PENGERTIAN KOPERASI Koperasi adalah badan usaha atau organisasi ekonomi kerakyatan yang dimiliki oleh sekelompok orang yang juga merupakan anggota dari badan usaha atau organisasi ekonomi kerakyatan tersebut.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI Prinsip-prinsip koperasi dijadikan sebagai landasan bekerja bagi para anggota koperasi dalam melakukan kegiatan organisasinya, sekaligus sebagai ciri khas koperasi yang membedakannya dengan perusahaan non koperasi lainnya.
Berikut ini adalah prinsip-pinsip koperasi di indonesia: Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan secara demokrasi Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Kemandirian Pendidikan perkoperasian Kerjasama antar koperasi
TUJUAN KOPERASI Berikut ini adalah tujuan koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3: Memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan pasal diatas, tujuan koperasi secara garis besarnya meliputi 3 hal, yaitu : Memajukan kesejahteraan anggotanya. Memajukan kesejahteraan masyarakat. Ikut serta membangun tatanan perekonomian social.
FUNGSI DAN PERAN KOPERASI INDONESIA Menurut UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi dan peran Koperasi, yaitu : Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Jenis-jenis koperasi: Jenis Koperasi menurut PP 60/1959: Koperasi Desa Koperasi Pertanian Koperasi Peternakan Koperasi Perikanan Koperasi Kerajinan/Industri Koperasi Simpan Pinjam Koperasi Konsumsi
Jenis koperasi menurut teori klasik Koperasi pemakaian Koperasi penghasil atau Koperasi produksi Koperasi Simpan Pinjam
BENTUK KOPERASI Terdapat 4 bentuk Koperasi, yaitu: Koperasi Primer Koperasi Pusat Koperasi Gabungan Koperasi Induk
Koperasi Primer Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang. Koperasi Sekunder Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi. Koperasi Gabungan Koperasi yang sekurang-kurangnya didirikan dan beranggotakan lima koperasi primer yang telah berbentuk badan hukum. Koperasi Induk Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi gabungan yang telah berbadan hukum.
KONSEP PENGGOLONGAN KOPERASI Menurut Undang -Undang No. 12 /67 pasal 17: Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. 2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI INDONESIA Bermula pada abad ke-20 , koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Pada tahun 1896, seorang pamong praja Patih R.Aria Wiria patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para priyayi. Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat dengan pinjaman bunga yang tinggi.
Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank-bank desa, rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena: Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian, yaitu: Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915 Tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.
Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
REFERENSI: http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/m anagement-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan- bentuk-koperasi http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi http://www.mediabpr.com/kamus-bisnis- bank/koperasi_induk.aspx