Perkembangan dan Dinamika Hukum Pertanahan di Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pokok Bahasan: Indonesia Kapitalis atau sosialis?
Advertisements

DIDY IKA SUPRYADI, SE., MM UNIVERSITAS MATARAM
BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
Dasar-Dasar Hukum Agraria Nasional
MANAJEMEN KOPERASI PENDAHULUAN
Pancasila sebagai Sistem Etika
Pertahanan dan Keamanan Negara
MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA, BADAN MUSYAWARAH DESA SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Prof. Dr. Ngadisah, MA)
MANAJEMEN KOPERASI PENDAHULUAN
Pembangunan Koperasi antara harapan dan kenyataan
HUKUM PERSAINGAN USAHA (H P U)
SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
Demokrasi Ekonomi Indonesia
ASAS HAK BANGSA & HMN M.Hamidi Masykur.
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK. Pasal 1.
HUKUM INVESTASI dan PENANAMAN MODAL
DEMOKRASI EKONOMI DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
SISTEMEKONOMI INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Sistem Ekonomi Indonesia
PENEGAKAN HUKUM DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Luruhnya Hak Publik (Bangsa) di Tangan Lembaga Publik (Negara)
Tim Kerja Harmonisiasi Regulasi GN-SDA
BAB I PENGANTAR.
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
Hubungan Politik Hukum Agraria
PEREKONOMIAN INDONESIA
Oleh : Indah Dwi Qurbani, SH, MH
Politik dan hukum agraria
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
PENGERTIAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI
ASAS-ASAS DALAM HUKUM TANAH
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
Pancasila Sebagai Etika Politik (2)
PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
PARADIGMA KEADILAN DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA NASIONAL
Pengertian, Asas dan Prinsip Koperasi
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
Pancasila Sebagai Etika Politik (2)
Fungsi dan peranan koperasi
ADZIB GAIZHA F A
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PARADIGMA KEADILAN DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA NASIONAL
Pengantar Hukum Tanah.
PGSD Reguler Kelas 5A - Kelompok II
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
Nurul Afifah Rizqi A / A Pendidikan Akuntansi
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Universitas Muhammadiyah Surakata
Perekonomian Indonesia-Pertemuan ke-1
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
KELOMPOK 4 CHRISTINA M. SAMOSIR EVI MARIANA PARDEDE
Sistem Ekonomi Indonesia
PENGERTIAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
KESEJAHTERAAN SOSIAL Materi kuliah pengantar ilmu sosial
Oleh : Dija Hedistira (E ) Rismawan Yuda (E )
Transcript presentasi:

Perkembangan dan Dinamika Hukum Pertanahan di Indonesia Prof. Dr. Sudjito, SH. MSi

Pendahuluan Hukum pertanahanpembentukan karakter berbasis ilmu untuk diamalkan dalam kehidupan bernegara elaborasi atas nilai-nilai kebenaran hukum pertanahan dalam konteks logika, etika maupun estetika Nilainroma hukumperilaku manusiacermin karakterkomunalistik-religius atau individual-liberalistik. Basis nilai hukum pertanahan Indonesia adalah Pancasilaperlu dimantapkannorma dasar Ps.33 UUD 1945 asas-asas hukum UUPAaturan pelaksanaansinkron, harmonis

UUPA Pancasila Ps.33 UUD 1945 (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Secara substantif telah berisi penjabaran nilai-nilai Pancasila dan ketentuan konstitusionalkomitmen nasionalperlu terus dijaga berkesinambungan

Persoalan Konstitusional Penambahan ayat (4) dan (5) pada Pasal 33 UUD 1945 (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasaan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. Implikasi komunalistik religiusindividual-liberalistik-kapitalistik-sekuler, ekonomis, eksploitatif

Perkembangan dan Dinamika negatif Contoh: Hukum Adat Pasal 5 menyebutkan: ”Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, ... segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama” Pluralisme hukum lemahhukum pertanahan nasional rusak

Konflik Pertanahan Konflik struktural muncul kartena kebijakan negarawarga berhadaapan dengan Pemerintah/Pemda, Investor, Aparat Negara Hak Menguasai Negara  Rancu  Pemerintah/Pemda, Kementerian, BUMN?Bgmn pelimpahan terhadap Masyarakat Hukum Adat?  kembalinya asas domein verklaring  neo kolonialisme Tafsir MK  Hak Menguasai Negara: (1) merumuskan kebijakan (beleid), (2) melakukan pengaturan (regelendaad), (3) melakukan pengurusan (bestuursdaad), (4) melakukan pengelolaan (beheersdaad), dan (5) melakukan pengawasan (toezichthoundendaad)

Penyelesaian Konflik Pertanahan Berdasarkan hukum, tetapi kenetralan (obyektivitas) institusi hukum (kebijakan Pemerintah) di bidang pertanahan pantas dipertanyakan CLS: “law is as negotiable, subyective and policy-dependent as politics” Perlu progresif  bergerak tiada henti dalam aras sosiologis, bukan pada aras legali-posivistik  terbuka koreksi terhadap kelemahan sistem hukum pertanahan  fokus pada “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”

Penutup Hukum pertanahan sebagai realitas dinamis hendaknya dipahami dan diajarkan sebagai bagian dari ilmu hukum yang berbasis pada Pancasila dan diamalkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia Perkembangan dan dinamika negatif atas hukum pertanahan perlu dihadapi dengan kritis, obyektif, dan progresif Hukum pertanahan nasional perlu didesain ulang agar mampu mengakomodasi secara kuat pluralisme hukum sebagai realitas kehidupan berbhineka tunggal ika