EVALUASI PEMBELAJARAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Advertisements

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN dalam STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
Peraturan Mendiknas Nomor: 20 Tahun 2007 tentang
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
PENILAIAN OLEH PENDIDIK
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
STANDAR PROSES PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah.
Materi Sosialisasi SPM Kepada Kepala TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB
A PENGERTIAN DAN KONSEP *
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Standar Pelayanan Profesional PENILAIAN
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
DIKLAT/BIMTEK KTSP 2010 KEMDIKNAS – DIT. PEMBINAAN SMA Pedoman Penilaian.
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
CAPASITY BUILDING EALUASI DIRI SEKOLAH PROPINSI RIAU/KEPRI
MATERI-2 EVALUASI PEMBELAJARAN
HUKUM PERDATA ISLAM Rabu, 3 September TATA TERTIB PERKULIAHAN 1. Berpakaian sopan dan rapi 2. Alat komunikasi dinonaktifkan 3. Batas waktu keterlambatan.
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
Kontrak Kuliah Evaluasi Pembelajaran
ALJABAR LINIER KONTRAK PERKULIAHAN Title INDAH MANFAATI NUR.
PENILAIAN BERBASIS KELAS
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN Rengga Dwi Hermawan,Ama.Pd
PEMOGRAMAN BERORIENTASI OBJEK DENGAN C++
ANALISIS & PERANCANGAN SISTEM
EKONOMI PEMBANGUNAN (Pertemuan Ke-1) Oleh: Pahrul Fauzi, SE, M.Si
EKONOMI MIKRO (Pertemuan Ke-1) Oleh: Pahrul Fauzi, SE, M.Si
Kontrak Kuliah Akuntansi Biaya
MATA KULIAH KEBIJAKAN FISKAL Oleh: Pahrul Fauzi, SE, M.Si
Evaluasi Pembelajaran (2 SKS)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.20/2007
PENILAIAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK berdasarkan PERMENDIKNAS RI NOMOR 20 TAHUN 2007 Tanggal 11 Juni 2007 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN Oleh:
Rancangan Pembelajaran Semester
Statistika Dasar (3 SKS)
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
TATA LAKSANA AKADEMIK FAKULTAS PSIKOLOGI – UNIVERSITAS ESA UNGGUL
Issa Arwani, S.kom, M.sc. Vokasi UNIVERSITAS BRAWIJAYA MALANG
PENGEMBANGAN MEDIA BELAJAR
KOMITMEN MENU.
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
Kontrak Kuliah Algoritma Pemograman
VERVAL DOKUMEN 1 KURIKULUM 2013
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
PENGEMBANGAN INDIKATOR.
PENDIDIKAN SEPANJANG HAYAT
KONSEP DASAR PENGEMBANGAN MEDIA
PENGEMBANGAN INDIKATOR.
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
Keamanan Komputer dan Informasi
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Oleh Hamdil mukhlishin, S.Pd
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
PENGANTAR/ PENGENALAN MATA KULIAH KETERAMPILAN BERBAHASA
PREDIKSI UJIAN NASIONAL b.bremaniwati, s.pd..
Evaluasi Hasil Belajar
PENGANTAR/ PENGENALAN MATA KULIAH STRUKTUR BAHASA INDONESIA
TEKNIK PENILAIAN HASIL BELAJAR
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
PENILAIAN TINGKAT KELAS
PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun 2007
BUKU REFRENSI MK STATISTIK
TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM
IMPLIKASI PP 19/2005 TERHADAP PENGEMBANGAN KURIKULUM
A PENGERTIAN DAN KONSEP *
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
ADMINISTRASI AKADEMIK
MANAJEMEN LOGISTIK PERTEMUAN 1 BERNADETH Y P S, SE., M.Si.
PEREKONOMIAN INDONESIA
Standar penilaian.
Transcript presentasi:

EVALUASI PEMBELAJARAN PERTEMUAN 1 KHAOLA R ACHMA ADZIMA PGSD FKIP

VISI DAN MISI UNIVERSITAS ESA UNGGUL

Materi Sebelum UTS 01. Kontrak perkuliahan dan konsep dasar evaluasi 02. Pengukuran, penilaian, dan evaluasi 03. Subjek, sasaran, dan alat evaluasi 04. Tingkat kesukaran dan penerkaan daya beda 05. Validitas 06. Reliabilitas 07. Pengertian, kegunaan, dan penyusunan tes

Materi Setelah UTS 08. Alat ukur ranah kognitif dan analisisnya 09. Alat ukur ranah afektif dan analisisnya 10. Alat ukur ranah psikomotor dan analisisnya 11. Penskoran dan pengolahan nilai 12. Penilaian pada persiapan penyusunan skripsi 13. Validitas data instrumen penelitian 14. Review

KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mahasiswa dapat memahami makna dan kedudukan evaluasi/ penilaian dalam pembelajaran dan mengembangkan kemampuan menyusun perangkat penilaian sesuai dengan prinsip-prinsip dan prosedur evaluasi serta mengaplikasikannya dalam proses pembelajaran di Sekolah/madrasah

Buku Acuan: Arikunto, Suharsimi. (2001). Dasar-dasar Evaluasi Pendidikan. Yogyakarta: Bina Aksara. Sudjana,N. (2001). Penilaian Hasil dan Proses Belajar Mengajar. Bandung: Rosdakarya. Schoenfeld, Alan H. Assessing Mathematical Proficiency. Cambridge: Cambridge University Press, 2007.

Penilaian: Tugas Individu : 20% Tugas Kelompok : 20% UTS : 30% UAS : 30% (UTS dan UAS dapat dilakukan secara open/close book yang ditentukan oleh dosen maksimum 1 minggu sebelum ujian).

Tata Tertib Mahasiswa diwajibkan menggunakan pakaian sopan dan rapi pada saat mengikuti perkuliahan di kelas. Mahasiswa tidak diperkenankan memakai sandal pada saat mengikuti perkuliahan, kecuali alasan tertentu (sakit, setelah kecelakaan). Pada saat perkuliahan semua handphone dinonaktifkan/disilent. Keterlambatan masuk di kelas hanya diijinkan maksimal 15 menit dari jadwal. Lewat dari batas tersebut mahasiswa boleh masuk tapi tidak diperkenankan untuk absensi.

Tidak diperkenankan melakukan keributan di kelas dalam bentuk apapun selama perkuliahan berlangsung. Mahasiswa wajib hadir minimal 75% dari tatap muka untuk dapat mengikuti UAS. Tidak ada ujian susulan untuk UTS dan UAS, kecuali dengan alasan yang dapat diterima oleh dosen pengampu. Hasil evaluasi mahasiswa wajib dikembalikan pada mahasiswa 2 minggu setelah ujian berakhir. Protes nilai dilayani paling lambat 1 minggu setelah nilai keluar. Apabila dosen terlambat lebih dari 30 menit tanpa memberi kabar apapun, mahasiswa dipekenankan meninggalkan ruangan.

Konsep dasar evaluasi pembelajaran Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik; Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional; Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik; Penilaian dapat berupa ulangan dan atau ujian.

Ulangan dan ujian Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik; Ulangan terdiri atas Ulangan Harian, Ulangan Tengah Semester, Ulangan Akhir Semester, dan Ulangan Kenaikan Kelas; Ujian meliputi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah/ Madrasah.

Ulangan Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih; Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasi-kan seluruh KD pada periode tersebut; Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut; Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.

Ujian Ujian Sekolah Ujian Nasional Proses pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik, untuk menilai pencapaian SNP yang diselenggarakan oleh Pemerintah; Merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan; Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran Iptek. Ujian Sekolah Proses pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik oleh satuan pendidikan, sebagai pengakuan atas prestasi belajar; Mata Pelajaran yang diujikan mencakup: Kelompok mata pelajaran Iptek yang tidak diujikan dalam UN, dan aspek kognitif dan atau psikomotor kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian.