KELAS X BAB 4 HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Waktu : 6 x 45 Menit (Keseluruhan KD) Kompetensi Dasar : 4.1. Mendeskripsikan hubungan dasar negara dengan konstitusi. 4.2. Menganalisis substansi konstitusi negara. 4.3. Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4.4. Menunjukkan sikap positif terhadap konstitusi negara. Standar Kompetensi : 4. Menganalisis hubungan dasar negara dengan konstitusi
4. Menganalisis hubungan dasar negara dengan konstitusi Waktu : 4 x 45 Menit Standar Kompetensi : 4. Menganalisis hubungan dasar negara dengan konstitusi Kompetensi Dasar : 4.1. Mendeskripsikan hubungan dasar negara dengan konstitusi. 4.2. Menganalisis substansi konstitusi negara.
(Indikator) Hasil Yang Diharapkan : Menguraikan pengertian dasar negara dan konstitusi. Mendeskripsikan substansi konstitusi negara. Menganalisis cara pembentukan dan mengubah konstitusi.
PETA KONSEP (KD 4.1. & 4.2.) HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI Herman Heller Oliver Cromwell Lasalle Bolingbroke C.F. Strong Pengertian Dasar Negara HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI Pengertian Konstitusi Sifat dan Fungsi Konstitusi Kedudukan Konstitusi Substansi Konstitusi Negara Cara Membentuk dan Meru-bah Konstitusi
HUBUNGAN DASAR NEGARA DGN KONSTITUSI Pengertian Dasar Negara Dasar negara, mrp pedoman dlm mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yg mencakup berbagai bidang kehidupan. Dasar negara bangsa Indonesia, adalah Pancasila yang berkedudukan sebagai norma obyektif dan norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber segala sumber hukum (TAP. MPRS No.XX/MPRS/1966, jo. TAP. MPR No.V/MPR/1973, jo. TAP. MPR No. IX/MPR/ 1978). Penegasan kembali, tercantum dalam TAP. MPR No.XVIII/MPR/1998 .
B. PENGERTIAN KONSTITUSI Dalam pengertian luas, ”Konstitusi” berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (droit constitunelle). Konstitusi, ada yg dalam bentuk dokumen tertulis ada juga yang tidak tertulis (pelopor Bolingbroke). Dalam pengertian sempit (terbatas), ”Konstitusi” berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (loi constitunelle), yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara, contoh UUD 1945 (pelopor Lord Bryce dan C.F. Strong).
Konstitusi Pendapat Herman Heller Oliver Cromwell Lasalle Struycken Konstitusi ≠ UUD Konstitusi = UUD Herman Heller, Konstitusi mempunyai arti yang lebih luas dari pada Undang-Undang Dasar. Struycken, Konstitusi adalah Undang-Undang Dasar. Konstitusi memuat garis-garis besar dan asas tentang organisasi dari pada negara.
Oliver Cromwell, UUD itu sebagai “instrument of government” bahwa undang-undang dibuat, sebagai pegangan untuk memerintah (Konstitusi dan UUD). Lasalle, bahwa konstitusi sesungguhnya menggambarkan hubu-ngan antara kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat. K.C. Wheare, konstitusi dapat dibagi 2 (dua), yaitu : Konstitusi yang semata-mata berbicara sebagai naskah hukum ”the rule of the constitution”. Konstitusi yang bukan saja mengatur ketentuan-ketentuan hukum, tetapi juga mencantumkan ideologi, aspirasi, cita-cita politik dan pengakuan kepercayaan.
Sifat Konstitusi C. SUBSTANSI KONSTITUSI NEGARA Sifat Umum Konstitusi : Normatif, aturan yang harus ditaati oleh penyelenggara negara dan warga negaranya. Nominal, pilihan pasal yg dilaksanakan oleh penguasa. Semantik, UUD hanya sebagai simbol sedangkan aturan bernegara menurut kemauan politik penguasa.
Sifat pokok konstitusi negara : Flexible, agar mudah mengikuti perkembangan jaman (Inggris dan Selandia Baru). Rigid, agar tidak mudah dirubah hukum dasarnya (Amerika, Kanada, Jerman dan Indonesia) KONSTITUSI Flexible/Luwes Rigid / Kaku Ditentukan Dengan Ukuran Cara Merubah Konstitusi Apakah Konstitusi itu mudah atau tidak mengikuti perkembangan jaman Sifat Umum
FUNGSI KONSTITUSI Fungsi Pokok, Konstitusi atau UUD adl untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang, sehingga hak-hak warga negara dapat terlindung (Konstitusionalisme). Fungsi Umum : Kontrol Penyelenggaraan negara, Indikator keberhasilan pemerintahan, Kontrak sosial antara warga negara dengan penyelenggara negara.
Memuat tentang ; Tujuan negara, Lembaga negara, Pembagian kekuasaan, Hak asasi manusia, Sistem pemerintahan, Hubungan pusat dan daerah, Prosedur penyelesaian pertikaian, Pengawasan penjabat negara & perubahan konstitusi. Substansi Konstitusi
Setiap UUD Memuat Ketentuan : UUD mempunyai fungsi khusus & mrp perwujudan dari hukum tertinggi yang harus ditaati, bukan hanya oleh rakyat, tetapi juga oleh pemerintah dan penguasa. Setiap UUD Memuat Ketentuan : Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Hak-hak asasi manusia (biasa disebut Bill of Right) kalau berbentuk naskah tersendiri. Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.
Secara operasional fungsi suatu konstitusi sebagai berikut : Membatasi perilaku pemerintahan secara efektif Membagi kekuasaan dalam beberapa lembaga negara Menentukan lembaga negara bekerja sama satu dengan lainnya Menentukan hubungan di antara lembaga negara Menentukan pembagian kekuasaan dalam negara, baik yang sifatnya horizontal maupun vertikal Menjamin hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang penguasa Menjadi landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan menurut sistem ketatanegaraan
KEDUDUKAN KONSTITUSI (UUD) Dalam perkembangan pemerintahan negara demokrasi, Undang-Undang Dasar mutlak adanya. Dengan adanya Undang-Undang Dasar baik rakyat, pemerintah maupun penguasa negara dapat mengetahui aturan pokok atau dasar-dasar mengenai ketatanegaraannya. Kedudukan Undang-Undang Dasar di suatu negara sangat penting artinya untuk mengatur sebaik-baiknya dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
CARA PEMBENTUKAN & MENGUBAH KONSTITUSI No Dengan Cara K e t e r a n g a n 1. Pemberian Raja memberikan suatu UUD, dan kekuasaan akan dijalankan oleh suatu badan tertentu. UUD itu timbul, karena takut akan timbul revolusi. Dng UUD kekuasaan raja dibatasi. 2. Sengaja Dibentuknya Pembuatan suatu UUD dilakukan setelah negara itu didirikan. 3. Cara Revolusi Pemerintahan baru hasil revolusi, dng perse-tujuan rakyat/pemerintah mengambil suatu permusyawaratan untuk menetapkan UUD. 4. Cara Evolusi Melakukann perubahan secara berangsur-angsur membentuk UUD baru.
2) CARA MENGUBAH No Dengan Cara K e t e r a n g a n 1. Oleh Badan Legislatif/ Perundangan Biasa Dilakukan oleh Badan Legislatif, hanya harus dengan syarat yang lebih berat dari pada membuat undang-undang biasa (bukan Undang-Undang Dasar). 2. Referandum Yaitu dengan jalan pemungutan suara diantara rakyat yang mempunyai hak suara. 3 Oleh Badan Khusus Badan khusus yang bertugas hanya untuk mengubah Undang-Undang Dasar saja. 4. Khusus di Negara Federasi Perubahan UUD itu baru dapat terjadi jika mayoritas negara-negara bagian dari federasi itu tadi menyetujui perubahan.
Penugasan Praktik Kewarganegaraan 1 Setelah mempelajari materi-materi tentang : Hubungan Dasar Negara (Pengertian Dasar Negara dan Konstitusi) Substansi Kons-titusi, dilanjutkan Penugasan dng menjawab pertanyaan sbb : Berikan penjelasan yang dimaksud dengan dasar negara merupa-kan “filsafat negara” yang berkedudukan sebagai “sumber tertib hukum dalam negara” ! Filsafat negara : ................................................................................ Sumber tertib hukum dalam negara : .......................................... Berikan tanggapan penjelasan, mengapa Konstitusi Negara mempunyai kedudukan penting di dalam penyelenggaraan kehidupan negara ! ………………………………………………………………………. Tuliskan hal-hal yang mendasari (alasan penjelasan) suatu konstitusi negara dilakukan perubahan atau tidak ! ........................ Dilakukan Perubahan Tidak Dilakukan Perubahan ……………………………………………. …………………………………………
4. Menganalisis hubungan dasar negara dengan konstitusi Waktu : 4 x 45 Menit Standar Kompetensi : 4. Menganalisis hubungan dasar negara dengan konstitusi Kompetensi Dasar : 4.3. Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4.4. Menunjukkan sikap positif terhadap konstitusi negara.
(Indikator) Hasil Yang Diharapkan : Mendeskripsikan kedudukan Pembukaan UUD 1945 Menganalisis hubungan Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945. Menganalisis perbandingan konstitusi NKRI dengan negara liberal dan negara komunis Menampilkan dengan contoh sikap positif terhadap konstitusi negara
PETA KONSEP (KD 4.3. & 4.4.) PEMBUKAAN Pembukaan UUD 1945 PEMBUKAAN UUD 1945 NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA Hub. Pembukaan Dgn Batang Tubuh UUD 1945 Tata Urutan Peraturan Perundangan Kedudukan Pembukaan Makna Dalam Pembukaan Pokok-pokok Pikiran Dalam Pembukaan Ketetapan MPR Undang-Undang Peraturan Pem. Per. Pel. Lainya Kep. Presiden Perbandingan Konstitusi pada Negara Republik Indonesia dengan Negara Liberal dan Negara Komunis Sikap Positif Terhadap Konstitusi pada Negara
KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945 NEGARA KESATUAN RI TAHUN 1945. a. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Pembukaan UUD 1945, merupakan sumber motivasi dan aspirasi, tekad dan semangat bangsa Indonesia, serta cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan dalam lingkungan nasional maupun internasional. Pembukaan UUD 1945 dijadikan norma fundamental. Rumusan kata dan kalimatnya tidak boleh diubah oleh siapapun, termasuk MPR hasil pemilu. Pengubahan Pembukaan UUD 1945 berarti pengubahan esensi cita moral dan cita hukum yang ingin diwujudkan dan ditegakkan oleh bangsa Indonesia.
PEMBUKAAN UUD 1945 DALAM HUBUNGANNYA DENGAN BATANG TUBUH UUD 1945, MEMPUNYAI KEDUDUKAN : Hubunganya dengan tertib hukum Indonesia, maka Pembu-kaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang terpisah dari batang tubuh UUD 1945. Sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental, Pem-bukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada batang tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi dan mempunyai kedudukan lebih tinggi. Pembukaan merupakan Pokok Kaidah Negara fundamental yang menentukan adanya UUD Negara tersebut (sumber hukum dasar). Pembukaan UUD 1945, mengandung pokok-pokok pikiran yang akan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
b. MAKNA YANG TERKANDUNG PEMBUKAAN UUD 1945 Alinea Pertama, antara lain : Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk. Alinea Kedua, antara lain : Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah melalui perjuangan pergerakan dalam melawan penjajah. Alinea Ketiga, antara lain : Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa. Alinea Keempat, antara lain : Adanya fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia, Disusun dalam UUD, Berkedaulatan Rakyat dan Dasar Negara Pancasila.
c. MAKNA PEMBUKAAN UUD 1945 DALAM PERJUANGAN BANGSA INDONESIA Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan khidmat dalam empat alinea itu, setiap alinea kata-katanya mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yg universal & lestari. Universal, krn mengandung nilai-nilai yg dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh muka bumi; Lestari, krn mampu menampung dinamika masyara-kat, dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setiap kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. POKOK-POKOK PIKIRAN DLM PEMBUKAAN UUD 1945 Pokok pikiran pertama : ”Negara – begitu bunyinya – ”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Pokok pikiran kedua : ”Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”. . Pokok pikiran ketiga : ”Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakayatan dan permusyawaratan/ perwakilan”. Pokok pikiran keempat : ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.
e. HUBUNGAN PEMBUKAAN DENGAN BATANG TUBUH UUD 1945 Bahwa pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945, merupakan ”— suasanan kebatinan dari UUD Negara Indonesia serta mewujudkan cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik tertulis maupun tidak tertulis”--. Pembukan UUD 1945 mempunyai hubungan langsung dng Batang Tubuh UUD 1945, karena mengandung pokok-pokok pikiran yang dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal di Batang Tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD 1945, memuat dasar falsafah negara Pancasila dan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, bahkan hal ini menjadi rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu.
f. TATA URUTAN PERATUTAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU DI INDONESIA Pada awalnya tercantum di dalam TAP MPRS No.XX/MPRS/1966, Selanjutnya dikukuhkan kembali dengan TAP MPR No.V/MPR/1973, dan TAP MPR No.IX/MPR/1978. Di era reformasi, dirubah dengan keluarnya TAP MPR Nomor III/MPR/2003 UUD 1945 Ketetapan MPR Undang-undang Peraturan Pemerintah Per. Pelaksana Lainya Keputusan Presiden
Penugasan Praktik Kewarganegaraan 2 Setelah mempelajari materi-materi tentang : Kedudukan Pembu- kaan UUD 45, dan Tata Urutan PP, lakukan Strategi Pembelaja- ran dengan Penugasan (CIRC) Cooperative Integrated Reading And Composition / Kooperatif Terpadu Membaca dan Menulis. : Bentuk kelompok dengan anggotanya antara 3 – 4 orang. Diberikan “wacana” atau kliping sesuai dengan topik pembelejaran. Setiap kelompok bekerja sama saling membacakan dan menemukan ide pokok serta memberi tanggapan terhadap wacana/kliping, dan ditulis pada lembar kertas. Mempresentasikan atau membacakan hasil kelompok. Buatlah kesimpulan bersama. Penutup.
3. PERBANDINGAN KONSTITUSI PADA NEGARA RI DENGAN NEGARA LIBERAL & NEGARA KOMUNIS a. Konstitusi Negara Republik Indonesia Mekanisme demokrasi Pancasila telah tercantum didalam Penjelasan UUD 1945. Penjabaran lebih lanjut sistem Pemerintahan negara sebagai berikut : Indonesia ialah negara yg berdasar atas hukum. Indonesia menggunakan sistem konstitusional. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi di bawah majelis. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Menteri negara adalah pembantu Presiden ; Menteri negara tdk bertanggung jawab kpd DPR. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
LEMBAGA-LEMBAGA KENEGARAAN Konsepsi Konstitusi negara republik Indonesia bersumber kepada UUD 1945, dan berdasarkan Pancasila. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Presiden Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Mahkamah Agung (MA)
b. KONSTITUSI PADA NEGARA LIBERAL Negara tidak boleh campur tangan dalam urusan pribadi, ekonomi, dan agama warganya. Negara hanya berfungsi sebagai “Penjaga Malam”, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban individu serta menjamin kebebasan seluas-luasnya dalam memperjuangkan kehidupannya. Bentuk negara yang diidamkan aliran liberalisme adalah demokrasi parlementer dengan persamaan hak bagi seluruh rakyat di depan hukum dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
1) KONSTITUSI DI NEGARA INGGRIS Pemerintahan negara Inggris dikenal sebagai induknya parlementaria (mother of parliament), dengan ciri-ciri : Kekuasaan legislatif (DPR/Parlemen) lebih kuat dari kekuasaan eksekutif (Pemerintah = Perdana Menteri). Menteri-menteri (kabinet) harus mempertanggungja-wabkan semua tindakannya kepada DPR. Program-program kebijaksanaan kabinet harus dise-suaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen. Kedudukan kepala negara (raja, ratu, pengeran, atau kaisar) hanya sebagai lambang atau simbol yang tidak dapat diganggu gugat.
Lanjutan ........... Raja atau ratu sebagai pemegang tahta kerajaan, dalam pemerintahan bersifat seremonial. Ratu memberi persetujuan resmi terhadap undang-undang yang telah disahkan oleh parlemen, tetapi tidak boleh menyatakan pendapatnya secara terbuka. Ratu bertanggung jawab atas penunjukkan Perdana Menteri dan pembubaran parlemen sebelum masa pemilihan. Kekuasaan dan hak-hak istimewa raja/ratu, sebenarnya tergantung pada Perdana Menteri dan Kabinetnya. Menteri-menteri kabinet berasal dari partai mayoritas dalam Majelis Rendah (House of Commons). Sedangkan raja/ratu secara otomatis menduduki jabatan warisan dalam Majelis Tinggi (House of Lord).
DEWAN MENTERI-MENTERI (KABINET) GAMBARAN TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER MODEL KERAJAAN INGGRIS PARLEMEN PERDANA MENTERI DEWAN MENTERI-MENTERI (KABINET) PEMILIH Pemilihan Umum Artikulasi Kepentingan Keterangan : : Mosi tidak percaya dari pihak legislatif (parlemen) kepada pemerintah (eksekutif) : Pertanggungjawaban dari pihak eksekutif (PM dan Kabinetnya) kepada parlemen (legislatif)
2) KONSTITUSI DI NEGARA KOMUNIS Komunisme merupakan aliran politik yang menganut ajaran Karl Marx dan Friedrich Engel dalam naskah yang diperuntukan bagi kaum komunist di London dengan judul Manifesto Komunist yang dibuat di Brusel pada tahun 1847. Komunisme yang menjadi dasar bagi konstitusi di RRC, juga mencerminkan suatu gaya hidup berdasarkan nilai-nilai : Gagasan monisme (sebagai lawan dari pluralisme) Kekerasan dipandang sebagai alat yang sah guna mencapai komunisme. Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme.
Menurut komunisme, demokrasi rakyat adalah “bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi diktatur proletar”. Bentuk khusus ini telah ber-kembang di negara-negara Eropa Timur (sebelum runtuhnya Uni Soviet ) dan di Tiongkok (RRC). Pembuat keputusan paling tinggi dalam sistem politik Cina adalah Partai Komunis Cina (PKC) yang menentukan semua kebijaksanaan. Tidak ada proses legislatif secara terbuka dan relatif sedikit undang-undang publik yang diumumkan. Keputusan-keputusan banyak berupa pernyataan umum tentang kebijaksanaan atau doktrin.
Republik Rakyat Cina berdiri tahun 1949, & baru pada tahun 1954 menetapkan Konstitusinya da-lam Konggres Rakyat Nasional yang menyebut-kan “bahwa demokrasi rakyat dipimpin oleh kelas pekerja dalam hal ini dikelola oleh Partai Komunis Cina (PKC) sebagai inti kepemimpinan pemerintahan”. Lembaga-Lembaga Kenegaraan, terdiri dari : Ketua PKC dan Sekjen PKC Konggres Rakyat Cina (KRC) Mahkamah Rakyat Tertinggi dan Kejaksaan Rakyat Tertinggi
STRUKTUR SISTEM PEMERINTAHAN PUSAT DI REPUBLIK RAKYAT CINA (RRC) KETUA DEWAN PERTAHAN NASIONAL KONFERENSI NEGARA TERTINGGI KOMITE TETAP KONGGRES RAKYAT NASIONAL DEWAN NEGARA PERDANA MENTERI 15 Wakil Perdana Menteri, Sekretaris Jenderal, Menteri-menteri dan Kepala-Kepala Komisi 49 Kementerian dan Komisi MAHKAMAH RAKYAT TERTINGGI KEJAKSAANRAKYAT TERTINGGI
Penugasan Praktik Kewarganegaraan 3 Setelah mempelajari materi-materi tentang : Konstitusi Pada Negara Liberal (Inggris) dan Negara Komunis (Republik Rakyat Cina), dilanjutkan Penugasan dengan menjawab pertanyaan atau pernyataan sebagai berikut :Bentuk kelompok dengan Konstitusi di negara liberal dan konstitusi negara komunis memiliki perbedaan pokok baik secara teroritis maupun penerapannya. Tuliskan hal-hal yang anda ketahui berikut ini : No Subyek Uraian Singkat 1. Sumber Ideologi .......................................................... 2. Nama-nama tokoh terkenal 3. Penerapan dalam ketatanegaraan ...........................................................
Berikan penjelasan kedudukan lembaga legislatif dan eksekutif pada negara liberal (Inggris) dan Komunis (RRC) ! Pada negara liberal (Inggris) : .................................................. Pada negara komunis (RRC) : ................................................... Berikan tanggapan penjelasan, bagaimanakah ketatanegaraan negara komunis RRC yang jabatan perdana menterinya selalu dipegang oleh Ketua Parti Komunis China (PKC) ! ................................................................................................................................................
4. SIKAP POSITIF TERHADAP KONSTITUSI NEGARA UUD, merupakan perwujudan atau manifestasi dari hukum tertinggi yang harus ditaati, bukan hanya oleh rakyat, tetapi juga oleh pemerintah serta penguasa. Setiap warga negara hendaknya memiliki keinginan kuat terhadap konstitusi negara sbb : Bersikap terbuka Mampu mengatasi masalah Menyadari adanya perbedaan Memiliki harapan realistis Penghargaan terhadap karya bangsa sendiri Mau menerima dan memberi umpan balik Budaya “taat asas” & “taat hukum”
LATIHAN UJI KOMPETENSI SOAL ESSAY/URAIAN Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan singkat dan jelas ! Jelaskan, mengapa setiap negara harus memiliki dasar negara atau konstitusi ? Jelaskan yang dimaksud Konstitusionalisme menurut pendapat Carl J. Friedrich ! Jelaskan kedudukan Presiden republik Indonesia dalam kedudukannya sebagai kepala pemerintahan, mempunyai kekuasaan dalam bidang yudikatif ! Tuliskan apa yang menjadi ciri khas dari konstitusi yang diterapkan di negara komunis RRC ! Jelaskan bagaimana hubungan antara pokok-pokok pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 !
Setelah Keputusan Mahkamah Konstitusi STUDI KASUS Setelah Keputusan Mahkamah Konstitusi Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 60 huruf (g) Undang-undang Pemilu 2003, tentang larangan calon legislatif (caleg) bekas anggota Partai Komunis Indonesia (PKI). Keputusan Mahkamah Konstitusi ini dianggap positif, karena telah menghilangkan salah satu pasal perundangan yang diskriminatif, sehingga memberi ruang (meskipun masih kecil) untuk proses rekonsiliasi ke Indonesia masa depan yang lebih adil dan beradab. Sumber : Media Indonesia, 1/3/2004 (Halaman 1)
TAGIHAN TUGAS : Baca baik-baik studi kasus di atas, kemudian apa yang dapat anda komentari ? Berikan beberapa argumentasi, mengapa pada masa orde baru PKI dilarang dan era reformasi ini cende-rung ada upaya untuk dicabut larangan secara konsti-tusional tentang PKI ! Dalam upaya rekonsiliasi dengan PKI di Indonesia, prasyarat apa yang harus dipersiapkan baik bagi orang-orang yang terlibat langsung PKI maupun anak dan turunannya, serta diri kita sendiri ? Sikap anda dari sudut pandang dasar negara Pancasila terhadap kasus tersebut di atas ?
INQUIRI Ciri khas dari demokrasi konstitusional ialah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan pemerintah tercantum dalam konstitusi ; maka dari itu sering dise-but “pemerintah berdasarkan konstitusi” (constitutional government).
Tagihan Tugas : Gali informasi kembali yang dimaksud dengan demokrasi konstitusional ! Bagaimana suatu konstitusi dapat diterapkan baik oleh penguasa maupun warga negaranya ! Dari sudut pandang “keadilan”, manakah yang lebih baik antara demokrasi konstitusional (negara-negara liberal) dengan demokrasi rakyat (negara-negara komunis) ! Apa sajakah sikap positif yang harus dilakukan untuk tetap tegaknya konstitusi di Indonesia yang berdasarkan demokrasi Pancasila, terutama untuk para penyelenggara negara !