BEBERAPA TEMA PENTING DALAM ETIKA UMUM Oleh: Jazim Hamidi
Kebebasan & Tanggung Jawab Antara keduanya ada: - nilai etika - nilai moral - nilai akhlak Kebebasan baru akan mulai terasa, manakala kita bersosialisasi dengan orang lain. Oki, kebebasan seseorang itu secara hakiki dibatasi oleh kebebasan orang lain atau kebebasan masyarakat. Memanusiakan manusia & martabat bangsa
Macam/jenis kebebasan: Kebebasan kodrati, didasarkan pada hukum kodrat dan hukum alamiah. Contoh: hak hidup, hak berkeluarga, dsb. Disebut hak-hak kodrati sebagai manusia (HAM) Kebesan yuridis, didasarkan pada hukum yang dibuat oleh manusia/masyarakat (hk positif). Contoh: hak berpendapat, mempertahankan diri, hak milik, dsb. Kebebasan fisik, dipahami sebagai tanpa paksaan atau rintangan fisik. Contoh: kebebasan menggerakkan tangan.
Kebebasan psikologis/psikis, adalah kebebasan yang berkaitan dengan kehendak bebas manusia. Contoh: kebebasan dari ancaman dan diskriminasi pihak lain. Kebebasan eksistensial, yaitu kebebasan yang berkaitan dengan kemampuan manusia untuk mengembangkan dirinya secara mandiri dan otonom. Hak semacam ini hanya bisa terlaksana dalam kebebasan sosial yang diberikan orang lain/msy Contoh: kebebasan beragama, kebebsan mengekspresikan seni, dan kebebasan berkarya.
Macam/jenis tanggung jawab: Individual, tanggung jawab pada diri sendiri Sosial, tanggung jawab kepada masyarakat luas (tanggung jawab kepada negara) Tuhan, tanggung jawab transendental hanya pada Allah semata.
Korelasi antara kebebasan dgn tanggung jawab: Kebebasan adalah syarat mutlak untuk tanggung jawab. Tanpa kebebasan, tidak ada tanggung jawab. Kebebasan harus digunakan secara bertanggung jawab. Semakin bebas seseorang, semakin ia dituntut untuk bertanggung jawab. Semakin seseorang bertanggung jawab, maka ia semakin bebas.
Di sinilah pentingnya menggunakan: akal/rasio, rasa/hawa nafsu, hati/nurani Antara ketiganya harus digunakan secara seimbang dan bijak.
Tanggung jawab itu merupakan kewajiban moral seseorang atas perbuatan yang telah dikerjakan. Oki, kewajiban moral itu lahir tentu dari kesadaran moral Moral otonom/otonomi moral, memberikan kekuatan untuk sanggup mengambil sikap dan keputusan sendiri secara bebas dan bertanggung jawab. Moral heteronom/heteronomi moral, justru memaksa seseorang untuk memenuhi kewajibannya hanya karena ada tekanan dan ketakutan pada orang lain dan lingkungannya. Heteronomi moral ini dapat merendahkan martabat manusia, karena ia membuat seseorang selalu bergantung pada sikap dan pendapat orang lain.
Hati Nurani Sumber Kekuasaan Moral Esensi dari hati nurani yaitu: merupakan dimensi etis dalam hidup dan kehidupan manusia mengungkap penghayatan tentang baik-buruknya sesuatu dapat memerintahkan sekaligus melarang untuk melakukan sesuatu berkaitan erat dengan kesadaran seseorang, yaitu kesanggupan untuk mengenal diri dan Tuhannya. Oki, hati nurani itu merupakan barometer manusia yang berakal dan beriman. Konsekuensinya, hati nurani itu harus dibarengi dengan sikap kritis- rasional dan berorientasi pada visi dan nilai-nilai luhur kehidupan manusia.
Hak dan Kewajiban Hak dan kewajiban itu lahir karena adanya keinsyafan manusia akan martabatnya sebagai mahluk yang bebas dan otonom. Contoh: budak, nara pidana. Ada beberapa macam hak yang dimiliki manusia: Hak legal, adalah hak yang didasarkan atas prinsip hukum. Ia akan melahirkan tanggung jawab secara hukum/legal. Contoh: Hak milik atas tanah. Hak moral, adalah hak yang didasarkan pada prinsip moral. Ia juga akan melahirkan tanggung jawab secara moral pula, contoh: sesama teman tidak boleh saling mengejek (sebaliknya harus selalu tepo sliro).
Hak khusus, adalah hak yang dimiliki karena ada relasi khusus atau fungsi khusus berdasarkan perjanjian di antara para pihak. Contoh, sesama perempuan dalam adat Jawa, adik jangan mendahului menikah dari kakanya. Hak umum, adalah hak yang dimiliki karena manusia atau hak berdasarkan martabatnya sebagai manusia, dan hak ini dimiliki oleh semua orang. Contoh, hak setiap manusia untuk hidup secara wajar/layar, hak untuk mendapatkan informasi secara proporsional. Hak individu dan hak sosial, keduanya sering dikemukakan dlm hubungannya dengan Deklarasi PBB Desember 1948. Elaborasi dari berbagai macam hak tersebut, ia dapat direalisasikan dalam hukum positif. Konsekuensinya, hak itu akan menjadi norma-norma dasar dalam kehidupan manusia. Penerapannya bersifat imperatif dan bersanksi.
Maqosidussyari’ah dalam terminologi Ajaran Islam Secara etimologis, kata/istilah “maqosidussyari’ah” dapat diartikan dengan prinsip-prinsip dasar tujuan syari’ah. Ada juga yang menyebutnya dengan mabadiul khams atau kulliayatul khams (lima prinsip dasar atau universal) yaitu: merupakan lima prinsip dasar/universal yang harus dipelihara secara seimbang dalam kerangka pencapaian tujuan syari’ah Islam.
Secara umum lima prinsip dasar dimaksud meliputi: Jaminan kebebasan beragama (hifdz al-din), Jaminan kelangsungan hidup (hifdz al-nafs), Jaminan kreatifitas berfikir, kebebasan berekspresi, dan mengeluarkan opini (hifdz al-‘aql), Jaminan kepemilikan harta dan properti (hifdz al-mal), Jaminan kelangsungan keturunan, kehormatan, serta profesi (hifdz al-nasl wal-‘irdl).
Aktualisasi dari kelima prinsip di atas dapat dikembangkan dalam kerangka hak-hak asasi manusia (HAM) serta pelaksanaan pemerintahan yang demokratis dalam sistem ketatanegaraan RI. Oki, tidak ada alasan untuk membenturkan nilai-nilai ajaran Islam yang universal itu dengan ratifikasi dan pengaturan HAM ataupun dalam upaya perjuangan mewujudkan cita-cita sistem pemerintahan yang demokratis. Selain dari itu, kelima kaidah di atas juga sangat relevan dengan konstitusi Indonesia, sebagaimana telah tersirat dalam Pembukaan UUD 1945 (alenia 4) maupun yang tersurat ke dalam Pasal-pasal UUD 1945.