : MP = FPe x MK x PDP Keterangan : MP : Manfaat pensiun FPd : Faktor penghargaan dalam desimal PS : Past Service (Masa kerja) FE : Penghasilan dasar pensiun bulan terakhir (Gaji Terakhir). Formula : 2,5% X Past Service X Final Earnings

2. Final Average Earning : Rumus perhitungan PPMP sekaligus : MP = FPd x MK x PDP Rumus perhitungan PPMP bulanan : MP = FPe x MK x PDP Keterangan : MP : Manfaat pensiun FPd : Faktor penghargaan dalam desimal PS : Past Service (Masa kerja) FAE: Penghasilan dasar pensiun rata-rata gaji bulan terakhir (Gaji Terakhir). Formula : 2,5% X Past Service X Final Average Earnings

3. Career Average Earnings : Rumus perhitungan PPMP sekaligus : MP = FPd x MK x PDP Rumus perhitungan PPMP bulanan : MP = FPe x MK x PDP Keterangan : MP : Manfaat pensiun FPd : Faktor penghargaan dalam desimal PS : Past Service (Masa kerja) FAE: Penghasilan dasar pensiun rata-rata gaji bulan terakhir (Gaji Terakhir). Formula : 2,5% X Past Service X Career Average Earnings

Lanjutan Kelebihan PPMP : Kelemahan PPMP : Lebih menekankan pada hasil akhir. Mamfaat pensiun ditentukan terlebih dahulu, mengingat memfaat dikaitkan dg gaji karyawan. PPMP dapat mengakomodasi masa kerja yang telah dilalui oleh karyawan apabila program pensiun dibentuk jauh setelah perusahaan berjalan. Karyawan lebih dapat menentukan besarnya menfaat yang akan diterima pd saat mencapai usia pensiun. Kelemahan PPMP : Perusahaan menangggung risiko atas kekurangan dana apabila hasil investasi tdk mencukupi Relatif lebih sulit untuk di administrasikan.

7. Metode Pembiayaan Program Pensiun Metode Pay As You Go ~ Tidak ada ketentuan mengenai besarnya manfaat pensiun ~ Manfaat tidak ditetapkan dan belum dijanjikan ~ Pensiun merupakan bagian kecil dalam kaitannya dengan kegiatan usaha

Lanjutan Metode Sistem Pendanaan ~ Single Premium Funding 2% dari gaji tahun tersebut 2% dari gaji rata-rata terakhir sebesar 30 ribu per bulan ~ Level Premium Funding

7. Peran Dana Pensiun Memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Sarana penghimpunan dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional Menambah motivasi dan ketenagan kerja sehingga meningkatkan produktifitas

8. Kelemahan Program Pensiun Belum ada ketentuan yang mengatur hal-hal yang mendasar Pengelolaan DP masih banyak yang kurang profesional Arahan investasi kurang jelas Banyak investasi dalam bentuk aktiva tetap yang kurang produktif Administrasi keuangan kurang dipersiapkan dengan baik Investasi gedung kantor yang berlebihan/mewah Manajemen kurang perduli terhadap perbaikan manfaat pensiun Keuntungan lembaga/yayasan dana pensiun yang besar tidak diimbangi dengan perbaikan manfaat yang sepadan Ada perbedaan jumlah manfaat pensiun untuk kalangan pensiunan, janda/duda dan anak yatim/piatu dari para pensiunan

9. Keunggulan Dana Pensiun Pengelola yang ditunjuk seyogyanya profesional, loyal, jujur serta memiliki rencana jangka panjang Dibebaskan dari pajak penghasilan Seluruh himpunan iuran dan hasil pengeloaan kekayaan dibagikan kepada peserta atau ahli warisnya Biaya tetap relatif rendah Memiliki prospek likuiditas dan solvabilitas yang tinggi Premi asuransi relatif rendah Manfaat pensiun dinikmati secara berkala bulanan seumur hidup Memiliki tiga fungsi tabungan, asuransi, dan pensiun

Asas-asas dana pensiun. Asas keterpisahaan kekayaan dana peniun dari kekayaan pendirinya (perusahaan induk). Asas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan. Asas pembinaan dan pengawasan. Asas penundaan mamfaat. Asas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun.

Dana Pensiun Pemberi Kerja : Jenis Dana Pensiun Program Pensiun Sumbar Iuran Pensiun Iuran dari Pemberi kerja Dan peserta PPMP (P.P Manfaat Pasti) Dana Pensiun Iuran hanya dari pemberi kerja Dana pensiun pemberi kerja Iuran dari Pemberi kerja Dsn pekerja PPIP (PP Iuran Pasti) Iuran Tetap Iuran hanya dari pemberi kerja Iuran berdasrkan Keuntungan

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Jenis Dana Pensiun Program Pensiun Sumbar Iuran Pensiun Iuran Hanya Dari Peserta 1 Dana Pensiun Dana Pensiun Lembaga Keuangan Program Pensiun iuran Pasti (PPIP) Iuran Hanya Dari pemberi Kerja An.Peserta 2 Iuran dari Pemberi kerja Dan Peserta 3

Dan