KEBIJAKAN DASAR RUMAH SAKIT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
FARMASI RUMAH SAKIT.
Advertisements

Oleh: Dra. Sulistyaningtyas. AH, Apt
Dr. Bambang Hariyana, M.Kes
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
Selamat Datang Putra-Putri Terbaik Mahasiswa U.N.H.A.S.
Rumah Sakit di Indonesia 6 Desember 2013 PKMK FK UGM.
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
PRAKTIK KEPERAWATAN.
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
PT Asuransi Jiwa InHealth Indonesia 2012
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
Subsistem Pelayanan Kesehatan
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS
PUSKESMAS Suatu unit pelaksana fungsional yang berfungsi sebagai pusat pengembangan kesehatan masyarakat, pusat pembinaan peran serta masyarakat dalam.
BY : ELVIRA HARMIA, SST. Maksud dari kontrasepsi adalah menghindari / mencegah terjadinya kehamilan sebagai akibat pertemuan antara sel telur matang dengan.
Administrasi dan Kebijakan Upaya Kesehatan Perorangan
SISTEM RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN
MANAJEMEN RUMAH SAKIT.
Sistem Informasi Kesehatan Daerah dan Puskesmas
ILMU KEDOKTERAN KERJA.
HARAPAN-KENYATAAN & SOLUSI JKN (Terkait Regulasi)
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS TOPIK 2 RUMAH SAKIT.
VISI MENJADI RUMAH SAKIT KEBANGGAAN
FUNGSI RM DI RUMAH SAKIT
PENATAAN REKAM MEDIS LilyWidjaya.
Materi 4 Manajemen Rumah Sakit AKK – smt 7
UPAYA KESEHATAN RUJUKAN
DOKUMENTASI KLINIS dan REKAM KESEHATAN
KELOMPOK MANAJEMENT UNIT KERJA Restiani
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
TANGGUNG JAWAB HUKUM RUMAH SAKIT
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
FUNGSI RM DI RUMAH SAKIT
SELAMAT DATANG PERTEMUAN PETUGAS SP2TP BLITAR, 7 MARET 2014
Pelayanan kedokteran Sesi 4.
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS
Disampaikan pd kuliah manajemen blok 4 Oleh ;dr.Fauziah Elytha.MSc
MANAJEMEN PELAYANAN KESEHATAN
RUMAH SAKIT Oleh: Dra. Sulistyaningtyas. AH, Apt.
Sistem Kesehatan Negara Kuba
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PERTEMUAN 8
Materi (11) MK SIK Kesmas-smt 3
KONSEP ORGANISASI DALAM SISTEM KESEHATAN NASIONAL
MANAJEMEN PELAYANAN RS
INSTITUSI PELAYANAN KESEHATAN PERTEMUAN 11
STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
PROGRAM NASIONAL.
UPAYA MENUJU MUTU PELAYANAN KESEHATAN YANG PARIPURNA STUDI TENTANG AMANAT UNDANG-UNDANG 1945 PASAL 28H AYAT (1) DAN PASAL 34 AYAT (2), (3)
RSM SITI KHODIJAH GURAH
MMIK STANDAR PENILAIAN
PERANCANGAN TUGAS AKHIR RUMAH SAKIT MATA
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Materi (11) MK SIK Kesmas-smt 3
MANAJEMEN RUMAH SAKIT. DASAR HUKUM UU no. 44 tahun 2009 Kepmenkes no. 129 th 2008 ttg standar pelayanan minimal rumah sakit.
KEDOKTERAN KELUARGA DASAR & PENDEKATAN UMUM Dr. Paul F.M
PROGRAM STUDI SARJANA KEPERAWATAN SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
Organisasi Yankes Pertemuan 3
FERRY AMURIAWAN, AMK., SKM., MH
Rekam Medis dalam Asuhan Klien. Pengembangan Pelayanan RM dibagi menjadi 5 (lima) tingkatan (level) sebagai berikut : 1.Penyelenggaraan rekam medis secara.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Batas-batas Kewenangan Profesional
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN DASAR RUMAH SAKIT

KELOMPOK 8 Novaldi Manurung (201531147) Mauliyah Fuadiyah (201531175) Nur Ilham Risma Hidayati (201531219) Dian Pawestri Wulandari (201531131) Devi Purwanty Lorenza (201531219) Vera Yulianti Harahap (201531268)

Rumah Sakit adalah sebuah institusi perawatan kesehatan profesional yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat, dan tenaga ahli kesehatan lainnya.

Jenis Rumah Sakit Rumah Sakit Umum adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. Rumah Sakit Khusus adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya. Rumah Sakit Publik adalah Rumah Sakit yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Badan Hukum yang bersifat nirlaba.  Rumah Sakit Privat adalah Rumah Sakit yang dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk perseroan terbatas atau persero.

Tujuan Rumah Sakit Tujuan Rumah Sakit menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit adalah: Mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit. Meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit. Memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan Rumah Sakit.

Fungsi Rumah Sakit Fungsi perawatan Meliputi promotif (Peningkatan kesehatan), prefentif (Pencegahan penyakit), kuratif (Penyembuhan penyakit), rehabilitataif (Pemulihan penyakit), penggunaan gizi, pelayanan pribadi, dll. Fungsi Pendidikan Critical right (Penggunaan yang tepat meliputi: tepat obat, tepat dosis, tepat cara pemberian, dan tepat diagnosa). Fungsi Penelitian Pengetahuan medis mengenai penyakit dan perbaikan pelayanan rumah sakit (Depkes RI).

Tugas-tugas Rumah Sakit Melaksanakan pelayanan medis tambahan, pelayanan penunjang medis tambahan. Melaksanakan pelayanan medis khusus. Melaksanakan pelayanan rujukan kesehatan. Melaksanakan pelayanan kedokteran gigi. Melaksanakan pelayanan rawat jalan atau rawat darurat dan rawat tinggal (Observasi). Melaksanakan pelayanan rawat inap. Membantu penelitian dan pengembangan kesehatan.

Tipe-tipe Rumah Sakit Berdasarkan kemampuan yang dimiliki, rumah sakit di Indonesia dibedakan atas lima macam yaitu: a. Rumah Sakit tipe-A Rumah Sakit tipe-A adalah RS yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis luas. Oleh pemerintah, RS tipe-A ini telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan rujukan tertinggi (Top Refetral Hospital). b. Rumah Sakit tipe-B Rumah sakit tipe-B adalah RS yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis luas dan subspesialis terbatas. Direncanakan RS tipe-B didirikan disetiap ibukota Propinsi (Provincial Hospital) yang menampung pelayanan rujukan RS Kabupaten.

c. Rumah Sakit Tipe-C Rumah Sakit tipe-C adalah RS yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis terbatas. Pada saat ini ada empat macam pelayanan spesialis yang disediakan yaitu pelayanan penyakit dalam, pelayanan bedah, pelayanan kesehatan anak serta pelayanan kebidanan dan kandungan. d. Rumah Sakit Tipe-D Rumah Sakit tipe-D adalah RS yang bersifat transisi karena pada suatu saat akan ditingkatkan menjadi RS tipe-C. Pada saat ini kemampuan RS tipe-D hanyalah memberikan pelayanan kedokteran umum dan kedokteran gigi. e. Rumah Sakit Tipe-E Rumah Sakit tipe-E adalah RS khusus (special hospital) yang menyelenggarakan hanya satu macam pelayanan kedokteran saja.