KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kasubdit Usaha Perkreditan dan Simpan Pinjam
Advertisements

PENGANTAR PERKOPERASIAN
Selamat jumpa di Pelajaran Ekonomi Oleh : Dra. Hj. Poppie Komarawati M.Pd.
Pasal 54. Penyelesai mempunyai hak,wewenang,dan kewajiban sebagai berikut: a.melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama”koperasi dalam penyelesaian”
USAHA KECIL STIE SERELO LAHAT AMALUDIN, S.IP, MM.
Peranan pemerintah dalam gerakan koperasi
A DHI P UTRA A LFIAN D IREKTUR P EMBERDAYAAN K OPERASI DAN UKM 27 F EBRUARI 2014.
I. PENGERTIAN DASAR KOPERASI
KELOMPOK 1 AYU AGUSTIN (ERC1B011074) 2. HERLINA SINAGA (ERC1B011068)
KOPERASI Pengertian koperasi Karakteristik koperasi
PRIVATISASI. Apa itu privatisasi? Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”), Privatisasi adalah penjualan.
DINAS PERTANIAN PROVINSI BENGKULU 2012
Pembangunan Koperasi antara harapan dan kenyataan
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KOPERASI DI INDONESIA
Bab 1 Karakteristik Koperasi
KEWIRAUSAHAAN DAN PERSPEKTIF PENGUSAHA USAHA KECIL
PELAKU DAN PERAN DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
Hubungan internasional Tema : Organisasi internasional
Peranan Usaha Mikro, Usaha Kecil Dan Menengah (UMKM)
Peran Dewan Komisaris Menyongsong Era Masyarakat Ekonomi Asean 2015
DUKUNGAN DPR DALAM PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBIAYAAN INDUSTRI
PROSPEK DAN ARAH PENGEMBANGAN AGRIBISNIS UNGGAS
Perekonomian Indonesia
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM
PELAKU DAN PERAN DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
Arah Kebijakan Persusuan
PEREKONOMIAN INDONESIA
PERKEBUNAN DAN MASALAHNYA
PROSPEK DAN ARAH PENGEMBANGAN AGRIBISNIS UNGGAS
KERJASAMA EKONOMI INTERNASIONAL.
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
KOPERASI & kewirausahaan
Implementasi Pemahaman Globalisasi Ekonomi dalam Pembangunan Wilayah: STRATEGI PENINGKATAN DAYA SAING DI ERA MASYARAT EKONOMI ASEAN (MEA) Oleh : Dr. Kurniyati.
Arah Kebijakan Persusuan
Arah Kebijakan Persusuan
API (Arsitektur Perbankan Indonesia)
PERAN UMKM DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
AKUNTANSI KOPERASI PENGERTIAN KOPERASI
Peran perilaku ekonomi dalam sistem perekonomian
Jati Diri Koperasi Definisi Nilai-Nilai koperasi
XIII. PERANAN PEMERINTAH DALAM MEMBINA KOPERASI
Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
Arah Kebijakan Persusuan
JATI DIRI KOPERASI PENGERTIAN? LANDASAN,ASAS,TUJUAN KOPERASI?
Landasan, Fungsi, Landasan, dan Sendi Dasar Koperasi
Harini Rusydina Arsyadi A
Bab 1 Karakteristik Koperasi
KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN UMKM
KESIAPAN UMKM BABEL MENJALANKAN MEA
KONSEPSI & MANFAAT KEMITRAAN
Manajemen Koperasi.
Hukum Investasi dan Pasar Modal
Bab 1 Karakteristik Koperasi
USAHA KECIL STIE SERELO LAHAT AMALUDIN, S.IP, MM.
DASAR HUKUM PENANAMAN/ INVESTASI 1. UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL 2. PERPRES NO. 27 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU.
KEWIRAUSAHAAN DAN PERSPEKTIF PENGUSAHA USAHA KECIL
LEADERSHIP AND ENTREPRENEURSHIP
Ketahanan Pangan dan Gizi Ade Saputra Nasution. Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan sebagai peraturan pelaksanaan UU No.7 tahun.
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Kebijakan penumbuhan iklim & pengembangan usaha PERTEMUAN – 12 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah PERTEMUAN – 11 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Koperasi dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)
Konsep Koperasi OLEH :Deni Adriani,M.Pd
 PROGRAM PENCIPTAAN IKLIM USAHA USAHA KECIL MENENGAH YANG KONDUKSIF.
MANAJEMEN UKM DALAM MANAJEMEN PEMASARAN. NAMA KELOMPOK : 1.DEWI SANTIKA DIA LALU ANANDA EVA FETRIA SARY FARAH.
Anggota 1.Mutiara Emilia Hikmatunnisa W M.Firmansyah
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM PERTEMUAN XIII KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM

A. PEMBANGUNAN KOPERASI DAN UMKM Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menegaskan bahwa Pemerintah bertugas: menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan koperasi, memberikan bimbingan dan kemudahan kepada koperasi, dan memberikan perlindungan kepada koperasi. Pembinaan koperasi dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja. Back

Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan koperasi, Pemerintah (pasal 61 UU Nomor 25/1992): memberikan kesempatan usaha seluas-luasnya kepada koperasi meningkatkan dan memantapkan kemampuan koperasi agar menjadi koperasi yang berkualitas, tangguh dan mandiri. mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara koperasi dengan badan usaha lainnya. membudayakan koperasi dalam masyarakat. Back

Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada koperasi, Pemerintah (pasal 62): membimbing usaha koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya. mendorong, mengembangkan dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan dan penelitian perkoperasian. memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan koperasi. membantu pengembangan jaringan usaha koperasi dan kerjasama yang saling menguntungkan antar koperasi. memberikan bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan Prinsip Koperasi. Dalam rangka pemberian perlindungan kepada koperasi, Pemerintah dapat: (pasal 63): menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi. 2. menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya. Back

Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil secara tegas menyatakan tujuan pemberdayaan usaha kecil adalah: menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan usaha kecil menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi usaha menengah, dan meningkatkan peranan usaha kecil dalam pembentukan produk nasional, perluasan kesempatan kerja dan berusaha, peningkatan ekspor, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan untuk mewujudkan dirinya sebagai tulang punggung serta memperkukuh struktur perekonomian nasional. Back

B. TANTANGAN DALAM MEMBANGUN KOPERASI DAN UMKM Sebagai wadah kegiatan usaha bersama bagi produsen maupun konsumen, koperasi diharapkan berperan dalam meningkatkan posisi tawar dan efisiensi ekonomi rakyat, sekaligus turut memperbaiki kondisi persaingan usaha di pasar melalui dampak eksternalitas positif yang ditimbulkannya. Sementara itu UMKM berperan dalam memperluas penyediaan lapangan kerja, memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, dan memeratakan peningkatan pendapatan. Bersamaan dengan itu adalah meningkatnya daya saing dan daya tahan ekonomi nasional.

C. ARAH STRATEGI KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH Sasaran umum pemberdayaan koperasi dan UMKM adalah: Meningkatnya produktivitas UMKM dengan laju pertumbuhan lebih tinggi dari laju pertumbuhan produktivitas nasional; Meningkatnya proporsi usaha kecil formal; Meningkatnya nilai ekspor produk usaha kecil dan menengah dengan laju pertumbuhan lebih tinggi dari laju pertumbuhan nilai tambahnya; Berfungsinya sistem untuk menumbuhkan wirausaha baru berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi; dan Meningkatnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi sesuai dengan jatidiri koperasi.

Dalam rangka mewujudkan sasaran tersebut, pemberdayaan koperasi dan UMKM akan dilaksanakan dengan arah kebijakan sebagai berikut: Mengembangkan usaha kecil dan menengah (UKM) yang diarahkan untuk memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing; sedangkan pemberdayaan usaha skala mikro lebih diarahkan untuk memberikan kontribusi dalam peningkatan pendapatan pada kelompok masyarakat berpendapatan rendah. Memperkuat kelembagaan dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik (good governance) dan berwawasan gender Memperluas basis dan kesempatan berusaha serta menumbuhkan wirausaha baru berkeunggulan untuk mendorong pertumbuhan, peningkatan ekspor dan penciptaan lapangan kerja Meningkankan peran UMKM sebagai penyedia barang dan jasa pada pasar domestik yang semakin berdaya saing dengan produk impor, khususnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat banyak. Membangun koperasi yang diarahkan dan difokuskan pada upaya-upaya untuk: (i) membenahi dan memperkuat tatanan kelembagaan dan organisasi koperasi di tingkat makro, meso, maupun mikro, guna menciptakan iklim dan lingkungan usaha yang kondusif bagi kemajuan koperasi serta kepastian hukum yang menjamin terlindunginya koperasi dan/atau anggotanya dari praktek-praktek persaingan usaha yang tidak sehat; (ii) meningkatkan pemahaman, kepedulian dan dukungan pemangku kepentingan (stakeholders) kepada koperasi; dan (iii) meningkatkan kemandirian gerakan koperasi.

Program pemberdayaan koperasi dan UMKM diarahkan pada 5 program pokok, yaitu: Program penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi UMKM; Program pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM; Program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif UKM; Program Pemberdayaan Usaha Skala Mikro; Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi;

Terima Kasih