Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DANA PENSIUN
Advertisements

RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
DANA PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
DANA PENSIUN Thomas andrian.
IMBALAN KERJA PSAK 24.
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
Pajak Penghasilan Pasal 21
Dana Pensiun (Pension Fund)
Pertemuan 6 AKUNTANSI KEWAJIBAN LANCAR
KEBIJAKAN PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
DANA PENSIUN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PEMBERHENTIAN (PHK).
Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun
DANA PENSIUN Krishya Nandira / 20 Lintang Kirana S. / 21
Akuntansi Untuk Dana Pensiun
Review Materi DEWAN PENGAWAS DAPEN
Sosialisasi Program Taspen Layanan Klim Otomatis RoadMap Taspen
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional /THL/PP 31 Tahun 2016.
Perhitungan Aktuaria Imbalan Paska Kerja
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
MODUL SEMINAR AKUNTANSI MODUL 4 AKUNTANSI DANA PENSIUN DOSEN :
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Tax Planning PPH Pasal 21/26
CONTOH CONTOH PERHITUNGAN PPH PASAL 21
Dana Pensiun Pension fund is a financial institution that controls assets and disburses income to people after they have retired from gainful employment.
MANAJEMEN PAJAK PPh 21.
Regulasi Terkini Dana Pensiun
CORE BUSINESS PT TASPEN (PERSERO) BAGI PEGAWAI ASN DAN PEJABAT NEGARA
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 3/POJK
Materi 4 Latihan Penghitungan PPh Ps 21 Pelaporan PPh Ps 21
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
Untuk menghitung PKP = PENGHASILAN BRUTO – PTKP
Gaji dan Upah.
Thursday, November 23, 2017 DANA PENSIUN
Dana Pensiun (Pension Fund)
DANA PENSIUN.
Akuntansi Untuk Dana Pensiun
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Terhadap Penghasilan Berupa Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, Tunjangan Hari Raya atau Tahun Baru, Bonus, Premi,
Pegawai Negeri yang Bekerja Selama 1 tahun Penuh
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PERHITUNGAN PPH PASAL 21 PENERIMA UPAH
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
DISNAKERTRANSDUK PROVINSI JAWA TIMUR
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
MAIZA FIKRI, ST, MM DANA PENSIUN MAIZA FIKRI, ST, MM
DANA PENSIUN.
Dana Pensiun (Pension Fund)
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
DANA PENSIUN Rohmadhidayat 2011/20127/MRS
DANA PENSIUN (Pengertian, Sistem dan Perkembangan Dana Pensiun Di Indonesia) Siswahyu Ningsih M. Ashof Sulaiman Farihah
Dosen : Oriza Sativa STIE Tri Dharma Nusantara
Aidha F. Andika Vandana N.
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Dana pensiun UU no. 11 tahun 1992: Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya.
DANA PENSIUN.
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
MANAJEMEN SDM PELAYANAN KESEHATAN
DANA PENSIUN KELOMPOK 1 : TRI HIDAYAT NURFADILLA RAHMAT REZKI SILVIA AMANDA FINOLA DITASA RYAN HIDAYAT.
DANA PENSIUN Dana pensiun.
Pajak Penghasilan Pasal 21
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
Dana Pensiun (Pension Fund)
Dana Pensiun (Pension Fund)
Thursday, November 08, 2018 DANA PENSIUN
Dana Pensiun (Pension Fund)
Wednesday, November 21, 2018 DANA PENSIUN
Transcript presentasi:

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun Dan Manfaat Lain Yang Diselenggarakan Oleh Dana Pensiun Ditetapkan : 01 Maret 2017 Diundangkan : 06 Maret 2017 Batu Malang, 17 April 2017

Dilakukan Dana Pensiun _____________________________ 1. Pasal 75 Perubahan Yang Wajib Dilakukan Dana Pensiun _____________________________ 1. Pasal 75 DPPK dan DPLK harus melakukan penyesuaian PDP terhadap ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini di dalam PDP paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. 2. Beberapa ketentuan yang wajib disesuaikan: a. Pasal 16 tentang Manfaat Pensiun secara sekaligus Rumus bulanan Rp. 1.600.000,- batas bawah Rp. 10.000.000,- batas atas Rumus Sekaligus Rp. 500.000.000,- batas bawah Rp. 1.500.000.000,- batas atas

b. Pasal 18 tentang Pensiun Ditunda dimana : Dalam hal Nilai Sekarang dari Hak atas Pensiun Ditunda dari Peserta berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari atau sama dengan Rp.100.000.000,- hak atas Pensiun Ditunda tersebut dapat dibayarkan sekaligus pada saat karyawan berhenti bekerja.

Perubahan Yang Tidak Wajib Dilakukan Dana Pensiun ______________________________ Pasal 17 tentang Peserta dapat menambah iuran nya sendiri 2. Pasal 22 tentang PDP dari DPPK yang menyelenggarakan PPMP mempunyai Mitra Pendiri dengan sistem pembebanan ditanggung masing-masing Pemberi Kerja ( Non – Cost Sharing ) dapat mengatur: Rumus Manfaat Pensiun yang berbeda Besar Iuran Peserta yang berbeda

Pasal 23 tentang Peserta mempunyai pilihan untuk mendanai masa kerja selama cuti di luar tanggungan Pemberi Kerja, baik Iuran Normal Pemberi Kerja maupun Iuran Peserta. 4. Pasal 58 tentang Jenis Manfaat Lain yang dapat diberikan lepada Peserta, yaitu: a. dana pendidikan anak *) b. dana perumahan *) c. dana ibadah keagamaan d. dana santunan cacat *) e. dana santunan kematian f. dana santunan kesehatan g. dana pesangon √) h. dana manfaat tambahan

5. Pasal 66 PDP dari DPPK dan DPLK harus memuat tata cara penyelenggaraan Manfaat Lain yang paling sedikit mengatur mengenai: a. Jenis Manfaat Lain b. Sumber pendanaan c. Kewajiban Pemberi Kerja untuk membiayai Manfaat Lain d. Masa Kepesertaan bagi Peserta untuk menerima Manfaat Lain e. Jumlah Manfaat Lain yang dapat diterima oleh Peserta atau Pihak yang Berhak f. Waktu dan tata cara pembayaran Manfaat Pensiun Terima kasih, Wahyudi Agung Wibowo