SISTEM ADMINISTRASI NEGARA INDONESIA (PERTEMUAN 1)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB VI ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA PADA UUD 1945
Advertisements

TEORI KEDAULATAN Pokok bahasan : Arti kedaulatan
TEORI ASAL MULA DAN TERJADINYA NEGARA
UNSUR-UNSUR NEGARA dalam materi USAHA PEMBELAAN NEGARA KELAS IX SMP.
Otonomi Daerah.
NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Standar Kompetensi 1. memahami hakikat bangsa dan negara
ILMU NEGARA.
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
Tahap-tahap Pertumbuhan negara secara primer:
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
TIPE, BENTUK DAN SUSUNAN NEGARA
MENGENAL NEGARA.
WAWASAN NUSANTARA Oleh : Aditya Hendra Moh. Khoirul Anwar
1. Bangsa dalam arti sosiologis anthroplogis
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Pertemuan 6 NKRI Mahendra P. Utama PKN/ Negara dan Konstitusi/ Mahe.
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Konsep dasar Politik dan pemerintahan
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
BAB IV Konsepsi Negara dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
N E G A R A.
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Politik dan Negara Ahmad Nasher.
A. Bangsa Indonesia B. Negara dan terjadinya Negara
KONSEP NEGARA Oleh Ali Usman.
Pendidikan Kewarganegaraan
TEORI ASAL MULA DAN TERJADINYA NEGARA
HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Hakikat Bangsa dan Negara
N E G A R A.
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Hakikat Bangsa dan Negara serta Unsur - unsur terbentuknya Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Negara dan Sistem Pemerintahan
HAKIKAT BANGSA & NEGARA
N E G A R A.
Negara dan Sistem Pemerintahan
MK: Ilmu Politik dan Masalah Kesehatan
TEORI KEDAULATAN Pokok bahasan : Arti kedaulatan
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA
Negara dan Sistem Pemerintahan
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
Negara dan Sistem Pemerintahan
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Presented By: Lailatul Hikmah
PENGERTIAN NEGARA.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
MENGENAL NEGARA.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
ILMU POLITIK NAMA ANGGOTA : RISKI RIANDA ALBERTUS ARYO ANDIKA TITO NUR
HEKIKAT NEGARA & BANGSA.
ILMU NEGARA PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO
TEORI TERJADINYA NEGARA
N E G A R A.
Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan
BAB I, PARTISIPASI DALAM UPAYA BELA NEGARA
“PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL”
Transcript presentasi:

SISTEM ADMINISTRASI NEGARA INDONESIA (PERTEMUAN 1) MASADIB AKMAL VYANDRI, S.AP.,M.AP

Pengertian Sistem  Teori sistem menjadi bagian penting dalam kajian dan terapan administrasi negara, karena administrasi negara sendiri adalah suatu sistem. Pengertian sistem seperti disebut dalam Kamus Terbaru Bahasa Indonesia ( 2008), adalah merupakan perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Sedangkan menurut Sumantri (1976), sistem merupakan sekelompok bagian-bagian yang yang bekerja bersama- sama untuk melakukan suatu maksud

. Ciri-ciri Sistem Menurut Tatang M Amirin, sebagai berikut : 1. Setiap sistem mempunyai tujuan; 2. Setiap sistem mempunyai batas yang memisahkannya dari lingkungannya; 3. Walau sistem mempunyai batas tetapi bersifat terbuka; 4. Sistem terdiri dari beberapa sub sistem atau unsur; 5. Sistem mempunyai sifat holistik (utuh menyeluruh); 6. Saling berhubungan dan saling bergantung baik intern atau ekstern; 7. Sistem melakukan proses transformasi; 8. Sistem memiliki mekanisme kontrol dengan pemanfaatan umpan balik; 9. Memiliki kemampuan untuk mengatur diri sendiri dan menyesuaikan diri.

Pemerintah Indonesia adalah salah satu contoh sistem yang terdiri dari berbagai subsistem seperti: sistem pemerintahan daerah propinsi, sistem pemerintahan daerah kabupaten/kota, sistem pemerintahan desa/kelurahan.

Pengertian Administrasi Herbert A. Simon mengemukakan “administration can be defined as the activities of groups cooperating to accomplish common goals” ( administrasi didefinisikan sebagai kegiatan- kegiatan kelompok kerja sama untuk mencapai tujuan-tujuan bersama). Leonard B. White, “administration can be defined as the activities of group efforts, public or private, civil or military” ( administrasi adalah suatu proses yang umum ada pada setiap usaha kelompok-kelompok, baik pemerintah maupun swasta, baik sipil maupun militer, baik dalam ukuran besar maupun kecil).

Ciri-Ciri Administrasi - Administrasi memiliki beberapa karakteristik/ciri-ciri antara lain sebagai berikut..  Terdapat kelompok manusia yang terdiri dari 2 orang atau dengan lebih  Terdapat kerja sama  Terdapat proses atau usaha  Terdapat bimbingan, kepemimpinan dan pengawasan  Terdapat tujuan. Fungsi Administrasi - Adapun fungsi administrasi adalah sebagai berikut.. Planning Organizing Staffing Directing Coordinating Reporting Budgeting

Pengertian Negara Menurut Aristoteles, negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik- baiknya. Jean Bodin mengemukakan bahwa negara adalah suatu persekutuan dari keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat. Menurut Max Weber negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. Miriam Budiardjo mengemukakan bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut warganya untuk taat pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan monopolistis dari kekuasaan yang sah.

Pengertian negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu: 1. Negara sebagai organisasi kekuasaan Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut. 2. Negara sebagai organisasi politik Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik.

3. Negara sebagai organisasi kesusilaan Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. 4. Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat  Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara: 1) Teori Perseorangan (Individualistik) 2) Teori Golongan (Kelas) 3) Teori Intergralistik (Persatuan)

Unsur-unsur Negara 1. Penduduk 2. Wilayah 3. Pemerintah 4. Kedaulatan Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Fungsi Negara Fungsi Pertahanan dan Keamanan Fungsi Keadilan Fungsi Pengaturan dan Keadilan Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran

Sifat Negara 1. Sifat memaksa 2. Sifat monopoli 3. Sifat totalitas Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.

Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu: a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; b. Memajukan kesejahteraan umum; c.  Mencerdaskan kehidupan bangsa; d.   Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.

Syarat Negara Keberadaan suatu negara sekurang-kurangnya harus memenuhi 4 syarat, yaitu: a. Adanya Wilayah Wilayah adalah lokasi atau area tertentu dengan segala kandungan potensi wilayah tersebut, dan semua kekuatan yang dapat dimanfatkan mulai dari darat, laut, dan udara, baik yang sifatnya fisik maupun non fisik. b. Adanya Pemerintah Yang Berdaulat Pemerintah tidak sama dengan negara, dan tidak mewakili kepentingan negara dalam segala bidang. Pemerintah inilah yang memperoleh kewenangan menata dan mengelola kehidupan bersama dan berupaya menciptakan kesejahteraan, keamanan, dan ketertiban bagi warganya. Berbicara tentang kedaulatan, ada beberapa teori kedaulatan, yaitu sebagai berikut; a. Teori kedaulatan Tuhan b. Teori Kedaulatan Rakyat c. Teori Kedaulatan Negara d. Teori Kedaulatan Hukum

Adanya Rakyat Rakyat adalah keseluruhan orang-orang baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri dan mempunyai hak pilih atau dicabut hak pilihnya untuk waktu tertentu, atau belum mempunyai hak pilih karena persyaratan tertentu. Menurut hukum internasional, tiap-tiap negara berhak untuk menetapkan sendiri siapa yang akan menjadi warga negaranya. Ada dua asas yang dipakai dalam penentuan kewarganegaraan: 1. Asas ius soli 2. Asas ius sanguinis Dengan kedua asas tersebut dapat menimbulkan implikasi sebagai berikut; mereka yang mempunyai kewarganegaraan ganda atau bipatride Mereka yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan (apatride) Naturalisasi (pewarganegaraan)

Adanya Pengakuan Adanya pengakuan dari dalam dan luar negeri tentang eksistensi suatu negara sangat penting. Pengakuan dari dalam negeri adalah kesediaan dan kerelaan warga negara untuk diperintah oleh pemerintah yang sah.

Kedaulatan Negara Kedaulatan, “sovereignity” merupakan salah satu syarat berdirinya suatu negara. Seperti diketahui bahwa salah satu syarat berdirinya negara adalah adanya pemeritahan yang berdaulat. Dengan demikian, pemerintah dalam suatu negara harus memiliki kewibawaan (authority) yang tertinggi (supreme) dan tak terbatas (unlimited). Jean Bodin (1500 – 1596) seorang ahli Prancis, memandang kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara. Ia memandang pada hakikatnya kedaulatan memiliki 4 (empat) sifat pokok sebagai berikut. Asli Permanen Tunggal Tidak Terbatas

Teori Kedaulatan Tuhan Teori Kedaulatan Raja Teori Kedaulatan Negara Pada dasarnya kekuasaan yang dimiliki pemerintah mempunyai kekuatan yang berlaku ke dalam (interne souvereiniteit) dan ke luar (externe souvereinoteit), yaitu sebagai berikut. Kedaulatan Ke Dalam Kedaulatan Ke Luar Beberapa teori tentang kedaulatan tersebut, di antaranya sebagai berikut. Teori Kedaulatan Tuhan Teori Kedaulatan Raja Teori Kedaulatan Negara Teori Kedaulatan Hukum Teori Kedaulatan Rakyat atau Teori Demokrasi

Beberapa pandangan pelopor teori kedaulatan Rakyat : a. John Locke Pemikiran John Locke mengenai Trias Politika ada di dalam Magnum Opus (karya besar) dengan judul Two Treatises of Government yang terbit tahun 1690. Dalam karyanya tersebut, Locke menyebut bahwa fitrah dasar manusia adalah “bekerja (mengubah alam dengan keringat sendiri)” dan “memiliki milik (property).” Menurut Locke, kekuasaan yang harus dipisah tersebut adalah. Kekuasaan Legislatif Eksekutif Federatif

Mostesquieu Montesqueieu (nama aslinya Baron Secondat de Montesquieu) mengajukan pemikiran politiknya setelah membaca karya John Locke. Buah pemikirannya termuat di dalam magnum opusnya, Spirits of the Laws, yang terbit tahun 1748. Sehubungan dengan konsep pemisahan kekuasaan, Montesqueieu membagi kekuasaan menjadi tiga: Legislatif Eksekutif Kekuasaan Yudikatif

Timbulnya Negara Pendekatan faktual (primer), berdasarkan kenyataan yang sungguh-sungguh terjadi (sudah menjadi  pengalaman sejarah). Occupatie Separatie Fusi Inovatie Cessie Accessie Anexatie Proklamasi Pendekatan teoritis (sekunder), yaitu dengan menyoal tentang bagaimana asal mula terbentuknya negara melalui metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentang hal tersebut (karena sulit dan bahkan tak mungkin), melainkan dengan dugaan-dugaan berdasarkan pemikiran logis.

Teori Kenyataan Timbulnya suatu negara merupakan soal kenyataan Teori Kenyataan Timbulnya suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saat itu pula negara itu menjadi suatu kenyataan. Teori KetuhananTimbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl (1802-1861) menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga, menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. pada umumnya negara mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuangan atau revolusi, terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri negara yang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang antara lain mencantumkan frasa: “Berkat rahmat Tuhan …” atau “By the grace of God”.

Teori Perjanjian Masyarakat Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat dan peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun dan kapan pun. Ketakutan akan kehidupan berciri survival of the fittest itulah yang menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh seorang raja yang dapat menghapus rasa takut. Maka, dibuatlah perjanjian masyarakat (contract social). Perjanjian antarkelompok manusia yang melahirkan negara dan perjanjian itu sendiri disebut pactum unionis.

Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orang kuatlah yang pertama- tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain. Karl Marx berpandangan bahwa negara timbul karena kekuasaan. Menurutnya, sebelum negara ada di dunia ini telah terdapat masyarakat komunis purba. Buktinya pada masa itu belum dikenal hak milik pribadi. Semua alat produksi menjadi milik seluruh masyarakat.

Menurut Plato, asal mula terjadinya negara adalah karena: Teori Hukum Alam Para penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi dan universal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukan buatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam. Menurut Plato, asal mula terjadinya negara adalah karena:  adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam sehingga menyebabkan mereka harus bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan hidup; manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa berhubungan dengan manusia lain dan harus menghasilkan segala sesuatu yang bisa melebihi kebutuhannya sendiri untuk dipertukarkan; mereka saling menukarkan hasil karya satu sama lain dan kemudian bergabung dengan sesamanya membentuk desa; hubungan kerja sama antardesa lambat laun menimbulkan masyarakat (negara kota).

Teori Agama Augustinus dan Thomas Aquino mendasarkan teori mereka pada ajaran agama. Augustinus menganggap bahwa negara (kerajaan) yang ada di dunia ini adalah ciptaan iblis (Civitate Diaboli), sedangkan Kerajaan Tuhan (Civitate Dei) berada di alam akhirat. Gereja dianggap sebagai bayangan Civitate Dei yang akan mengarahkan hukum buatan manusia kepada azas-azas Kristen yang abadi. Sedangkan Thomas Aquino berpendapat bahwa negara merupakan lembaga alamiah yang lahir karena kebutuhan sosial manusia. Teori Hukum Murni Menurut Hans Kelsen, negara adalah suatu kesatuan tata hukum yang bersifat memaksa. Setiap orang harus taat dan tunduk. Kehendak negara adalah kehendak hukum. Negara identik dengan hukum.

Teori Modern menitikberatkan fakta dan sudut pandangan tertentu untuk memeroleh kesimpulan tentang asal mula, hakikat dan bentuk negara. Para tokoh Teori Modern adalah Prof.Mr. R. Kranenburg dan Prof.Dr. J.H.A. Logemann. Kranenburg mengatakan bahwa pada hakikatnya negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa. Sebaliknya, Logemann mengatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa. Perbedaan pandangan mereka sesungguhnya terletak pada pengertian istilah bangsa.

a) Terjadinya negara secara primer melalui empat tahap: Menurut Georg Jellinek pun, terjadinya negara dapat dilihat secara primer dan sekunder dengan pembahasan yang agak berbeda sebagai berikut: a)  Terjadinya negara secara primer melalui empat tahap: Persekutuan masyarakat (genootschap) Kerajaan (rijk) Negara (staat) Negara demokrasi (democratische natie) Diktatur (dictatuur) b)  Terjadinya negara secara sekunder: Terjadinya negara secara primer membicarakan bagaimana kelompok atau persekutuan masyarakat yang sederhana berkembang menjadi suatu negara. Sedangkan terjadinya negara secara sekunder membicarakan bagaimana terbentuknya negara baru yang dihubungkan dengan pengakuan dari negara lain. Pengakuan dari negara lain dibedakan menjadi dua macam, yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure.

Bentuk Negara Bentuk negara adalah pengelompokkan negara berdasarkan kriteria distribusi kekuasaan antara berbagai tingkat pemerintahan dalam suatu negara. Semua negara bebas menentukan bentuk negaranya masing-masing. Tidak ada yang bisa mengintervensi bahkan hukum internasional sekalipun. Penentuan bentuk negara dilatarbelakangi oleh aspirasi masyarakat, keinginan penguasa, masa lalu bangsa, dll. Bentuk Negara Kesatuan Negara kesatuan adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, yang berkuasa hanya satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah sebagai bagian dari negara. Berikut adalah beberapa pengertian negara kesatuan menurut para ahli, diantaranya sebagai berikut. C.F. Strong, dalam bukunya Modern Political Constitutions, negara kesatuan merupakan bentuk negara yang memiliki kedaulatan tertingggi berada di tangan pemerintah pusat. Moh. Kusnadi dan Harmaily Ibrahim, dalam bukunya Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, negara kesatuan adalah negara yang susunan negaranya hanya terdiri atas satu negara saja dan tidak dikenal adanya negara di dalam negara.

Pada dasarnya negara kesatuan berbeda dengan negara serikat Pada dasarnya negara kesatuan berbeda dengan negara serikat. Hal ini ditunjukkan berdasarkan dua kriteria yang membedakan negara kesatuan dan negara serikat.  Pertama, dalam negara kesatuan organisasi bagian-bagian negara dalam garis-garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat. Adapun, dalam negara serikat, negara bagian memiliki wewenang membentuk konstitusi sendiri dan berwenang mengatur organisasi sendiri dalam rangka konstitusi federal.  Kedua, dalam negara kesatuan, wewenang pembentuk undang-undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan yang umum dan wewenang pembentuk undang-undang yang lebih rendah (lokal) tergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat. Adapun, pada negara serikat wewenang pembentuk undang-undang adalah pusat untuk mengatur hal- hal tertentu, telah diperinci satu persatu dalam konstitusi federal.

Berdasarkan hal tersebut di atas, dalam praktiknya negara kesatuan memiliki kelebihan-kelebihan sebagai berikut. Negara kesatuan secara struktural lebih sederhana. Bagi negara Indonesia, yang tingkat pendidikan masyarakatnya relatif belum merata, apabila terdapat kekurangan tenaga ahli dalam bidang pemerintahan maka kekurangan tenaga ahli tersebut dapat disiapkan oleh pemeritah pusat. Biaya personel lebih murah, tetapi jalur birokrasi lebih panjang dan relatif memakan waktu. Relatif lebih stabil untuk mengurangi kecemburuan kemajuan antardaerah, karena bagi daerah yang kurang maju dapat dimintakan anggaran dari pusat dan subsidi-subsidi lainnya. Mengurangi timbulnya sikap provinsialisme dan sparatisme. Contoh negara kesatuan adalah Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Terdapat dua jenis negara kesatuan, yaitu negara kesatuan sentralisasi dan negara kesatuan desentralisasi. Negara Kesatuan Sentralisasi Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang kepada sejumlah kecil manajer atau yang berada di posisi puncak pada suatu struktur organisasi. Sentralisasi banyak digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah.

Berikut adalah kelebihan negara kesatuan sentralisasi: Keseragaman peraturan di semua wilayah (uniformitas). Adanya kesederhanaan hukum karena hanya satu lembaga yang membuatnya Pendapatan dapat dialokasikan ke semua daerah dengan adil dan sesuai kebutuhan. Berikut adalah kekurangan negara kesatuan sentralisasi: Kinerja pemerintahan lambat karena luasnya dan banyaknya daerah otonomi yang harus diurus. Peraturan yang dibuat di pusat dan kondisi lapangan di daerah sering tidak sinkron. Terutama bagi negara yang memiliki keragaman budaya, agama, dan kondisi geografi. Pemerintah daerah menjadi pasif dan kurang inisiatif. Peran masyarakat daerah sangat kurang. Sering terjadi keterlambatan respon dari pemerintah pusat karena pekerjaan pemerintah menumpuk. Contoh Negara Kesatuan Sentralisasi adalah Indonesia era Orde Baru

Negara Kesatuan Desentralisasi Negara kesatuan desentralisasi adalah negara yang daerahnya diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Dalam bentuk negara ini, terdapat parlemen di setiap daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi. Berikut adalah kelebihan negara kesatuan desentralisasi: Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri. Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri. Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar. Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat. Penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah. Berikut adalah kekurangan negara kesatuan desentralisasi: Terjadi ketidakseragaman peraturan dan kebijakan. Terutama antara pusat dan daerah maupun dengan daerah lain. Pembangunan tidak merata. Contoh Negara Kesatuan Desentralisasi adalah Indonesia era Reformasi sampai sekarang

Negara Federal Pengertian negara federal atau federal state menurut C.F. Strong cukup sulit untuk dirumuskan dikarenakan negara federal merupakan konsep yang digabungkan antara negara kesatuan dan negara konfederasi. Hal ini menurutnya sebuah konsep yang bertentangan namun bergabung menjadi apa yang disebut sebagai negara federal. Pada pelaksanaannya, bahwa penyelenggaraan kedaulatan ke luar dari negara negara bagian diserahkan sama sekali kepada pemerintah federal sedangkan kedaulatan ke dalam dibatasi. Selanjutnya menurut K.C.Wheare pengertian negara federal adalah negara dimana kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga pemerintah federal dan pemerintah negara bagian dalam bidang bidang tertentu bebas satu sama lain.

Ciri Ciri Negara Federal Menurut C.F. Strong untuk membentuk suatu negara federasi dibutuhkan dua syarat yaitu: Adanya perasaan sebangsa di antara kesatuan politik yang hendak membentuk federasi itu, dan Keinginan pada kesatuan kesatuan politik yang hendak mengadakan federasi untuk mengadakan ikatan terbatas. Hal ini tentu saja menjadi syarat yang penting dari terbentuknya negara federal. Apabila persatuan yang dihendaki adalah kedaulatan maka yang terbentuk adalah negara kesatuan bukan negara federal.

Menurut R.Kranenburg bahwa pengertian negara federasi yang membedakannya dengan negara kesatuan adalah sebuah negara yang mencakup dua kriteria berikut: Negara bagian suatu federasi memiliki pouvoir constituant atau wewenang dalam membentuk undang undang dasar sendiri serta wewenang membentuk undang undang dasar sendiri serta wewenang mengatur bentuk organisasi sendiri dalam rangka dan batas batas konstitusi federal, sedangkan dalam negara kesatuan organisasi bagian bagian negara (yaitu pemerintah daerah) secara garis besar telah ditetapkan oleh pembentuk undang undang terpusat. Dalam negara federal, wewenang membentuk undang undang pusat dalam mengatur hal hal tertentu telah terperinci satu per satu dalam konstitusi federal sedangkan dalam negara kesatuan wewenang pembentukan undang undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan umum dan wewenang pembentukan undang undang rendahan atau lokal tergantung pada badan pembentuk undang undang pusat tersebut.

Kelebihan dan Kekurangan Negara Federal Berikut adalah kelebihan atau keunggulan dari bentuk negara federal. Sesungguhnya tidak jauh beda dengan kelebihan dan kekurangan negara kesatuan desentralisasi. Kewenangan gubernur negara bagian lebih luas sehingga dapat lebih kreatif dan punya inisiatif. Negara bagian yang memiliki potensi alam yang baik bisa lebih cepat berkembang karena konstitusi yang dibuat oleh negara bagian tentu saja dibuat untuk mendukung potensi tersebut. Di setiap negara bagian memiliki tokoh nasional sehingga merata. Sedangkan berikut adalah kekurangan dari negara federal/serikat: Jika keuangan negara bagian tidak dikelola dengan baik, negara bagian tersebut rentan kolaps, dan pemerintah federal tidak bisa membantu. Biaya pemerintahan menjadi lebih tinggi. Terjadi kesenjangan antar negara bagian. Rentan terjadi konflik kepentingan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian. Rentan terjadi perpecahan seperti yang terjadi pada Uni Soviet dan Yugoslavia.