KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM PERTEMUAN XIII KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM
A. PEMBANGUNAN KOPERASI DAN UMKM Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menegaskan bahwa Pemerintah bertugas: menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan koperasi, memberikan bimbingan dan kemudahan kepada koperasi, dan memberikan perlindungan kepada koperasi. Pembinaan koperasi dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja. Back
Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan koperasi, Pemerintah (pasal 61 UU Nomor 25/1992): memberikan kesempatan usaha seluas-luasnya kepada koperasi meningkatkan dan memantapkan kemampuan koperasi agar menjadi koperasi yang berkualitas, tangguh dan mandiri. mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara koperasi dengan badan usaha lainnya. membudayakan koperasi dalam masyarakat. Back
Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada koperasi, Pemerintah (pasal 62): membimbing usaha koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya. mendorong, mengembangkan dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan dan penelitian perkoperasian. memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan koperasi. membantu pengembangan jaringan usaha koperasi dan kerjasama yang saling menguntungkan antar koperasi. memberikan bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan Prinsip Koperasi. Dalam rangka pemberian perlindungan kepada koperasi, Pemerintah dapat: (pasal 63): menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi. 2. menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya. Back
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil secara tegas menyatakan tujuan pemberdayaan usaha kecil adalah: menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan usaha kecil menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi usaha menengah, dan meningkatkan peranan usaha kecil dalam pembentukan produk nasional, perluasan kesempatan kerja dan berusaha, peningkatan ekspor, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan untuk mewujudkan dirinya sebagai tulang punggung serta memperkukuh struktur perekonomian nasional. Back
B. TANTANGAN DALAM MEMBANGUN KOPERASI DAN UMKM Sebagai wadah kegiatan usaha bersama bagi produsen maupun konsumen, koperasi diharapkan berperan dalam meningkatkan posisi tawar dan efisiensi ekonomi rakyat, sekaligus turut memperbaiki kondisi persaingan usaha di pasar melalui dampak eksternalitas positif yang ditimbulkannya. Sementara itu UMKM berperan dalam memperluas penyediaan lapangan kerja, memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, dan memeratakan peningkatan pendapatan. Bersamaan dengan itu adalah meningkatnya daya saing dan daya tahan ekonomi nasional.
C. ARAH STRATEGI KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH Sasaran umum pemberdayaan koperasi dan UMKM adalah: Meningkatnya produktivitas UMKM dengan laju pertumbuhan lebih tinggi dari laju pertumbuhan produktivitas nasional; Meningkatnya proporsi usaha kecil formal; Meningkatnya nilai ekspor produk usaha kecil dan menengah dengan laju pertumbuhan lebih tinggi dari laju pertumbuhan nilai tambahnya; Berfungsinya sistem untuk menumbuhkan wirausaha baru berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi; dan Meningkatnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi sesuai dengan jatidiri koperasi.
Dalam rangka mewujudkan sasaran tersebut, pemberdayaan koperasi dan UMKM akan dilaksanakan dengan arah kebijakan sebagai berikut: Mengembangkan usaha kecil dan menengah (UKM) yang diarahkan untuk memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing; sedangkan pemberdayaan usaha skala mikro lebih diarahkan untuk memberikan kontribusi dalam peningkatan pendapatan pada kelompok masyarakat berpendapatan rendah. Memperkuat kelembagaan dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik (good governance) dan berwawasan gender Memperluas basis dan kesempatan berusaha serta menumbuhkan wirausaha baru berkeunggulan untuk mendorong pertumbuhan, peningkatan ekspor dan penciptaan lapangan kerja Meningkankan peran UMKM sebagai penyedia barang dan jasa pada pasar domestik yang semakin berdaya saing dengan produk impor, khususnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat banyak. Membangun koperasi yang diarahkan dan difokuskan pada upaya-upaya untuk: (i) membenahi dan memperkuat tatanan kelembagaan dan organisasi koperasi di tingkat makro, meso, maupun mikro, guna menciptakan iklim dan lingkungan usaha yang kondusif bagi kemajuan koperasi serta kepastian hukum yang menjamin terlindunginya koperasi dan/atau anggotanya dari praktek-praktek persaingan usaha yang tidak sehat; (ii) meningkatkan pemahaman, kepedulian dan dukungan pemangku kepentingan (stakeholders) kepada koperasi; dan (iii) meningkatkan kemandirian gerakan koperasi.
Program pemberdayaan koperasi dan UMKM diarahkan pada 5 program pokok, yaitu: Program penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi UMKM; Program pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM; Program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif UKM; Program Pemberdayaan Usaha Skala Mikro; Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi;
Terima Kasih