HUKUM KESEHATAN Suatu Pengantar
Satuan Acara Perkuliahan SAP telah tersedia di SIAK NG dan Buku Pedoman Akademik 16 kali pertemuan (termasuk UTS dan UAS) Pengajar: Wahyu Andrianto
KOMPONEN PENILAIAN Kehadiran 5% Kuis 15% Tugas 20% Ujian Tengah Semester 25% Ujian Akhir Semester 35%
Tugas Analisis berita di media massa yang berhubungan dengan Hukum Kesehatan. Minimal harus ada 2 narasumber, menggunakan dasar hukum dan literatur yang relevan Dikerjakan secara berkelompok, 1 kelompok maksimal terdiri dari 5 mahasiswa Antar kelompok tidak boleh membahas topik berita yang sama (subyek dan obyek berita sama) Dikumpulkan paling lambat pada tanggal 12 Agustus 2015
Bahan Bacaan Wajib Buku “Kapita Selekta Hukum Kedokteran”, karya Drs Fred Ameln SH Buku “Segi-segi Etis dan Yuridis Informed Consent, karya Husein Kerbala SH Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan Undang-undang Nomor 38 tahun 2014 Tentang Keperawatan Kode Etik Kedokteran Indonesia
Alfred Ameln sebagai perintis Hukum Kesehatan di Indonesia Kasus Dokter Setyaningrum merupakan starting point lahirnya Hukum Kesehatan di Indonesia
Dampak Kasus Dokter Setyaningrum Menimbulkan pro dan kontra atas masuknya hukum dalam dunia kedokteran Perubahan pola hubungan pasien dari paternalistik menjadi partnership
Fungsi Hukum Kesehatan Kepastian Hukum Perlindungan Hukum Bagi pemberi maupun penerima pelayanan kesehatan