STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN PP NO.32 TAHUN 2013 PERUBAHAN ATAS PP NO 19 TAHUN 2005
PENGERTIAN SNP Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
RUANG LINGKUP SNP Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan.
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
STANDAR ISI Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi untuk mencapai Kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
STANDAR PROSES Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
STANDAR SARANA DAN PRASARANA Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria mengenai ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
STANDAR PENGELOLAAN Standar Pengelolaan adalah kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
STANDAR PEMBIAYAAN Standar Pembiayaan adalah kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
STANDAR PENILAIAN Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar Peserta Didik.
PAHAMI SNP
Regulasi-regulasi Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2016 Jo No 32 Tahun2013
Standar-Standar dalam Permendiknas dan Permendikbud Kurikulum 2006 SKL 23/2006 Standar Isi 22/2006 Pelaksanaan Kurikulum 24/2006 Standar Proses 41/2006 Standar penilaian 41/2006 Kurikulum 2013 SKL 54/2013 Kurikulum 58/2014 Pemberlakukan Kurikulum 160/2014 Standar Proses 65/2013 Standar Penilaian 66/2013
Standar Produk Tahun 2006/2007 Standar kasek 13/2007 Standar Kualifikasi Akademik Guru 16/2007 Standar Sarana dan Prasarana 24/2007 Standar pengelolaan 19/2007 Standar Pembiayaan
Standar Produk 2013-2015 Penyusunan KTSP 61/2014 Ekstrakurikuler 62/2014 Kepramukaan 63/2014 Pembelajaran 103/2014 Bimbingan Konseling 111/2014 Peran guru TIK 68/2014 Muatan Lokal 78/2014 Sistem SKS 158/2014 Evaluasi Kurikulum 160/2014 Penilaian Oleh Pendidik 104/2014 --- 58/2015
TERIMA KASIH