EVALUASI, PELAPORAN DAN TINDAK LANJUT PROGRAM PELAYANAN KONSELING OLEH : NAHARUS SURUR WIDYAISWARA PPPPTK PENJAS DAN BK
PENGERTIAN-PENGERTIAN Pengukuran adalah kegiatan yang sistematik untuk menentukan angka pada objek atau gejala Pengujian terdiri dari sejumlah pertanyaan yang memiliki jawaban benar atau salah Penilaian adalah penafsiran hasil pengukuran dan penentuan pencapaian hasil belajar Evaluasi adalah penentuan nilai suatu program dan penentuan pencapaian tujuan suatu program
PENILAIAN TES NON TES * Tertulis * Lisan * Observasi sikap, minat * Perbuatan (Unjuk kerja, Proyek, Hasil karya) * Observasi sikap, minat * Portofolio
JENIS TES TES TERTULIS TES LISAN
TES PERBUATAN Tugas proyek (Project) Hasil karya (Product) Kinerja/Unjuk Kerja (Performance) Tugas proyek (Project) Hasil karya (Product)
Penilaian Kinerja (Performance Assessment)
PENILAIAN PROYEK
PENILAIAN PRODUK
OBSERVASI/PENGAMATAN SIKAP, MINAT
PENILAIAN PORTOFOLIO
Rambu-rambu Penilaian layanan konseling adalah usaha untuk mengetahui bagaimana pemahaman, perasaan, dan kegiatan yang akan dilakukan klien setelah mendapat layanan konseling
Rambu-rambu 2. Penilaian hasil kegiatan pelayanan konseling dilakukan penilaian segera, penilaian jangka pendek, dan penilaian jangka panjang.
Penilaian Segera Penilaian pada akhir setiap jenis layanan dan kegiatan pendukung konseling untuk mengetahui perolehan peserta didik yang dilayani.
Fokus penilaian segera diarahkan kepada diperolehnya informasi dan pemahaman baru (understanding), dicapaianya keringanan beban perasaan (comfort), dan direncanakannya kegiatan pasca konseling dalam rangka perwujudan upaya pengentasan masalah klien (action).
Penilaian Jangka Pendek Penilaian dalam waktu tertentu (satu minggu sampai dengan satu bulan) setelah satu jenis layanan dan atau kegiatan pendukung konseling diselenggarakan untuk mengetahui dampak layanan/kegiatan terhadap peserta didik.
Penilaian Jangka Panjang Penilaian dalam waktu tertentu (satu bulan sampai dengan satu semester) setelah satu atau bebe-rapa layanan dan kegiatan pendu-kung konseling diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh dam-pak layanan dan atau kegiatan pendukung konseling terhadap pe-serta didik.
Format Penilaian Layanan Konseling Format penilaian layanan konseling memuat : Masalah yang telah mendapat layanan konseling Kapan dan oleh siapa layanan konseling dilakukan Fokus penilaian layanan diarahkan pada UCA ( Understanding, Comfort and Action)
Perkiraan keberhasilan layanan konseling diukur dari prosentase masalah yang terentaskan Tanggapan, saran, pesan dan harapan – harapan dari klien terhadap pemberi layanan. Tanggal pengisian dan nama pengisi format layanan layanan konseling.
konseling dilakukan melalui analisis terhadap keterlibatan unsur-unsur 3. Penilaian proses kegiatan pelayanan konseling dilakukan melalui analisis terhadap keterlibatan unsur-unsur sebagaimana tercantum di dalam SATLAN dan SATKUNG, untuk mengetahui efektifitas dan efesiensi pelaksanaan kegiatan.
4. Hasil penilaian kegiatan pelayanan konseling dicantumkan dalam LAPELPROG (Lampiran 4). 5. Hasil kegiatan pelayanan konseling secara keseluruhan dalam satu semester untuk setiap peserta didik dilaporkan secara kualitatif.
Evaluasi Program Pelayanan
Bagaimana Strateginya ?
Strategi 2 M Mampu Mau
EVALUASI PROGRAM PELAYANAN KONSELING Proses untuk menentukan derajat kualitas kemajuan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan program pelayanan konseling dengan mengacu pada kriteria atau patokan-patokan tertentu sesuai dengan program yang dilaksanakan.
Fungsi Evaluasi Program Derajat Keberhasilan Fungsi Evaluasi Program Umpan balik Keefektifan Langkah Pengembangan dan Perbaikan
PERBAIKAN PROGRAM & KEGIATAN Strategi Kegiatan Bahan/alat Tidak efektif ? Diganti Dievaluasi Direvisi
PELAPORAN SEBAGAI UJUD PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP TUGAS YANG DIBERIKAN BERISI INFORMASI TENTANG PENCAPAIAN PROGRAM YANG KITA RENCANAKAN SEBAGAI BAHAN PUBLIKASI KEBERADAAN DAN KEBERMAKNAAN PELAYANAN KONSELING.
TINDAK LANJUT Segala kegiatan yang dilakukan perlu ditindaklanjuti secara berkesinambungan. Tindak lanjut ini dalam rangka untuk memperbaiki dan atau menuntaskan keterlaksanaan program.
MUMPUNG MASIH DIBERI KESEMPATAN…………… MARI MEMULAI, DI SINI DAN SEKARANG
PENDIDIKAN: Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Undang-Undang Guru Dan Dosen Badan Standard Nasional Pendidikan TERIMA KASIH