PENAGIHAN PAJAK
Fase Pengawasan Fase Sengketa Fase timbulnya hak dan kewajiban Fase self assessment Fase Pengawasan Fase Sengketa Fase Penyelesaian Sengketa Pengadilan Pajak Ber-NPWP & PKP Pemeriksaan Berlakunya UU Keberatan S E L A I BANDING Pembukuan Surat Kep. Keberatan Ketetapan Pajak Menyampai- kan SPT Hak dan kewajiban PUTUSAN BANDING Setuju? Diperiksa ? Setuju? Tidak Tidak 5 Th Ya Ya Ya Tidak
Dasar hukum penagihan pajak UU Nomor 19 Tahun 1997 jo.tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa jo. Nomor 19 Tahun 2000 UU Nomor 6 th 1983 tentang KUP terakhir UU No. 16 th 2009 . UU No 8 Th 1985 tentang PBB jo. UU No. 12 Tahun 1994, UU No. 21 Tahun 1997 tentang (UU BPHTB) jo. UU No20 Tahun 2000 UU No. 28 Tahun 2009 (UU PDRD). PMK.28/PMK.03/2008 jo PMK.85/PMK.03/2010
Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita
Utang pajak ???
Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan
Apa saja jenis surat ketetapan pajak? SKPKB SKPKBT SKPN SKPLB STP SKPPKP Penerbitan SKP hanya terbatas pada ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak.
SKP adalah surat ketetapan yang meliputi: SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. SKPKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. SKPN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. SKPLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
Timbulnya Utang Pajak Ada 2 ajaran / pendapat mengenai timbulnya utang pajak : Ajaran Material : Utang pajak timbul karena berlakunya UU Perpajakan sehubungan dengan keadaan, perbuatan, atau peristiwa. Cenderung menggunakan self assessment system dan withholding system. Ajaran Formil : Utang pajak timbul karena adanya ketetapan pajak yang dikeluarkan Fiskus (Kantor Pajak). Cenderung menggunakan official assessment system.
Biaya penagihan pajak???
Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatakan Lelang, Jasa Penilai, dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak