KELOMPOK 2 ANITA SARI (20130730005) NIDA RIZKY AULIA (20130730008) DWI RAHMATIA HASIM (20130730009) ZUHROTUL AFIFAH (20130730018) AYUK NUR CAHYATI (20130730055)
Risiko Hukum Resiko hukum adalah resiko yang terkait dengan resiko bank yang menanggung kerugian sebagai akibat adanya tuntutan hukum, kelemahan dalam aspek legal atau yuridis. Risiko hukum timbul dikarenakan ketidakmampuan bank dalam mengelola masalah hukum yang dapat mengakibatkan kerugian atau kebangkrutan bank
Sumber Risiko Hukum Risiko hukum dapat bersumber dari: Sistem operasional Perjanjian dengan pihak ketiga Ketidakpastian hukum Kelalaian penerapan hukum
Penyebab Risiko Hukum Penyebab Intern : Penyebab Ekstern : Pelanggaran terhadap kontrak / hukum / peraturan Ketidak cukupan dokumen pendukung Keterlambatan pengetahuan dan respon manajemen Penyebab Ekstern : Tuntutan hukum nasabah atau pihak lawan Proses litigasi Penyebab Intern dan Ekstern : Keterlibatan bank dalam money laundering, insider trading, penggelapan pajak, dll
Bank Credit Lyonnais Bank Credit Lyonnais adalah bank yang berasal dari Prancis. Pada tahun 1990 Bank Credit Lyonnais merupakan bank terbesar di Prancis yang mayoritas saham milik negara Pada tahun 1993 Bank Credit Lyonnais mengalami kebangkrutan Kemudian, pada tahun 2003 Bank Credit Lyonnais diakuisisi oleh Bank Credit Agricole
Permasalahan yang timbul Awal tahun 1988 Credit Lyonnais telah banyak mengalami skandal keuangan salah satunya adanya hutang mencapai 150 miliar Franc Prancis (350 triliun). Hal ini disebabkan oleh investasi berlebihan yang dilakukan oleh direksi dan permasalahan dengan anak perusahaan Kredit macet yang timbul akibat ekspansi yang terlalu besar dan kelalaian dalam penerapan standar kredit Lemahnya kontrol/penyalahgunaan wewenang dalam memberikan kredit
Risiko Hukum dalam Credit Lyonnais Dalam hal ini Credit Lyonnais gagal dalam pengawasan dan deregulasi internal dalam kaitan dengan berbagai penyelewengan manajemen pinjaman, pencucian uang, penyelewengan kekuasaan berupa konspirasi antara politisi, bankir dan pemilik baru yang menyebabkan kerugian sebesar USD 24,220. Dalam kasus ini terjadi kesalahan regulasi yaitu risiko hukum karena kurang baiknya regulasi yang ditetapkan oleh pihak manajemen sehingga memungkinkan terjadinya penyelewengan