EVALUASI PEMBELAJARAN PERTEMUAN 1 KHAOLA R ACHMA ADZIMA PGSD FKIP
VISI DAN MISI UNIVERSITAS ESA UNGGUL
Materi Sebelum UTS 01. Kontrak perkuliahan dan konsep dasar evaluasi 02. Pengukuran, penilaian, dan evaluasi 03. Subjek, sasaran, dan alat evaluasi 04. Tingkat kesukaran dan penerkaan daya beda 05. Validitas 06. Reliabilitas 07. Pengertian, kegunaan, dan penyusunan tes
Materi Setelah UTS 08. Alat ukur ranah kognitif dan analisisnya 09. Alat ukur ranah afektif dan analisisnya 10. Alat ukur ranah psikomotor dan analisisnya 11. Penskoran dan pengolahan nilai 12. Penilaian pada persiapan penyusunan skripsi 13. Validitas data instrumen penelitian 14. Review
KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mahasiswa dapat memahami makna dan kedudukan evaluasi/ penilaian dalam pembelajaran dan mengembangkan kemampuan menyusun perangkat penilaian sesuai dengan prinsip-prinsip dan prosedur evaluasi serta mengaplikasikannya dalam proses pembelajaran di Sekolah/madrasah
Buku Acuan: Arikunto, Suharsimi. (2001). Dasar-dasar Evaluasi Pendidikan. Yogyakarta: Bina Aksara. Sudjana,N. (2001). Penilaian Hasil dan Proses Belajar Mengajar. Bandung: Rosdakarya. Schoenfeld, Alan H. Assessing Mathematical Proficiency. Cambridge: Cambridge University Press, 2007.
Penilaian: Tugas Individu : 20% Tugas Kelompok : 20% UTS : 30% UAS : 30% (UTS dan UAS dapat dilakukan secara open/close book yang ditentukan oleh dosen maksimum 1 minggu sebelum ujian).
Tata Tertib Mahasiswa diwajibkan menggunakan pakaian sopan dan rapi pada saat mengikuti perkuliahan di kelas. Mahasiswa tidak diperkenankan memakai sandal pada saat mengikuti perkuliahan, kecuali alasan tertentu (sakit, setelah kecelakaan). Pada saat perkuliahan semua handphone dinonaktifkan/disilent. Keterlambatan masuk di kelas hanya diijinkan maksimal 15 menit dari jadwal. Lewat dari batas tersebut mahasiswa boleh masuk tapi tidak diperkenankan untuk absensi.
Tidak diperkenankan melakukan keributan di kelas dalam bentuk apapun selama perkuliahan berlangsung. Mahasiswa wajib hadir minimal 75% dari tatap muka untuk dapat mengikuti UAS. Tidak ada ujian susulan untuk UTS dan UAS, kecuali dengan alasan yang dapat diterima oleh dosen pengampu. Hasil evaluasi mahasiswa wajib dikembalikan pada mahasiswa 2 minggu setelah ujian berakhir. Protes nilai dilayani paling lambat 1 minggu setelah nilai keluar. Apabila dosen terlambat lebih dari 30 menit tanpa memberi kabar apapun, mahasiswa dipekenankan meninggalkan ruangan.
Konsep dasar evaluasi pembelajaran Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik; Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional; Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik; Penilaian dapat berupa ulangan dan atau ujian.
Ulangan dan ujian Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik; Ulangan terdiri atas Ulangan Harian, Ulangan Tengah Semester, Ulangan Akhir Semester, dan Ulangan Kenaikan Kelas; Ujian meliputi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah/ Madrasah.
Ulangan Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih; Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasi-kan seluruh KD pada periode tersebut; Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut; Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
Ujian Ujian Sekolah Ujian Nasional Proses pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik, untuk menilai pencapaian SNP yang diselenggarakan oleh Pemerintah; Merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan; Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran Iptek. Ujian Sekolah Proses pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik oleh satuan pendidikan, sebagai pengakuan atas prestasi belajar; Mata Pelajaran yang diujikan mencakup: Kelompok mata pelajaran Iptek yang tidak diujikan dalam UN, dan aspek kognitif dan atau psikomotor kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian.