DINAS PENGELOLAAN BANGUNAN & TANAH PEMERINTAH KOTA SURABAYA
DASAR HUKUM PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH PERATURAN MENDAGRI NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
BARANG MILIK DAERAH YANG DIKELOLA DINAS PENGELOLAAN BANGUNAN DAN TANAH Bahwa bangunan yang dimiliki / dikuasai oleh Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah adalah : Rumah / Bangunan milik Pemerintah Kota Surabaya Rumah NV Volkshuisvesting (NVV) yang merupakan bangunan yang dikuasai Pemerintah Kota Surabaya Penghunian atas rumah yang diawasi oleh Pemerintah Kota Surabaya (Surat Izin Perumahan) Rumah Susun yang dimiliki dan dikelola Pemerintah Kota Surabaya Gedung Pertemuan Milik Pemerintah Kota Surabaya : Gedung Wanita Chandra Kencana Gedung Convention Hall Gedung Siola f. Jembatan Penyebrangan Orang
II. TANAH Perolehan Tanah : Tanah yang dikelola oleh Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah adalah tanah aset dan tanah dalam penguasaan Pemerintah Kota Surabaya yang diperoleh berdasarkan pembelian dengan menggunakan dana APBD atau perolehan lain yang sah. Bahwa tanah-tanah yang dikuasai oleh Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah adalah : Tanah Peninggalan Pemerintah Kota Praja pada zaman Belanda yang terdiri dari : Tanah Eigendom Gemeente de Soerabaja Tanah Besluit (pembelian tanah pada zaman Pemerintahan Belanda) Dengan berlakunya UU 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur / Jawa Tengah / Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta, maka seluruh aset Pemerintahan Belanda yang ada di Surabaya menjadi aset Pemerintah Kota Surabaya.
b. Pengadaan tanah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya dengan mekanisme : Pelepasan hak atas tanah dengan memberikan ganti rugi (pembebasan) Tukar-menukar / Ruislag Bekas Tanah Kas Desa Pengusaan atas tanah-tanah ex-perusahaan milik asing dan penguasaan atas dasar hubungan hukum antara Pemerintah Kota Surabaya dan pihak lain Hibah dari pihak ketiga Hibah dari pihak ketiga antara lain sebagai berikut : Penyerahan prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial dari perusahaan pembangun perumahan Hibah non fasum termasuk dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi
Pelayanan Perizinan Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Izin Pemakaian Tanah Izin Pemakaian Rumah Susun Izin Pemakaian Rumah Surat Izin Perumahan
Dasar Hukum Pelayanan Izin Pemakaian Rumah Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2013 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2013 tentang Izin Pemakaian Rumah atau Dikuasai Pemerintah Kota Surabaya
Jenis Pelayanan Izin Pemakaian Rumah Permohonan Pemberian Izin Pemakaian Rumah Perpanjangan Izin Pemakaian Rumah Pengalihan Izin Pemakaian Rumah Duplikat Izin Pemakaian Rumah
Dasar Hukum Pelayanan Izin Pemakaian Tanah Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2013
Jenis Pelayanan Izin Pemakaian Tanah Rekomendasi SKRK Peresmian atau Pemutihan Peresmian Pemutihan Perpanjangan Rekomendasi Pengalihan Izin Pemakaian Tanah Pengalihan / Balik Nama Rekomendasi SKRK Pemecahan Pemecahan Izin Pemakaian Tanah Penggabungan Izin Pemakaian Tanah Peningkatan Jangka Waktu Izin Pemakaian Tanah Penurunan Jangka Waktu Izin Pemakaian Tanah Permohonan Persetujuan Penjaminan Bangunan Izin Pemakaian Tanah Permohonan Pembebasan Blokir Izin Pemakaian Tanah Permohonan Blokir Masalah Izin Pemakaian Tanah Permohonan Pembebasan Blokir Masalah Izin Pemakaian Tanah Permohonan Turunan Izin Pemakaian Tanah Legalisir
Dasar Hukum Pelayanan Izin Pemakaian Rumah Susun Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2012 Peraturan Walikota Surabaya Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pelayanan Pemakian Rumah Susun Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010 jo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2013 tentang Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana
Jenis Pelayanan Izin Pemakaian Rumah Susun Pemberian Izin Pemakaian Rumah Susun Perpanjangan Izin Pemakaian Rumah Susun
SURAT IZIN PERUMAHAN DASAR HUKUM : Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 1990 tentang Pelayanan di Bidang Perumahan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pelayanan di Bidang Perumahan
Pengertian Surat Izin Perumahan yang selanjutnya dapat disingkat SIP adalah Surat Izin Perumahan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas terhadap perumahan yang masih di bawah penguasaan dan pengawasan Kepala Daerah / Pemerintah Kota Surabaya.
Tanpa dipungut retribusi JENIS PELAYANAN PENERBITAN SIP PEMBEBASAN SIP PENCABUTAN SIP PERMOHONAN PERDAMAIAN PERMOHONAN PENGOSONGAN PERMOHONAN DATA KEPENGHUNIAN Tanpa dipungut retribusi
APAKAH KEGUNAAN MEMILIKI SIP ? Sebagai bukti diizinkannya rumah tersebut untuk digunakan/dipakai oleh Penghuni Untuk SIP yang dalam kuasa P3MB/Prk5, sebagai salah satu syarat apabila membeli rumah eks peninggalan warga negara/perusahaan Belanda (Pembelian dapat dilaksanakan melalui Panitia Prk5/P3MB KANWIL BPN Propinsi Jatim. Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan (P3MB) : tanah untuk rumah tinggal milik Warga Negara Belanda. Prk 5 : tanah badan hukum milik Belanda sesuai Peraturan Presidium Kabinet Dwikora No.5/Prk/1965 Setelah melakukan pembelian/dapat sertifikat kepemilikan, Pemilik bisa mengajukan permohonan Pembebasan SIP
SYARAT-SYARAT PERMOHONAN PENERBITAN SIP foto copy KTP dan KK yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sebanyak 1 lembar foto copy SIP sebanyak 1 (satu) lembar bagi rumah yang pernah diterbitkan SIP pas foto terbaru berukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar foto copy Surat Izin Usaha/Tanda Daftar Perusahaan sebanyak 1 (satu) lembar untuk rumah/gedung/bangunan yang dipakai usaha Jika Peralihan SIP foto copy akta kematian pemegang SIP yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sebanyak 1 (satu) lembar untuk permohonan peralihan karena pemegang SIP meninggal bukti peralihan dari pemegang SIP
SYARAT-SYARAT PERMOHONAN PEMBEBASAN SIP foto copy KTP dan KK yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sebanyak 1 lembar foto copy SIP sebanyak 1 (satu) lembar bagi rumah yang pernah diterbitkan SIP foto copy bukti peralihan (jual beli/hibah/waris) yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sebanyak 1 lembar foto copy bukti kepemilikan tanah dan bangunan sebanyak 1 lembar
BERAKHIRNYA SURAT IZIN PERUMAHAN MASA BERLAKU SURAT IZIN PERUMAHAN 3 Tahun dan DAPAT DIPERPANJANG BERAKHIRNYA SURAT IZIN PERUMAHAN ATAS PERMINTAAN PEMEGANG IZIN / PENYEWA PENCABUTAN MASA BERLAKUNYA TELAH BERAKHIR
Rekapitulasi Surat Izin Perumahan Pembebasan SIP = 1.886 Sisa Rumah SIP = 49.244
Contoh SIP dalam kuasa PT Kantor Tata Usaha Versluis :
Contoh SIP dalam kuasa PT Kantor Tata Usaha Versluis :
Contoh SIP dalam Kuasa P3MB :
Contoh SIP dalam Kuasa P3MB :
Contoh Pembebasan SIP :
Contoh Penerbitan SIP :
.TERIMA KASIH.