“KOPERASI DAN KEWIRAUSAHAAN
Di dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 sebagai pengganti Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 tentang koperasi dinyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melan daskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Koperasi memiliki dua manfaat ganda, yaitu koperasi memberikan manfaat ke dalam (internal benefit) dan manfaat ke luar (external benefit). Koperasi merupakan soko guru atau tiang pokok penyangga ekonomi rakyat banyak dan soko guru hanya akan kuat jika peran serta anggotanya benar-benar berjalan secara aktif dan efektif
Bidang usaha koperasi sekolah antara lain unit usaha simpan pinjam, unit usaha toko, unit kafetaria/kantin sekolah, dan unit usaha pelayanan/jasa serta berbagai usaha lainnya yang dapat dikembangkan oleh pengurus. Koperasi sekolah atau yang juga sering disebut siswa adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri atas murid-murid sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah-sekolah yang sederajat.
Kewirausahaan diartikan sebagai suatu kegiatan dengan mengerahkan tenaga dan pikiran untuk mencapai suatu tujuan dengan maksud mencari untung (bisnis). Prasyarat yang harus dimiliki oleh seorang calon wirausaha antara lain adalah kemampuan bergaul dan kemampuan memelihara jaringan.
Beberapa peranan wirausaha yang terpenting, antara lain meningkatkan kesempatan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan nasional, mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat, menumbuhkan kemandirian masyarakat dalam bidang ekonomi, serta menambah daya kreasi bangsa dalam memanfaatkan sumber daya secara efektif dan efisien. Sektor-sektor usaha yang dapat dimasuki oleh para wirausaha antara lain dapat berupa sektor ekonomi formal maupun nonformal
KOPERASI DI INDONESIA
KEWIRAUSAHAAN DI INDONESIA
Tujuan Koperasi Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada dengan para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
Manfaat Koperasi a) Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah. b) Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha. c) Memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU). d) Mengembangkan usaha anggota koperasi. e) Meniadakan praktik rentenir.
Sumber Modal Koperasi Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. a. Modal Sendiri Simpanan pokok Simpanan wajib Dana cadangan Hibah b. Modal Luar Anggota dan calon anggota Koperasi lainnya/anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi Bank atau lembaga keuangan lainnya Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya Sumber lain yang sah.
Koperasi Primer, Sekunder dan Koperasi Primer Provinsi Koperasi Primer Kabupaten / Kota Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan yang anggotanya berdomisili diwilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Koperasi Sekunder Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan yang beranggotakan Koperasi diwilayah Kabupaten/Kota atau Wilayah Provinsi/DI yang bersangkutan. Koperasi Provinsi Koperasi Primer Provinsi adalah Koperasi yang didirikan oleh koperasi primer yang anggotanya berdomisili lebih dari satu Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi/DI yang bersangkutan.
ISTILAH KEWIRAUSAHAAN Kewirausahaan berasal dari kata wira dan usaha. Wira berarti pejuang, pahlawan, manusia unggul, teladan, berbudi luhur, gagah berani dan berwatak agung.Usaha adalah perbuatan amal, bekerja, dan berbuat sesuatu.Jadi wirausaha adalah pejuang atau pahlawan yang berbuat sesuatu.
PENGERTIAN WIRAUSAHA Wirausaha dari segi etimologi berasal dari kata wira dan usaha. Wira, berarti pejuang, pahlawan, manusia unggul, teladan, berbudi luhur, gagah berani dan berwatak agung. Usaha, berarti perbuatan amal, berbuat sesuatu. Sedangkan Wirausahawan menurut Joseph Schumpeter (1934) adalah seorang inovator yang mengimplementasikan perubahan-perubahan di dalam pasar melalui kombinasi-kombinasi baru. Kombinasi baru tersebut bisa dalam bentuk : (1) memperkenalkan produk baru, (2) memperkenalkan metode produksi baru, (3) membuka pasar yang baru (new market), (4) memperoleh sumber pasokan baru dari bahan atau komponen baru, atau (5) menjalankan organisasi baru pada suatu industri.
PENGERTIAN KEWIRAUSAHAAN MENURUT PARA AHLI # JOSEPH C. SCHUMPETER Wirausaha adalah orang yang mampu menghancurkan keseimbangan pasar dan kemudian membentuk keseimbangan pasar yang baru dan mengambil keuntungan-keuntungan atas perubahan-perubahan tersebut. # RICHARD CANTILLON Wirausaha adalah seseorang yang mampu memindahkan atau mengkonversikan sumber-sumber daya ekonomis dari tingkat produktivitas rendah ketingkat produktivitas yang lebih tinggi. # RAYMOND W.Y. KAO Wirausaha adalah orang yang mampu menciptakan dan merancang suatu gagasan menjadi realita.
CIRI-CIRI KEWIRAUSHAAN Memiliki Motif Berprestasi Tinggi. Wirausaha melakukan sesuatu hal secara tidak asal-asalan, sekalipun hal tersebut dapat dilakukan oleh orang lain. Memiliki Perspektif ke Depan. Sukses adalah sebuah perjalanan, bukan tujuan, apapun impian atau target kita ingat kata kunci SMART (Specific, Measurable, Achieveable, Reality-based, Time-frame) yang berarti harus spesifik dan jelas , teratur, dapat dicapai, berdasarkan realitas atau kondisi kita saat ini dan memiliki jangka waktu tertentu. Memiliki Kreatifitas Tinggi. Hal-hal yang belum terfikirkan oleh orang lain sudah terfikirkan olehnya dan wirausaha mampu membuat hasil inovasinya tersebut menjadi permintaan.
TUJUAN KEWIRAUSAHAAN Tujuan kewirausahaan yang pertama adalah untuk memperbanyak dan menghasilkan wirausahawan yang berkualitas, sehingga dapat memperbanyak lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran. Tujaun kewirausahaan yang selanjutnya adalah untuk meningkatkan kesadaran dan orientasi kewirausahaan yang tangguh dan kuat Tujuan kewirausahaan yang ketiga adalah untuk meningkatkan kemampuan dan keahlian para wirausaha untuk memajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Tujuan kewirausahaan yang ke-empat adalah untuk membudayakan semangan, sikap, perilkau dan kemampuan kewirausahaan dikalangan masyarakat
ASAS KEWIRAUSAHAAN Dapat memecahkan masalah dengan cepat dan tepat, mengammbil keputusan secara sistematis, termasuk memiliki keberanian dalam mengambil risiko. Memiliki kemampuan bekerja secara tekun, teliti dan produktif. Memiliki kemampuan berkarya dengan semangat kemandirian. Memiliki kemampuan untuk berkarya di dalam kebersamaan dengan etika bisnis yang sehat.