Perkembangan dan Dinamika Hukum Pertanahan di Indonesia Prof. Dr. Sudjito, SH. MSi
Pendahuluan Hukum pertanahanpembentukan karakter berbasis ilmu untuk diamalkan dalam kehidupan bernegara elaborasi atas nilai-nilai kebenaran hukum pertanahan dalam konteks logika, etika maupun estetika Nilainroma hukumperilaku manusiacermin karakterkomunalistik-religius atau individual-liberalistik. Basis nilai hukum pertanahan Indonesia adalah Pancasilaperlu dimantapkannorma dasar Ps.33 UUD 1945 asas-asas hukum UUPAaturan pelaksanaansinkron, harmonis
UUPA Pancasila Ps.33 UUD 1945 (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Secara substantif telah berisi penjabaran nilai-nilai Pancasila dan ketentuan konstitusionalkomitmen nasionalperlu terus dijaga berkesinambungan
Persoalan Konstitusional Penambahan ayat (4) dan (5) pada Pasal 33 UUD 1945 (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasaan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. Implikasi komunalistik religiusindividual-liberalistik-kapitalistik-sekuler, ekonomis, eksploitatif
Perkembangan dan Dinamika negatif Contoh: Hukum Adat Pasal 5 menyebutkan: ”Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, ... segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama” Pluralisme hukum lemahhukum pertanahan nasional rusak
Konflik Pertanahan Konflik struktural muncul kartena kebijakan negarawarga berhadaapan dengan Pemerintah/Pemda, Investor, Aparat Negara Hak Menguasai Negara Rancu Pemerintah/Pemda, Kementerian, BUMN?Bgmn pelimpahan terhadap Masyarakat Hukum Adat? kembalinya asas domein verklaring neo kolonialisme Tafsir MK Hak Menguasai Negara: (1) merumuskan kebijakan (beleid), (2) melakukan pengaturan (regelendaad), (3) melakukan pengurusan (bestuursdaad), (4) melakukan pengelolaan (beheersdaad), dan (5) melakukan pengawasan (toezichthoundendaad)
Penyelesaian Konflik Pertanahan Berdasarkan hukum, tetapi kenetralan (obyektivitas) institusi hukum (kebijakan Pemerintah) di bidang pertanahan pantas dipertanyakan CLS: “law is as negotiable, subyective and policy-dependent as politics” Perlu progresif bergerak tiada henti dalam aras sosiologis, bukan pada aras legali-posivistik terbuka koreksi terhadap kelemahan sistem hukum pertanahan fokus pada “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
Penutup Hukum pertanahan sebagai realitas dinamis hendaknya dipahami dan diajarkan sebagai bagian dari ilmu hukum yang berbasis pada Pancasila dan diamalkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia Perkembangan dan dinamika negatif atas hukum pertanahan perlu dihadapi dengan kritis, obyektif, dan progresif Hukum pertanahan nasional perlu didesain ulang agar mampu mengakomodasi secara kuat pluralisme hukum sebagai realitas kehidupan berbhineka tunggal ika