MENCEGAH DAN PENANGGULANGAN KERUSAKAN LINGKUNGAN 2 mei 2012
Menurut UU No 4 th 1982 pasal satu ayat 7 “ Pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.”
Zat atau bahan yang menyebabkan pencemaran disebut POLUTAN Suatu zat dapat dikatakan sebagai polutan apabila : Jumlahnya melebihi jumlah normal Berada pada waktu yang tidak tepat Berada pada tempat yang tidak tepat
Sifat Polutan Merusak sementara, setelah bereaksi dengan lingkungan tidak merusak lagi Merusak dalam jangka waktu yang lama. Contohnya : Pb
Dampak pencemaran udara Dampak pencemaran udara terhadap kesehatan. ISPA ( asma, bronkitis, ) Dampak pencemaran udara terhadap tanaman. Menghambat pertumbuhan, rawan penyakit dan menghambat fotosintesis.
Dampak lain dari pencemaran udara : Hujan asam Oleh polutan SO2 dan NO2. Akibatnya : kerusakan tanaman, kerusakan tanah, korosi dll. Efek rumah kaca Polutan utamanya CO2. Menyebabkan pemanasan global, pencairan es di kutub, dan perubahan iklim Kerusakan lapisan ozon Polutan utamanya CFC. Menyebabkan penipisan ozon yang berlanjut pada pemicu kanker
Dampak pencemaran air Dampak pencemaran air terhadap manusia Air sebagai media hidup mikroba patogen Air sebagai sarang insekta penyebar penyakit berkurangnya jumlah air bersih Air sebagai media bagi vektor penyebar penyakit.
Dampak pencemaran air terhadap fungsi sungai. sungai yang keruh kurang mendukung kehidupan didalamnya. Banyaknya sampah, membuat sungai tidak dapat dijadikan jalur transportasi Sungai yang rusak bukan lagi tempat yang nyaman untuk bermain / rekreasi.
Dampak pencemaran terhadap rantai makanan Hilangnya atau berkurangnya organisme akibat pencemaran mempengaruhi keseimbangan rantai makanan. Dampak pencemaran air terhadap tanah Kandungan air tanah/ mata air mungkin sudah terkontaminasi polutan.
Dampak pencemaran tanah Dampak pencemaran tanah terhadap kesehatan. Kromium, pestisida, herbisida, Timbal, Merkuri, PCB, siklodiena, organofosfat, karmabat merupakan polutan tanah yang sangat berbahaya.
Dampak pencemaran tanah terhadap ekosistem. Pencemaran tanah dapat menyebabkan kematian spesies primer dan berpengaruh pada piramida berikutnya. Atau mungkin zat pencemar akan terakumulasi pada puncak piramida dan mengancam kehidupannya. Dampak pencemaran tanah terhadap kegiatan pertanian. Pencemaran berdampak pada metabolisme tanaman.
Dampak pencemaran suara Kebisingan terus menerus di atas 80 db dapat merugikan kesehatan manusia ( stres, gila, perubahan denyut nadi, tekanan darah dll )
Pencegahan Pencemaran Lingkungan Ada beberapa hal yang mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan pencegahan pencemaran lingkungan, yaitu : Peningkatan keahlian profesional di bidangnya ssecara terus menerus Pengembangan kebijaksanaan lingkungan Berfungsinya penegak hukum dalam mengawal kebijakan Tersedianya penyampaian tehnik informasi yang tepat.
Program Nasional penyelamatan lingkungan. PROKASIH ( Program kali bersih ) dimulai tahun 1989 di perbarui tahun 2003 dengan penandatanganan Surat Pernyataan Program Kali Bersih ( superkasih ) Superkasih adalah pernyataan yang dibuat oleh industri yang disaksikan menteri negara lingkungan hidup yang isinya komitmen para pengusaha untuk melakukan upaya penataan dalam batas waktu tertentu.
Program Langit Biru mulai diluncurkan tahun 1996 melalui Kepmen Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 tahun 1996. Latar belakang program ini adalah makin tingginya tingkat penemaran udara terutama dikota besar oleh aktivitas transportasi dan industri.
Program tersebut diantaranya berupa program : Meningkatkan ruang hijau Mengurangi penggunaan BBM Menggunakan alat pendingin non freon Menggalakkan penggunaan transportasi umum. Penerapan uji emisi pada mesin industri dan kendaraan bermotor.
Program Pantai Lestari dikeluarkan melalui kepmen negara lingkungan hidup No 45 tahun 1996. Merupakan program untuk melestariakn fungsi lingkungan pesisir guna menunjang pembangunan yang berkelanjutan untuk kesehteraan manusia. Program pantai lestari terdiri atas 3 paket program kerja : Pantai wisata bersih, Bandar indah dan Taman Lestari.
Upaya Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Penanggulangan Pencemaran Udara Memasang ventilasi yang sesuai Memasang filter Pembersih udara elektronik
Penanggulangan pencemaran air Meningkatkan reboisasi Mencegah kerusakan hutan Menggunakan pupuk dan pestisida secukupnya Memproses limbah seelum dibuang Mengurangi atau mengganti bahan kimia dengan bahan lain agar tidak mencemari air
Penanggulangan pencemaran tanah Remediasi Kegiatan untuk membersihkan permukaan tanah yang tercemar. Ada 2 jenis remediasi : on site dan off site Bioremediasi Proses pembersihan tanah dengan menggunakan mikroorganisme.
Penanggulangan pencemaran suara Memasang peredam suara pada mesin Memperluas RHT sebagai peredam alami Mengatur standar maksial kebisingan
Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Alam Melalui P4LH Berbagai bencana dapat dicegah dengan reboisasi. Reboisasi dilakukan dengan proses P4LH ( pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pengawasan lingkungan hidup )
1.Pembibitan Tujuan pembibitan adalah untuk dikembangbiakkan sehingga mencapai standar produksi yang ditentukan. Siapkan benih yang akan disemai Pastikan kesesuaian tanah Membuat rumah pembibitan Melakukan penyemaian
2. Penanaman Penanaman adalah proses peletakan bibit tanaman dalam tanah, baik secara langsung dilapangan atau dengan menggunakan media pot , untuk pertumbuhan tanaman berikutnya secara lebih baik. Hal yang perlu diperhatikan diantaranya, jarak tanaman, dan jangan sampai merusak akar.
3. Pemeliharaan Langkah- langkah pemeliharaan diantaranya : Penyiraman Pemberian nutrisi ( pemupukan ) menyediakan unsur hara agar mutu dan kwalitas tanaman tetap terjaga Penyulaman Perempelan Pengajiran Penyiangan Pemangkasan
4. Pengawasan Pengawasan dilakukan misalnya untuk menjaga kesehatan dan pertumbuhan tanaman.
Mendemontrsasikan Penanggulangan Bencana Alam Kerjasama dari berbagai lapisan masyarakat Manajemen Penanggulangan bencana. Pencarian korban, penyelamatan, stabilisasi korban. Koordinasi Pascabencana
Memelihara Pelestarian Lingkungan Hidup Ciri-ciri pembangunan berwawasan lingkungan Memerhatikan faktor kelestarian lingkungan Meningkatkan nilai tambah SDA Membangun masa sekarang dan yang akan datang Menerapkan etika lingkungan Menghargai keanekaragaman hayati
Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup yang dilakukan Pemerintah Mengeluarkan UU pokok Agraria no 5 tahun 1960 tentang tataguna lahan Menertibkan UU no 4 tahun 1982 tentang ketentuan – ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup Memberlakukan PP RI no 24 tahun 1986 tentang AMDAL Pemerintah mencanangkan gerakan tanam 1000 pohon.