dalam konteks ketatanegaraan Negara RI PENDIDIKAN PANCASILA Kedudukan UUD 1945 dalam konteks ketatanegaraan Negara RI Free Powerpoint Templates
PENDAHULUAN ketatanegaraan adalah segala sesuatu mengenai tata negara. Menurut hukumnya, tata negara adalah suatu kekuasaan sentral yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara yang menyangkut sifat, bentuk, tugas negara dan pemerintahannya serta hak dan kewajiban para warga terhadap pemerintah atau sebaliknya. Dan dalam sistem ketatanegaraan republik Indonesia, Pengaturan sistem ketatanegaraan tersebut diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 oleh sebab itu UUD memerlukan sebuah Amandemen demi berlangsungnya sistem ketatanegaraan di Indonesia. Dan terciptanya tujuan negara republik Indonesia
Pengertian UUD 1945 UUD Negara adalah peraturan perundang-undangan yang tertinggi dalam Negara dan merupakan hukum dasar Negara tertulis yang mengikat berisi aturan yang harus ditaati. Hukum dasar Negara meliputi keseluruhan system ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk Negara dan mengatur pemerintahannya. UUD merupakan dasar tertulis (convensi) Undang-undang Negara republik Indonesia tentunya terdapat makna, kedudukan serta sifat-sifat dari UUD 1945 sebagai tata Negara RI
UUD sebagai ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan Dalam perkembangan pemerintahan Negara demokrasi Undang-Undang Dasar mutlak adanya. Dengan adanya UUD baik rakyat, pemerintah maupun penguasa Negara dapat mengetahui aturan pokok atau dasar-dasar mengenai ketatanegaraannya. Oleh sebab itu kedudukan UUD dalam kehidupan ketatanegaraan pada suatu negara sangat penting karena menjadi ukuran kehidupan dalam bernegara dan berbangsa untuk mengetahui aturan-aturan pokok yang ditujukan baik kepada penyelenggara negara maupun masyarakat dalam ketatanegaraan serta untuk mengatur sebaik-baiknya dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara
UUD sebagai hukum dasar Dalam hal ini, UUD memuat aturan-aturan pokok mengenai penyelengara negara, yaitu badan/lembaga-lembaga pemerintahan dan memberikan kekuasaan serta prosedur penggunaan kekuasaan tersebut kepada badan-badan pemerintahan
UUD sebagai hukum yang tertinggi Dalam hal ini, UUD memiliki kedudukan yang lebih tinggi terhadap peraturan-peraturan yang lain dalam tata hukum pada suatu negara. Dengan demikian, aturan-aturan di bawah UUD tidak bertentangan dan harus sesuai dengan aturan-aturan yang terdapat pada UUD 1945
Fungsi dan Tujuan UUD dalam ketatanegaraan negara UUD 1945 mempunyai fungsi sebagai alat control Membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa Memberi suatu rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan Sebagai landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya, baik penguasa maupun rakyat
Hukum positif tertinggi Sifat UUD 1945 Tertulis Supel atau Fleksibel Jelas dan mengikat Memuat norma-norma Hukum positif tertinggi
Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam suatu sistem peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka penyelenggaraan negara dilaksanakan berdasarkan pada suatu konstitusi atau UUD, antara lain pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga tinggi negara, keadilan sosial, dan lainnya diatur dalam suatu UUD Negara oleh karena itu UUD beserta struktur lembaga ketatanegaraan memerlukan sebuah Amandemen demi berlangsungnya sistem ketatanegaraan di Indonesia. Dan terciptanya tujuan negara republik Indonesia
UUD 1945 pasca amandemen lebih bersifat rigid UUD 1945 pasca amandemen lebih bersifat rigid. Hal ini dikarenakan persepsi penguasa yang sepakat untuk lebih meyakini UUD 1945 sebagai kesatuan pemikiran dari mayarakat untuk memilih sesuatu yang ideal dalam hal-hal tertentu yang direfleksikan didalamnya. Selain itu, nilai historis yang terkandung dalam UUD 1945 membuatnya sebagai konstitusi memiliki kandungan rigiditas. UUD 1945 tidak lagi dipandang sebagai peraturan perundang-undangan saja melainkan merupakan wibawa daripada suatu bentuk Hukum tertinggi dari suatu negara. Berdasarkan uraian UUD 1945 pasca amandemen bersifat conditional, superior dan rigid.
Sikap positif terhadap pelaksanaan UUD 1945 sebagai tata Negara dapat dikembangkan dengan cara menghormati dan melaksanakan aturan-aturan lain di bawah UUD 1945 temasuk tata tertib sekolah menyadari manfaat UUD 1945 mengkritisi penyelenggaraan negara yang tidak sesuai dengan UUD 1945 mematuhi aturan dasar hasil perubahan UUD 1945 berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dalam melaksanakan UUD 1945 menghargai upaya yang dilakukan oleh para mahasiswa dan para politisi yang dengan gigih memperjuangkan reformasi tatanan kehidupan bernegara yang sesuai dengan UUD 1945.
Kesimpulan Kedudukan UUD 1945 menempati tempat tertinggi sebagai hukum di Indonesia dan merupakan sumber dari segala sumber hukum.UUD 1945 merupakan landasan fundamental bangsa Indonesia dalam menjalankanlkehidupan berbangsa dan bernegara. Dan secara umum sifat UUD 1945 itu adalah tertulis,singkat dan supel serta memuat norma-norma dan aturan yang dilaksanakan secara konstitusional
SARAN Seiring berkembangnya zaman banyak yang tidak peduli akan kedudukan UUD 1945 dan banyak pula generasi muda yang tidak tahu akan sifat, tujuan dan kedudukan UUD 1945. Kami berharap kedepannya semakin sadar akan pentingnya UUD 1945 sebagai sumber dari hukum di Indonesia
Referensi http://repository.unand.ac.id/20047/3/BAB%201.pdf https://www.academia.edu/8757042/kedudukan_dan_fungsi_undang_undang_dasar http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-konstitusi-lengkap.html http://www.academia.edu/6539169/LEMBAGA_NEGARA_SEBELUM_DAN_SESUDAH_AMANDEMEN_YANG_KE http://komunitasgurupkn.blogspot.com/2014/08/arti-penting-uud-1945-bagi-bangsa-dan.html