Pengendalian Pencemaran Lingkungan Harmin Sulistiyaning Titah, PhD
DESKRIPSI MATA KULIAH Pengendalian pencemaran lingkungan adalah upaya pencegahan dan penangulangan pencemaran lingkungan serta pemulihan kualitas lingkungan (UU RI No. 32 Th 2009 pasal 13) Berbagai kegiatan dalam rangka pengendalian pencemaran lingkungan (air, tanah, dan udara) akan dipelajari pada mata kuliah ini. Setelah mempelajari mata kuliah ini, mahasiswa mampu menerapkan prinsip pengendalian pencemaran lingkungan dalam pengambilan keputusan untuk pembangunan berwawasan lingkungan. Dilengkapi dengan tugas penyusunan paper berkaitan dengan upaya pengendalian pencemaran air, tanah, dan udara.
Definisi Jenis pencemaran Penyebab pencemaran Dampak pencemaran Pengukuran parameter pencemaran
Definisi UU RI No. 32 Th 2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Jenis Pencemaran Pencemaran air : air permukaan, air tanah, pantai, laut Pencemaran udara Pencemaran tanah Pencemaran suara
Pencemaran Air PP RI Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya
Penyebab pencemaran air Limbah cair domestik Limbah cair industri Limbah pertanian
Dampak pencemaran air Gangguan kesehatan – kulit dan pencernaan --- water-borne disease Water-born disease adalah penyakit yang disebabkan oleh air minum yang terkontaminasi mikrorganisme patogen Bila air yang terkontaminasi digunakan untuk menyiapkan makanan – food-borne disease Kontaminan dalam air dapat berasal dari urine/ faeces manusia atau binatang Water-borne disease pada umumnya terjadi bila kebutuhan air minum dari sumber air permukaan, misal: air hujan, sungai, danau
Pencemaran Udara Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara Di Daerah Pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga melampaui baku mutu udara yang telah ditetapkan.
Penyebab Pencemaran Udara CO2 – kebakaran hutan – saat ini terjadi di Sumatera dan Kalimantan SO2 – pembakaran bahan bakar minyak mengandung sulfur SO – ada pada hujan asam, sangat berbahaya bagi kesehatan
Dampak Pencemaran Udara CO2 di atmosfer – menimbulkan efek rumah kaca – Global Warming Gangguan pernapasan – ISPA Sakit pada paru-paru Alergi kulit Iritasi pada THT (Telinga, Hidung, Tenggorokan) Iritasi pada mata
Pencemaran Tanah Penyebab : Konstruksi Pertanian Limbah domestik Limbah industri Dampak: Turunnya kesuburan tanah Gangguan kesetimbangan flora dan fauna dalam tanah
Pencemaran Suara Penyebab : kegiatan pembangunan gedung, transportasi, kegiatan industri Dampak: Erat kaitan dgn kesehatan psikologi Peningkatan tekanan darah Stress Gangguan tidur Kehilangan pendengaran