PENGERTIAN LEGILITIME PORTIE (PS 913 BW)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEDUDUKAN AHLI WARIS PADA UMUMNYA
Advertisements

By. Heru Kuswanto, SH.MHum
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
HUKUM WARIS MENURUT BW.
Assalammu’alaikum Wr.Wb.
HUKUM WARIS PERDATA BARAT
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
PEWARISAN BERDASARKAN TESTAMENT (WASIAT)
PEMBATASAN TERHADAP ISI TESTAMENT
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
Kompetensi Peradilan Agama
KASUS-KASUS PERKREDITAN
Bagian Mutlak (Legitieme Portie)
Pluralisme HK Waris Macam-Macam Hukum Waris Hukum Waris Adat
PENGERTIAN LEGILITIME PORTIE (PS 913 BW)
Hukum Kewarisan Perdata
Syarat Pewarisan Ditinjau dari Pewaris - Pewaris telah meninggal dunia
HUKUM WARIS.
BAHAN UJIAN AKHIR TPA3 HARTA PERKAWINAN KONSEP BW (PASAL 119)
Hak dan Kewajiban Ahli Waris
AKIBAT PERKAWINAN Hak dan kewajiban suami-istri Terhadap harta
AKTA PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN CANDIDAT DOKTOR ILMU HUKUM
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
SURAT KETERANGAN WARISAN
Inkorting Pemotongan Hibah/Hibah Wasiat
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
AYAT-AYAT HUKUM KEWARISAN ISLAM
Gol. III Kakek+nenek (ke atas)  Pasal 850 s.d 853 BW
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA TIM PRADIGA FHUI RABU, KAMIS,………………
Inbreng Inbreng/Pemasukan adalah perhitungan kembali apa yang telah diterima oleh ahli waris dalam bentuk hibah, khususnya bagi ahliwaris dalam garis lurus.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Pencegahan Perkawinan
SISTEM KEWARISAN DAN WASIAT
Hukum Waris Adat igedeabw.
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
PEMBATASAN TERHADAP ISI TESTAMENT
HUKUM PERDATA.
PERWALIAN Surini Ahlan Sjarif.
PELAKSANAAN SURAT WASIAT
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
PEMBATALAN PERKAWINAN
SOAL LATIHAN HUKUM KEWARISAN PERDATA
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA
Oleh Ica Luluk Maghfroh Vita Dwi S. Heny Rahmi J. Yoga
Batasan Hukum Waris Pengertian
PERWALIAN.
Pemasukan (inbreng).
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Legitieme Portie Bagian Mutlak atau Legitieme Portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus.
INBRENG (PEMASUKAN) Surini Ahlan Sjarif.
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
HUKUM ORANG [PERSONENRECHT]
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
HUKUM PERDATA PENGANTAR ASAS HUKUM TENTANG ORANG ASAS HUKUM KELUARGA
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
PERWALIAN.
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
ANAK LUAR KAWIN ASKD FILE.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
INKORTING Surini Ahlan Sjarif.
HUKUM WARIS PERDATA DAN WASIAT
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
Assalammu’alaikum Wr.Wb.
Transcript presentasi:

PENGERTIAN LEGILITIME PORTIE (PS 913 BW) LEGITIME PORTIE PENGERTIAN LEGILITIME PORTIE (PS 913 BW) SIAPA SIAPA YANG BERHAK ATAS LP a. AHLI WARIS DALAM GARIS LURUS KEBAWAH (ANAK ANAK SAH PEWARIS BESERTA KETURUNANNYA) DASAR HUKUM: PS 914 BW b. AHLI WARIS DALAM GARIS LURUS KEATAS ORANG TUA DARI PEWARIS BESERTA LELUHURNYA KEATAS (PS 915 BW) c. ANAK LUAR KAWIN YANG DIAKUI SAH BESERTA KETURUNANNYA (PS 916 BW) (KETURUNANNYA DITAFSIRKAN SECARA ANALOGIS MELALUI PASAL 866 JO PASAL 914 AYAT 4)

BESARNYA BAGIAN MUTLAK PASAL 914 BW: - SEORANG ANAK SAH = 1/2 X A.I -DUA ORANG ANAK SAH = 2/3 X A.I -TIGA ORANG ANAK SAH/LEBIH = 3/4 X A.I PASAL 915 BW: ORANG TUA = 1/2 X A.I. PASAL 916 BW: ANAK LUAR KAWIN = 1/2 X A.I. PASAL 916 A BW SYARAT: ADA PIHAK KETIGA, ADA LEGITIMARIS DAN ADA AHLI WARIS AB INTESTATO BUKAN LEGITIMARIS) (MENGHITUNG BAGIAN LP TIDAK DIHITUNG AW A.I)

JIKA AHLI WARIS TIDAK MENINGGALKAN LEGITIMARIS (PASAL 917 BW) DAYA LAKU SURAT WASIAT KETETAPAN DENGAN SURAT WASIAT ATAU HIBAH YANG MERUGIKAN BAGIAN MUTLAK TETAP BERLAKU, JIKA TIDAK ADA TUNTUTAN LEGITIMARIS (PS 920 BW); JIKA AHLI WARIS TIDAK MENINGGALKAN LEGITIMARIS (PASAL 917 BW) 3. JIKA PEWARIS MENINGGALKAN LEGITIMARIS TETAPI PEMBERIAN YANG DILAKUKAN SEMASA HIDUP ATAU MELALUI WASIAT TIDAK MERUGIKAN BAGIAN MUTLAK

SYARAT PENGHITUNGAN LP SEORANG LEGITIMARIS BARU BERHAK ATAS LP JIKA IA ADALAH AHLI WARIS AB INTESTATO; PENOLAKAN DAN TIDAK PATUT TIDAK MEMPENGARUHI BESARNYA LP MAUPUN JUMLAH DARI MANA LP TERSEBUT DIHITUNG; KETURUNAN DARI ORANG YANG TIDAK PATUT ATAU MENOLAK TIDAK DAPAT TAMPIL KARENA PENGGANTIAN TEMPAT SEHINGGA KETURUNANNYA TIDAK BERHAK ATAS LP KETURUNAN DARI ANAK SAH YANG MENINGGAL DUNIA LEBIH DAHULU DAPAT DIGANTIKAN TEMPATNYA DENGAN CARA PENGGANTIAN

ASAS ASAS DALAM PEWARISAN TESTAMENTAIR 1. ORANG YANG DITUNJUK DALAM SURAT WASIAT HARUS HIDUP PADA SAAT PEWARIS MENINGGAL DUNIA (PS 899 BW); 2. DALAM HAL PEWARIS DENGAN ORANG YANG DITUNJUK DALAM SURAT WASIAT, MENINGGAL BERSAMAAN, MAKA TIDAK TERJADI PERPINDAHAN WARISAN KARENA WASIAT (PASAL 894 BW); 3. TIDAK BERHAK ATAS WASIAT ORANG YANG TIDAK PATUT TERMASUK PERANTARANYA 4. TIDAK BERHAK ATAS WASIAT, ORANG YANG TIDAK CAKAP DAN PERANTARANYA 5. TIDAK BERHAK ATAS WASIAT, ORANG YANG MENOLAK HP (PASAL 1058 BW)

PENERAPAN DALAM KASUS A B 100 % X C D

PENERAPAN DALAM KASUS A B 50 % 50 % X C D

PENERAPAN KASUS A B 100 % C D X

PENERAPAN KASUS A B 100% C D X

PENERAPAN KASUS A 50 % B C D E F

PENERAPAN KASUS A 100 % B x (DOKTER ALMARHUM) C

PENERAPAN KASUS A B 50% 50 % X C D