Ketetapan Pajak 10 Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan apabila :

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETETAPAN DAN PENAGIHAN PAJAK
Advertisements

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dasar Hukum : Undang-undang No. 28 tahun 2007.
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan 2_S1.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
Pendahuluan PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk.
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
Mata kuliah : F Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
PEMERIKSAAN PAJAK VI Pasal 29 UU KUP.
Pengendalian Kredit Pajak 7
Pembayaran Pajak 2 Sarana Pembayaran :
PERTEMUAN KE – 6 SURAT KETETAPAN PAJAK
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PERTEMUAN #11 PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPNBM
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan Pasal 25
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PPh Pasal 25.
Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pertemuan ke-3 Perpajakan.
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERTEMUAN KE-6 SURAT KETETAPAN PAJAK
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
Materi 7.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
Pengendalian Kredit Pajak 7
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
PENGHITUNGAN PPh ORANG PRIBADI SEBAGAI PENGUSAHA
Materi 12.
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)
Penetapan dan Ketetapan Pajak
PENETAPAN DAN KETETAPAN Kuliah ke-9, 10 STAN 2016.
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Manajemen Pajak Manajemen Pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiaban Perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar serendah mungkin untuk.
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
STP dan Ketetapan Pajak
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
SURAT KETETAPAN PAJAK SURAT TAGIHAN PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
SENGKETA PAJAK.
PPh PASAL 25 RIZKI DEAN FAISAL FATHONI FAUZI ONOVIO.
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
PPh Pasal 25.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Angsuran Pajak Dalam tahun Berjalan PPh Ps. 25.
Materi 12.
Materi 11.
MATA KULIAH: PERPAJAKAN
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-4 JULIUS HARDJONO
TUGAS PERPAJAKAN.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan.
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK OLEH: SRINITA CONVIKA MI FERSIANA NCARONG.
PPh Pasal 25.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN
PPh Pasal 24 Pendahuluan:
PT LANGIT PERKASA Disusun oleh: Kelompok 2 Adini Nadia Putri
Transcript presentasi:

Ketetapan Pajak 10 Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan apabila : Pajak penghasilan dlm tahun berjalan kurang / tidak dibayar. Hasil penelitian menunjukan kekurangan membayar pajak akibat salah tulis atau salah hitung. WP dikenai sanksi administrasi berupa denda / bunga. PKP tidak membuat faktur pajak / membuat tidak tepat waktu. PKP tidak mengisi faktur pajak secara lengkap. Jumlah kekurangan pajak dlm STP ditambah sanksi bunga sebesar 2% / bulan maximum 24 bulan. PKP selain wajib menyetor pajak terutang dikenai sanksi denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.

SKPKB Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jmlh pokok pajak, jmlh kredit pajak, jmlh kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jmlh yang masih harus dibayar. Kriteria penerbitan SKPKB : 1. Hasil pemeriksaan pajak terutang kurang dibayar. 2. SPT tidak disampaikan sesuai surat tegoran. 3. Hasil pemeriksaan PPN/PPnBM tidak seharusnya dikompensasikan /dikenakan tarif 0%. 4. Kewajiban pembukuan tidak dipenuhi. Fungsi SKPKB : Koreksi jumlah pajak terutang menurut SPT nya Sarana untuk mengenakan sanksi Alat untuk menagih pajak

.SKPKBT Surat Ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan sebelumnya. Kriteria SKPKBT : 1. Dapat diterbitkan dalam 10 tahun setelah pajak terutang, apabila ditemukan data baru (novum) sehingga mengakibatkan penambahan pajak terutang. 2. Ditambah sanksi kenaikan sebesar 100 % dari jumlah kekurangan tersebut. 3. Sanksi kenaikan tidak dikenakan apabila SKPKBT diterbitkan atas keterangan WP dengan syarat belum dilakukan pemeriksaan. 4. Setelah 10 tahun SKPKBT dapat diterbitkan ditambah sanksi bunga 48% dalam hal WP dipidana berdasarkan keputusan pengadilan.

SKPLB. Surat Ketetapan yang menentukan jmlh kelebihan pembayaran pajak, karena jumlh kredit pajak lebih besar dari pajak terutang. Kriteria penerbitan SKPLB : 1. Hasil pemeriksaan atas SPT LB, SPT N, atau SPT KB. 2. KPP menerbitkan SKP LB/N/KB atas SPT LB dalam waktu 12 bulan. 3. Atas pajak lebih bayar ditambah bunga 2%/bulan. 4. SPT Lb atas permohonan WP kriteria tertentu SKPKP (Surat Keputusan Pendahuluan Kelebihan Pajak) paling lanbat 3 bulan. 5. Atas SKPKP butir 4 Dir.Jen Pajak (pemeriksaan) dapat menerbitan SKPKB dengan sanksi kenaikan 100%.

SKPN Surat Ketetapan yang menentukan jumlah pokok Pajak sama besarnya dengan kredit pajak atau pajak tidak terutang. SKPN diterbitkan atas hasil pemeriksaan baik SPTN, SPTLB,SPTKB.

Surat Keterangan Bebas Merupakan suatu fasilitas pajak yang diberikan pemerintah agar WP tidak mengalami lebih bayar pada akhir tahun. SKB diberikan untuk pemotongan PPh yang bersifat tidak final. Prosedur pemberian SKB PPh Polput dibedakan : a. SKB PPh ps. 22 impor b. SKB selain PPh ps 22 impor Kriteria WP untuk SKB PPh ps.22 impor : (1) Perusahaan PMA / PMDN yang baru didirikan (2) Terbatas barang modal yang tersebut dalam Master List sebagai lampiran Persetujuan Tetap yang dikuluarkan BKPM dan keperluan bahan baku selama 1 tahun yang disetujui BKPM

SKB PPh ps.22. Impor diterbitkan: 1. Untuk pertama kali pada saat pendirian perusahaan s.d.1 Des. tahun pendirian. 2. Setelah tahun pendirian WP harus mengajukan kembali permohonan SKB PPh ps.22 impor disertai daftar perincian barang modal yang masih tersisa yang disahkan BKPM 3. Penerbitan dilakukan dengan memperhatikan SPT tahun sebelumnya, apabila tidak terutang PPh maka SKB dapat diterbitkan untuk jangka waktu 1 tahun dan harus dilegalisir untuk setiap transaksi impor

Kriteria SKB PPh selain PPh ps.22 Impor : 1. WP pada tahun berjalan tidak terutang PPh karena rugi fiskal karena WP baru berdiri, WP belum produksi komersial,atau karena force majeur akan mengakibatkan kerugian dan tidak terutang PPh 2. WP yang berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal sepanjang kerugian tersebut jumlahnya lebih besar dari pada perkiraan penghasilan neto tahun bersangkutan. 3. WP yang pembayaran PPh nya dalam tahun berjalan lebih besar dari PPh yang akan terutang. Prosedur pemberian SKB : 1. Menyampaikan formulir permohonan keterangan bebas sesuai KEP- 192/PJ/2002 2. Menyampaikan Perkiraan Penghasilan Neto tahun berjalan beserta

Latihan 1 Tuan Hans seorang pengusaha dibidang industri tegel dan bahan bangunan, status kawin dengan 2 anak. Tuan Hans memilik saham PT Terang Benderang dan anggota koperasi Usaha Makmur. Data pengasilan tahun 2006 adalah sebagai berikut : Penghasilan neto industri tegel Rp 238.000.000 Penghasilan neto bahan bangunan Rp.108.000.000 Deviden dari PT Terang Benderang Rp.17.000.000 ( setelah PPh 23 ) Sisa hasil usaha Koperasi diterima Rp.10.000.000 Dalam tahun 2001 telah membayar PPh ps.25 sebesar Rp.60.000.000 dan fiskal LN Rp. 2.000.000 serta PPh ps 23 sebesar Rp 3.000.000 Pertanyaan : Secara self assesment berapa pajak tahun 2006 yang harus dibayar Maret 2007. Besarnya SKPKB apabila hasil pemeriksaan KPP bulan Juni 2007 diketahui penghasilan neto bahan bangunan th.2006 sebesar Rp.200.000.000

Pembahasan : 1. Penghitungan sendiri ( self assesment ) Tuan Hans : Penghasilan neto industri tegel Rp.238.000.000 Penghasilan neto usaha bangunan Rp.108.000.000 Penghasilan luar usaha Rp. 30.000.000 Jumlah penghasilan neto Rp. 376.000.000 Penghasilan tidak kena pajak ( PTKP) Rp. 16.800.000 Penhasilan Kena Pajak Rp. 359.200.000 PPh terutang Rp. 91.970.000 Kredit pajak Rp. 65.000.000 jumlah PPh ps.29 harus dibayar Rp. 26.970.000 2. Hasil pemeriksaan KPP, Jumlah PPh ps 29 Rp. Besarnya SKPKB, ditambah bunga Rp.

Latihan 2 Irawan seorang pedagang besar kertas dan alat tulis kantor, status kawin 2 istri namun belum punya anak. Ia adalah WP yang baik selalu tepat dalam membayar pajak maupun melaporkan hasil penghasilan dalam satu tahun. Dalam th.2006 ia menderita kerugian fiskal sebesar Rp.170.000.000 sedangkan th.2007 memperoleh penghasilan neto Rp.250.000.000 , termasuk keuntungan karena penjualan kendaraan operasional sebesar Rp. 25.000.000. PPh ps.22 dan PPh ps.23 yang telah dipotong/dipungut pihak ke 3 masing – masing sebesar Rp.1.500.000 dan Rp.1.800.000 Pertanyaan : Lakukan analisa berdasarkan peraturan perpajakan apabila : Irawan membayar PPh ps.29 sebesar Rp.3.000.000 pada tgl.25 Maret 2008 bersamaan dengan penyampaian SPT PPh th.2007

b. Hasil pemeriksaan KPP pada april 2009 menunjukan bahwa th b. Hasil pemeriksaan KPP pada april 2009 menunjukan bahwa th.2006 Irawan menderita kerugian sebesar Rp.10.000.000 dan Th.2007 laba sebesar Rp.250.000.000 sehingga terdapat pajak kurang bayar dan KPP menerbitkan SKPKB pada April 2009, berapa besarnya SKPKB kepada Irawan. Irawan tidak setuju dengan besarnya SKPKB tersebut.

. Pembahasan : Penghasilan neto Rp.250.000.000 Kompensasi kerugian Rp.170.000.000 Penghasilan neto stl kompensasi Rp. 80.000.000 Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp. 14.400.000 Penghasilan Kena pajak Rp. 65.600.000 Pajak terhutang : 5% x Rp.25.000.000 10% x Rp.25.000.000 15% x Rp.15.600.000 Rp.7.602.000 Kredit pajak PPh ps 22 = Rp.1.500.000 + PPh p2 23 Rp.1.800.000 Rp. 3.300.000 PPh harus dibayar sendiri Rp. 4.302.000

Latihan 3