ASAS LANDREFORM
Landreform : program untuk merubah sistem pemilikan dan penguasaan tanah daru sistem yang tidak mencerminkan keadilan menjadi nilai baru yang mencerminkan keadilan. Merubah hubungan hukum yang sifatnya ekploitatif menjadi hubungan hukum yang mencerminkan keadilan dalam masyarakat Menginginkan perubahan tatanan sistem, yang mencerminkan keadilan karena jika manusia (individu) dibebaskan untuk bersaing, maka ada yang kalah dan menang Orang memiliki tetapi tidak menguasai Orang memiliki dan menguasai Orang tidak memiliki dan tidak meguasai www.themegallery.com
LANDREFORM MERUPAKAN PERSOALAN MENDESAK Jumlah petani diatas 50% maka faktor tanah menjadi sangat penting karena tanah menjadi sumber kehidupan, jika tidak akan timbul ketimpangan Dari kesejahteraan petani adalah bagian yang belum sejahtera. www.themegallery.com
Tujuan LANDREFORM Agar orang-orang yang punya keahlian dan sumber penghidupan dari petani lebih dimungkinkan punya tanah. www.themegallery.com
Program Landreform bertujuan untuk menghapus kelas tuan tanah yang tanahnya digarap oleh buruh tani, dan mengurangi jumlah petani tanpa tanah dengan cara memberikan tanah milik atas dasar prinsip tanah untuk mereka yang menggarap di atasnya (utrecht 1969:72)
- Pemilikan dan penguasaan Tanah yang melampaui batas kewajaran jelas merupakan hal yang bertentangan dengan asas landreform, yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial berupa pemerataan penguasaan tanah sebagaimana dijabarkan dalam pasal 7, 17 UUPA Jo. UU No 56 Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanahan.
Soekarno mengatakan: “ Landreform merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Revolusi Indonesia”… Banyak tanah yang bisa diolah yang diterlantarkan para tuan tanah bisa diubah menjadi tanah-tanah yang produktif. Para tuan tanah wajib menyerahkan kepemilikan mereka yang melebihi batas tapi mendapatkan ganti rugi yang layak, asalkan peraturan yang efisien dibuat, dan mereka tumbuh menjadi pengusaha manufaktur yang sukses. Landreform yang dijalankan secara tepat bisa menghasilkan, distribusi pendapatan yang lebih adil diantara warga negara dan menciptakan sebuah struktur sosial yang akan membuka jalan bagi produksi nasional yang tinggi.
Pada Tahun 1960-1965. Indonesia kuat melakukan upaya untuk perubahan berbagai peraturan dan instrumen hukum termasuk peradilan untuk mengadili landreform disebut PERADILAN LANDREFORM Semua sengketa/konflik landreform perkara landreform “Perkara bagi hasil Undang-Undang No 2 Tahun 1960” Semua sengketa yang berhubungan dengan pemakaian tanah tanpa izin pemilik atau kuasanya yang sah UU No 51/PRP/1960. www.themegallery.com
KELEMAHAN LANDREFORM POLITIK Program landreform sangat dipengaruhi, implementasi/dipolitisi menjadi sumber konflik diantara PARPOL Yang ada Parpol mengklaim dirinya sebagai pejuang landreform sehingga tujuan politis untuk mempengaruhi rakyatnya sangat kuat Rakyat terlibat dalam pertarungan politik yang bersangkutan dengan landreform BUDAYA www.themegallery.com
BATAS-BATAS MAKSIMUM ATAS KEPEMILIKAN TANAH MENURUT UU NO 56 TAHUN 1960 KEPADATAN PENDUDUK SAWAH (HEKTAR) LAHAN KERING (HEKTAR 1-50 Penduduk per km² 15 20 51-250 Penduduk per km² 10 12 251-400 Penduduk per km² 75 9 Lebih dari 4000 Penduduk km² 5 6
Add your company slogan Thank You ! Add your company slogan www.themegallery.com