ABORSI - ABORTION Abortus provocatus – Latin

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Advertisements

KESPRO PEKERJA Oleh : Nurul Fitriyah, SKM, MPH
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Enny Zuliatie Die-J YPI (Drop in Center Cijantung Yayasan Pelita Ilmu)
Tindak Pidana Terhadap Nyawa
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN REPRODUKSI
HUKUM DAN ABORSI .
Abortus dan Menstrual Regulation
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Aborsi yang Mengejala. Menurut Parawansa (2000), menyatakan bahwa jumlah aborsi di Indonesia dilakukan oleh 2 juta orang tiap tahun, dari jumlah itu,
Materi : Prostitusi Dan Aborsi
Pengaturan Kehamilan DAN KESEHATAN REPRODUKSI
ABORSI - ABORTION Abortus provocatus – Latin
ICPD + 15 Kontribusi Aborsi pada AKI Dibawakan oleh: Ninuk Widyantoro Yayasan Kesehatan Perempuan 28 Juli 2009.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
ABORSI - ABORTION Abortus provocatus – Latin
Alasan Aborsi & Pelaku Aborsi
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
KESEHATAN DAN KEAMANAN KERJA. A. KESEHATAN KERJA  PENGERTIAN :  ADALAH ATURAN-ATURAN DAN USAHA- USAHA UNTUK MENJAGA BURUH DARI KEJADIAN ATAU KEADAAN.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA.
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
KELUARGA BERENCANA DAN KESEHATAN REPRODUKSI Drs. Heru Susanto PKB Program Keluarga Berencana telah diterima oleh masyarakat.
Tubektomi atau Kontap Wanita Merupakan tindakan operasi Tuba falopi (saluran telur) yang menghubungkan indung telur dan rahim dipotong dan disumbat (rahim.
DASAR KESPRO/KIA HASTUTI MARLINA. PERTEMUAN 6 1.KESEHATAN WANITA SEPANJANG SIKLUS KEHIDUPAN 2.FAKTOR YANG MEMPENGARUHI SIKLUS KEHIDUPAN.
TINJAUAN HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM TENTANG KEJAHATAN ABORSI (Suatu Studi Komparatif) Oleh: T45LIN.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Konseling KTD
ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
KEKERASAN TERHADAP ANAK DAN MASALAH SOSIAL YANG KRONIS
Pencegahan Perkawinan
E T I K A S O S I A L “A B O R S I” HANNA JULIANTI (NIM: )
Ika Rahmawati Sutejo, dr Fakultas Kedokteran – UJ 2015
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Pandangan Alkitab tentang SEKSUALITAS
Hukum dan Malpraktik kedokteran
Pengaturan Kehamilan DAN KESEHATAN REPRODUKSI
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
PRESENTASI KELOMPOK III KASUS II
SISTEM PERADILAN PIDANA DAN PEREMPUAN
MORTALITAS.
ABORSI.
ABORSI - ABORTION Abortus provocatus – Latin
ASKEB IV ABORTUS Nindy kharisma zomi
Konsep Kesehatan Reproduksi
Aborsi yang Mengejala Menurut Parawansa (2000), menyatakan bahwa jumlah aborsi di Indonesia dilakukan oleh 2 juta orang tiap tahun, dari jumlah itu,
ABORSI Wahyu Andrianto Wahyu Andrianto.
UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES KOTA DEPOK 31 MEI 2011.
Hak Kesehatan Reproduksi Sebagai Bagian dari Hak Individual Perempuan
KASUS NO: 2 KEKERASAN SEKSUAL DAN KONTRASEPSI DARURAT
Kepaniteraan Klinik Obstetri dan Ginekologi RSUD Purwodadi
Oleh: SITI KHADIJA PRATIWI NIM.P
ABORSI Kelompok 4 : Hendri Kurniawan ( ) Ika Fajar O ( )
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
ABORSI Perspektif Agama Hindu
Kehamilan Beresiko.
Oleh Kelompok 6: Andini Novela C. (o3) Barkah Miladina (05) Emilda Ayuliana (15) Nur Andini Eka P. (33) Rofika Dewi M. (37)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
ANDREINA NANDYA AGUNG PUTRI NPM : FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO.
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN REPRODUKSI. Masalah reproduksi di negara-negara berkembang termasuk Indonesia menjadi masalah kesehatan yang utama. Akibat rendahnya.
Konsep gender Dalam kesehatan Reproduksi perempuan
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA.
Transcript presentasi:

ABORSI - ABORTION Abortus provocatus – Latin Keguguguran karena kesengajaan Lahir sebelum waktunya Black Law Dictionary : Keguguran, keluarnya embrio/ fetus secara alami/spontan Disengaja (ada campur tangan/ provokasi dari manusia Bentuk tindak pidana yang korban berumur paling dini thd manusia

Umur janin Janin sebelum usia 20 minggu/5 bulan Berat < 500 mg Tidak ada harapan untuk hidup Data di Indonesia 2 juta aborsi/thn 3.000 org ibu meninggal karena aborsi 17 % dari 18.000 kematian ibu. Zaman Belanda :Rechtsbank Amsterdam 5.2.1942 NJ 1942/244.Dokter boleh melakukan aborsi dg alasan tertentu.

Jenis-jenis aborsi (Soeryono Soekanto) Abortion Induced/provoked/abortus provocatus : disengaja Abortion Eugenic U/ mendapat keturunan yang baik Abortion Therapeutik untuk menjaga kesehatan si ibu.

Jenis-jenis aborsi (Djoko Prakoso) Abortus spontan (tanpa usaha dari luar) Abortus buatan (provocatus) karena kehamilan yang tidak diingini. Dilakukan oleh dokter, membahayakan si ibu, anak cacat (abortus provocatus medicinalis) Oleh wanita itu sendiri/orang lain (abortus provocatus criminalis)

Abortus provocatus criminalis Didorong oleh alasan-alasan lain yang tidak dibenarkan oleh hukum KUHP Pasal 346 Hasil perkosaan ? (diizinkan fatwa MUI) Hasil hubungan diluar nikah Anak sudah banyak, menjarangkan anak Ketidakmampuan ekonomi. Pacar tak bertanggung jawab Ditinggal suami (kawin lagi??) Gagal KB

Contoh Di China ada larangan mempunyai anak lebih dari 1, larangan penggunaan USG Di negara-negara Skandinavia, Jepang, Jerman, Swiss jika punya anak dapat penghargaan/reward dan biaya bersalin ditanggung negara. Contoh lain

Sebab-sebab keguguran Proses alam (God’s will) Kelalaian manusia, salah makan obat, kecelakaan, olahraga berat, minuman keras. Akibat perbuatan manusia, disengaja, dipijat, makan obat penggugur, disuntik, minum ramuan, memasukkan benda tertentu ke rahim, kuret oleh tenaga tak ahli..

Pelaku aborsi Wanita desa tak terdidik Wanita karir Pelajar Wanita terdidik Dokter Bidan Dukun Bapak/suami

Konferensi wanita dunia ke 4 di Beijing tahun 1995. Hak asasi manusia termasuk hak mereka untuk mengendalikan dan memutuskan sendiri serta bertanggungjawab thd segala hal yang berkaitan dengan organ kewanitaannya termasuk masalah seks, dan kesehatan reproduksi mereka. Indonesia ikut meratifikasinya. WHO menyatakan, aborsi aman dilakukan sebelum usia janin 120 hari. UU kesehatan apakah akan di amandemen dan aborsi akan dilegalkan ????

Akibat aborsi Pada fisik Pada psikis Bersifat sosiologis Bersifat yuridis Akibat pada janin : Kematian Cacat Anak jadi pemberontak, nakal Anak merasa tertolak

Akibat melaksanakan aborsi diluar prosedur medis Pendarahan, kebocoran rahim,komplikasi Kesakitan, demam pasca aborsi Trauma kelamin, perut Infeksi kandungan Psikologis – merasa bersalah/guilty feeling Emboli benda/udara masuk dalam sirkulasi darah Keguguran tidak komplit, ada sisa organ,darah. Tangguhkan kehamilan selanjutnya Kematian

Abortus provocatus victimless crime Sahetapy dan Herbert L.Pecker : Tidak ada yang mengadu - silent victim Tidak merugikan orang lain Sanksi pidananya dapat dilupakan

Aspek yuridis Pasal 299, 346-349 KUHP Pasal 15 (+penjelasan), 80, 85,UU 23/1992 tentang Kesehatan,”Dalam keadaan darurat sbg upaya u.menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya dapat dilakukan tindakan medis tertentu” Kurang jelas. Pasal 1 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 52, 53 (1) UU 39/1999 tentang HAM yaitu hak untuk hidup.

Sumpah Socrates Bahwa saya akan menghormati makhluk hidup insani sejak pembuahan dimulai (sumpah ini dianut juga oleh dokter Indonesia) Tahun 1983 Asosiasi Kedokteran sedunia mengikrarkan sumpahnya : “Bahwa saya akan menghormati makhluk hidup insani sejak kehidupan dimulai”

KUNJUNGAN KE LP Temuan – temuan dalam kunjungan : Lp .Wanita : Jenis tindak pidana yg dilakukan Jenis latihan/kegiatan yg dilaksanakan : Menjahit, salon, Qasidah, memasak,aerobik,kristik,bordir, kebun anggerek, kebaktian, pengajian, ,bahasa Inggeris, komputer, olahraga (volley, badminton,tenis meja),kerajinan tangan, tarian, menyanyi,menanam sayur ,kebersihan, perpustakaan.

Menonton tv2x seminggu Lomba asmaul husna Kunjungan keluarga Kebutuhan biologis Kunjungan pulang kerumah Cuti bersyarat Cuti menjelang bebas Pembebasan bersyarat

Jenis hukuman Hukuman mati : 6 orang Hukuman seumur hidup : 1 orang Hukuman 20 tahun penjara Hukuman penjara 4 bulan – 20 tahun

masalah Pelayanan kesehatan> banyak diantara napi yang dirawat di luar, ada yang koma Makanan (di LP Wanita lebih teratur) Asimilasi Cuti bersyarat Kerjasama dengan Komnas HAM Kunjungan ke dalam sel terkadang dianggap ‘mengganggu privacy’ Ada beberapa yang melarikan diri

Pertandingan busana daerah Salon Kegiatan keagamaan massage

Hasil wawancara Masalah makanan : cukup layak, ada kantin, bergantian memasak Banyak yang tak didampingi kuasa hukum Dipaksa menandatangani BAP Proses pembebasan bersyarat amat sulit Keadaan kamar yang kurang layak Pakaian seragam ada tapi kurang mencukupi. Penjaga laki-laki hanya boleh sampai pintu yang kedua Napi harus berada di bungalow pukul 17.00 – 06.00, kecuali yang bekerja di administrasi

LP Wanita pernah menjadi LP Terbaik di Asia Tenggara Masalah Daya tampung LP Wanita menyebabkan beberapa dititipkan di LP Anak Wanita Tangerang