Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun Dan Manfaat Lain Yang Diselenggarakan Oleh Dana Pensiun Ditetapkan : 01 Maret 2017 Diundangkan : 06 Maret 2017 Batu Malang, 17 April 2017
Dilakukan Dana Pensiun _____________________________ 1. Pasal 75 Perubahan Yang Wajib Dilakukan Dana Pensiun _____________________________ 1. Pasal 75 DPPK dan DPLK harus melakukan penyesuaian PDP terhadap ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini di dalam PDP paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. 2. Beberapa ketentuan yang wajib disesuaikan: a. Pasal 16 tentang Manfaat Pensiun secara sekaligus Rumus bulanan Rp. 1.600.000,- batas bawah Rp. 10.000.000,- batas atas Rumus Sekaligus Rp. 500.000.000,- batas bawah Rp. 1.500.000.000,- batas atas
b. Pasal 18 tentang Pensiun Ditunda dimana : Dalam hal Nilai Sekarang dari Hak atas Pensiun Ditunda dari Peserta berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari atau sama dengan Rp.100.000.000,- hak atas Pensiun Ditunda tersebut dapat dibayarkan sekaligus pada saat karyawan berhenti bekerja.
Perubahan Yang Tidak Wajib Dilakukan Dana Pensiun ______________________________ Pasal 17 tentang Peserta dapat menambah iuran nya sendiri 2. Pasal 22 tentang PDP dari DPPK yang menyelenggarakan PPMP mempunyai Mitra Pendiri dengan sistem pembebanan ditanggung masing-masing Pemberi Kerja ( Non – Cost Sharing ) dapat mengatur: Rumus Manfaat Pensiun yang berbeda Besar Iuran Peserta yang berbeda
Pasal 23 tentang Peserta mempunyai pilihan untuk mendanai masa kerja selama cuti di luar tanggungan Pemberi Kerja, baik Iuran Normal Pemberi Kerja maupun Iuran Peserta. 4. Pasal 58 tentang Jenis Manfaat Lain yang dapat diberikan lepada Peserta, yaitu: a. dana pendidikan anak *) b. dana perumahan *) c. dana ibadah keagamaan d. dana santunan cacat *) e. dana santunan kematian f. dana santunan kesehatan g. dana pesangon √) h. dana manfaat tambahan
5. Pasal 66 PDP dari DPPK dan DPLK harus memuat tata cara penyelenggaraan Manfaat Lain yang paling sedikit mengatur mengenai: a. Jenis Manfaat Lain b. Sumber pendanaan c. Kewajiban Pemberi Kerja untuk membiayai Manfaat Lain d. Masa Kepesertaan bagi Peserta untuk menerima Manfaat Lain e. Jumlah Manfaat Lain yang dapat diterima oleh Peserta atau Pihak yang Berhak f. Waktu dan tata cara pembayaran Manfaat Pensiun Terima kasih, Wahyudi Agung Wibowo