PEMBENTUKAN & ORGANISASI KOPERASI Disampaikan Oleh: Dr.Ir. Nuddin Hara
Koperasi dapat di bentuk o/ : Inisiatif dr org/kelompok→senasib (ekonomi lemah) Adanya dorongan dr pemerintah
Syarat minimal pendiri koperasi (org/kel) : Mempunyai minat yang besar, kreatif, bercita2 tinggi, jiwa sosial tebal→u/ bkrja bagi kepentingan org bnyk Berjiwa Pancasila→ memupuk persatuan & kesatuan, jujur & berwibawa Menyadari peranan & tugas koperasi → mwjdkn demokrasi ekonomi & meningkatkan taraf hdp anggota & masyarakat
Percaya diri, berani, ulet & yakin → koperasinya berhasil → u/ mencapai masyarakat yang adil & makmur berdasarkan Pancasila Mempunyai keluwesan u/ menegakkan integrasi → saling bkrja sama
OBSERVASI ???????????????? Situasi & kondisi rakyat dalam lingkungan dmn koperasi itu akan didirikan Mengetahui akar permasalahan rakyat sekitar → sehingga mengetahui koperasi apa yang akan di bentuk Mengetahui hambatan2 yang akan datang → penyelesaian hambatan
AKTA PENDIRIAN BERISI : Pernyataan ttg di bentuknya koperasi → menyebutkan jenis, lengkap dengan datanya, tempat & jmlh anggota, & peserta yang hadir Nama org2 yang membentuk koperasi Tanda tangan mereka yang membentuk koperasi Anggaran dasar koperasi yang telah di setujui o/ rapat pmbntukan koperasi
ANGGARAN DASAR MEMUAT : Nama, pekerjaan & t4 tinggal pendiri koperasi Nama lngkap & singkatan dr koperasi T4 kedudukan dr koperasi & daerah krjanya Maksud & tujuan Ketegasan usahanya Syarat2 keanggotaan Ketetapan ttg permodalan
Peraturan ttg tanggungan anggota Peraturan ttg pimpinan koperasi & kekuasaan anggota Ketentuan ttg kuorum rapat anggota Penetapan thn buku Ketentuan ttg SHU Ketentuan mengenai sisa kekayaan bila koperasi di bubarkan
FUNGSI BADAN HUKUM : Agar pemerintah dapat memberikan perlindungan thdp koperasi → bila tjd kerugian yang di perbuat org lain Agar pemerintah dapat memberikan pembinaan, bimbingan & bantuan2 teknis Agar koperasi yang b’sangkutan lncr → org tidak ragu u/ bkrja sama karena koperasi memiliki badan hukum
TINGKATAN KOPERASI : Koperasi Primer → min di bentuk o/ 20 org individu dengan syrt : Mampu u/ melakukan tindakan hukum Menerima landasan idiil, azas & sendi dasar koperasi Sanggup & bersedia melakukan kewajiban & hak sebagai anggota → sesuai UU & AD/ART
Koperasi Pusat/Sekunder → tdd badan2 hukum koperasi → Sekurang2nya 3-5 koperasi primer yang telah b’badan hukum
STUKTUR INTERN ORGANISASI KOPERASI: Rapat Anggota → musyawarah u/ mufakat Menetapkan AD Menetapkan kebijaksanaan & pelaksanaan keputusan Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus & badan pemeriksa Menetapkan rncna krj, anggaran blnja, pengesahan neraca & kbjksanaan pengurus dalam organisasi Pembubaran koperasi
Pengurus Koperasi → jujur, terampil dlm bkrja → syrt lain brdsrkn AD koperasi Memimpin organisasi & usaha koperasi Mewakili organisasi (di luar & di muka pengadilan) Menyampaikan laporan pemeriksaan Menyelenggarakan RAT Menjaga kerukunan para anggota koperasi
Badan Pemeriksa bertugas : Melakukan pemeriksaan thdp tata kehidupan koperasi Membuat laporan tertulis ttg hasil pemeriksaan Wewenang : Swktu2 meneliti catatan seluruh kekayaan koperasi & kbnrn pembukuan Mengumpulkan ket2 yang diperlukan dr siapapun
Dewan penasihat → memberikan nasehat2 kpd pengurus bagi klncran jlnnya koperasi & serta usahanya Staf pegawai koperasi → di angkat o/ pengurus dengan tgs membantu pkrjaan pengurus
RAPAT ANGGOTA DEWAN PENASEHAT PENGURUS PENGAWAS Manajer Kepala Bagian Karyawan Karyawan Karyawan : garis perintah, : garis tanggung jawab, : garis koordinasi
INDUK KOPERASI KOPERASI GABUNGAN KOPERASI GABUNGAN KOPERASI GABUNGAN Tingkat Pusat KOPERASI GABUNGAN KOPERASI GABUNGAN KOPERASI GABUNGAN Tingkat Dati II KOPERASI PUSAT KOPERASI PUSAT KOPERASI PUSAT Tingkat Dati II KOPERASI PRIMER KOPERASI PRIMER KOPERASI PRIMER
TERIMA KASIH
It’s time is……KUUUUIIIISSS Jelaskan pengertian koperasi? Apa tujuan koperasi? Jelaskan 5 prinsip koperasi berikut ini : Keanggotaan b’sifat sukarela & terbuka Pengelolaan dilakukan secara demokratis Shu di bagi secara adil & seimbang Balas jasa t’batas pada modal Kemandirian Kerjasama antar koperasi Apa klbhn koperasi dbnding lmbga keuangan perbankan lain?