SPD MASA KOLONIAL BELANDA DAN JEPANG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DINAMIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI INDONESIA
Advertisements

PENDUDUKAN JEPANG DI INDONESIA
Berkelas.
Pemerintah Kota dan Pemerintah di Wilayah Perkotaan
Revolusi Industri Pengertian Revolusi Industri.
GATUT WIJAYA, SH.,M.Hum. BAGIAN HUKUM SETDAKAB JOMBANG
Pasal 18 UUD 49 dan Pasal 18, 18A dan B (Amandemen)
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
KONDISI SOSIAL BUDAYA PADA MASA REVOLUSI FISIK ( )
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Sistem Pemilihan Presiden Berusia 23 tahun.Berusia 23 tahun. Mendapatkan dukungan dari sekurang-kurangnya 500 orang anggota terpilih seperti anggota parlemen,
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
Hukum Acara.
Hubungan antar pemerintahan
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
Pertemuan 10 PEMERINTAH DAN PEMERINTAHAN
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Sejarah Tata Hukum Indonesia
STANDAR KOMPETENSI Menganalisis perkembangan bangsa Indonesia sejak masuknya pengaruh Barat sampai dengan pendudukan Jepang.
1 “HUBUNGAN KERJASAMA APARATUR KEKUASAAN NEGARA INDONESIA DI TINGKAT PUSAT DAN DAERAH” (Sistem Pemerintahan) NAMA NIM ARFIYAN AWALUDIN
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
Hubungan Kewenangan antara Level Pemerintahan
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
A. Tujuan Instruksional Umum
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
HUKUM DALAM ARTI TATA HUKUM
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
PEMERINTAHAN DAERAH NOVIA KENCANA, S.IP., MPA PRODI ILMU PEMERINTAHAN
Pedoman Relokasi dan Penataan PNS Pusat di Daerah
OTONOMI DAERAH.
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
SEJARAH HUKUM INDONESIA
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Materi: Pemerintahan Penjajahan Hindia Belanda
Sejarah Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
SEJARAH MODEL BIROKRASI DI INDONESIA
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
Sejarah Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Pedoman Relokasi dan Penataan PNS Pusat di Daerah
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
Kronologis Penyelenggaran Pemda
PENGERTIAN DESA dan PEMERINTAHAN DESA
Pemerintahan Desa harupermadi.lecture.ub.ac.id.
BUDI UTOMO DITA DWI AGUSTIN ( )
REFORMASI BIROKRASI SEBAGAI WUJUD PELAKSANAAN GOOD GOVERMENT
Sejarah Otonomi Daerah (Sistem Pemerintahan dan Keuangan)
BAB 9 TERBENTUKNYA NEGARA DAN PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
Kronologis Penyelenggaran Pemda
Sejarah Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
MASA PENDUDUKAN JEPANG DAN DAMPAKNYA BAGI KEHIDUPAN MASYARAKAT INDONESIA
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
SEJARAH HUKUM INDONESIA
Kelompok 8 Angelia Valentine Tirayo ( )
MEDIA TAYANG SPB 1.1 PERUBAHAN MENDASAR DESA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PENDUDUKAN JEPANG DI INDONESIA. I. AWAL PENDUDUKAN  I I I Imperialisme Jepang Th 1937 menduduki Cina. TTTTahun 1940 menduduki Vietnam. TTTTanggal.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
PENTADBIRAN NEGERI DAN KERAJAAN TEMPATAN.
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

SPD MASA KOLONIAL BELANDA DAN JEPANG Struktur administrasi negara kolonial diatur pertama kalinya dalam RR 1854 yang salah satunya mengatur hirarkhi SPD, yang terdiri dari: Gubernur Jenderal-Gewest-Afdeeling-Regentschap-District-Onderdistrict-Desa. Tiga tingkatan pertama (Gewest/Residen-Afdeeling/Asisten Residen-Onder Afdeeling/Controleur) merupakan administrasi kolonial dan dijabat oleh orang Belanda atau peranakan Belanda. Sementara tingkatan dari Regentschap/Bupati hingga Desa/Lurah merupakan organisasi administrasi asli yang dijabat oleh orang pribumi. Jadi, ada 2 corak sistem administrasi dalam SPD masa kolonial Belanda. Yang satu berorientasi pada birokrasi modern yang menganut asas legal-rasional, prestasi, serta efisiensi. Berisi para pegawai Belanda (Binnenlandsch Bestuur Ambtenaren). Sedangkan yang satu lagi berorientasi pada askripsi (kemegahan, kehormatan, upacara). Berisi para priyayi (Inlandsch Binnenlandsch Bestuur Ambtenaren). Pemerintah Hindia Belanda mempertahankan birokrasi tradisional primordial pada level Bupati ke bawah karena dengan itulah mereka dapat memobilisasi rakyat. Para pejabat Belanda tidak perlu bersentuhan langsung dengan rakyat Indonesia, melainkan melalui para pejabat Indonesia, dari Bupati sampai Lurah.

Dua model birokrasi ini menghasilkan perilaku yang dualistis pula: mereka yang berada dalam model pertama terjangkiti oleh perilaku aristokratik yang enak dan menyenangkan, sedangkan mereka yang berada pada model kedua berusaha untuk bersikap legal-rasional dan menjadi modern namun masih mempertahankan priviledge tradisional mereka. Maka di kalangan pejabat yang terdidik pun terjadi proses neofeodalisasi dan akibatnya para birokrat-aristokrat ini cenderung bersikap koruptif. Karakteristik SPD menurut DW 1903 adalah: Kemungkinan pembentukan suatu daerah dengan keuangan sendiri untuk membiayai kebutuhan-kebutuhannya yang pengurusannya dilakukan oleh sebuah Raad (Dewan); Bagi daerah yang dianggap telah memenuhi syarat, maka setiap kali dengan Ordonantie Pembentukan,dipisahkan sejumlah uang setiap tahun dari kas negara untuk diserahkan kepada daerah tersebut, serta diberikan Raad bagi daerah ybs; Untuk Gewestelijke Raad, jabatan ketuanya dipegang oleh pejabat pusat yang menjadi kepala Gewest yang bersangkutan, sedangkan untuk daerah-daerah lainnya ditunjuk dalam ordonantie pembentukan; Para anggota locale raad untuk sebagian diangkat, sebagian lagi duduk karena jabatannya dalam pemerintahan dan sebagian lagi dipilih. Masa jabatannya 4 tahun. Locale raad berwenang menetapkan locale verordeningen mengenai hal-hal yang menyangkut kepentingan-kepentingan daerahnya sepanjang belum diatur dalam peraturan perundangan pusat.

Pengawasan terhadap daerah, baik berupa kewajiban daerah untuk meminta pengesahan terlebih dahulu bagi keputusannya maupun hak menunda atau membatalkan keputusan daerah berada di tangan Gubernur Jenderal. Pejabat ini berhak pula mengatur hal-hal yang dilalaikan oleh Local Raad. SPD pada masa DW 1903 terdiri dari 2 tingkat, yaitu Gewest (Residen) dan Gemeente (Bupati). Melalui Regentschap Ordonantie (1924), Provincies Ordonantie (1924), dan Staatsgemeente Ordonantie (1926), pengaturan SPD di Jawa dan luar Jawa dibedakan. Di Jawa dan Madura, daerah-daerah otonom dibagi menjadi Provincie (setara dengan Provinsi) – Regent (setara dengan Karesidenan) dan Stad (setara dengan Kabupaten/Kota), Pemerintah Lokal sebelumnya dihapuskan. Kawasan luar Jawa, strukturnya terdiri dari Gewest/Volksgemeenschap (setara Karesidenan) – Stadsgemeente/Groepsgemeenschap (setara Kabupaten/Kota).

MASA KOLONIAL JEPANG Pada zaman pendudukan Jepang, wilayah Indonesia dibagi menjadi 3 wilayah kekuasaan militer, yaitu: Sumatera dibawah komando panglima AD XXV yang berkedudukan di Bukittinggi; Jawa dan Madura berada dibawah komando panglima AD XVI yang berkedudukan di Jakarta; Daerah lainnya berada dibawah komando panglima AL yang berkedudukan di Makasar. Pemerintahan berada dibawah kekuasaan militer yang dilaksanakan oleh para komandan angkatan masing-masing yang disebut Gunseikan, yang menjalankan pemerintahan sipil, dengan misi menghilangkan pengaruh Belanda dan memobilisasi rakyat untuk memenangkan perang melawan sekutu. Untuk penyeragaman, sejak 11 September 1943, kekuasaan pemerintahan berada di bawah satu tangan, yaitu oleh Saikosikikan yang berkjedudukan sebagai Gubernur Jenderal. Keberadaan Dewan pada masa Belanda dihapuskan, demikian pula Provinsi (di Jawa) dan Afdeeling (di luar Jawa) dihapusakn. Kemudian dinbentuk struktur baru dibawah Desa, yaitu Tonarigumi (RT).