Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja Untuk Mengendalikan Risiko K3 Kode Unit : KKK.00.02.012.01
Pendahuluan Sumber bahaya (hazard) adalah sumber, situasi, atau tindakan yang berpotensi mencederai badan atau mengganggu kesehatan manusia. Menurut Undang-undang No.1 Tahun 1970 Tempat Kerja adalah : tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja atau sering dimasuki kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2; Termasuk Tempat Kerja adalah suatu ruangan, lapangan halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut.
Mengenali Hazard di Tempat Kerja Faktor Bahaya KIMIA FISIK BIOLOGI PSIKOLOGI FISIOLOGI
FAKTOR FISIK
1. KEBISINGAN Kebisingan adalah bunyi yang tidak dikehendaki, seperti mesin dan peralatan kerja menimbulkan suara (noise) di tempat kerja. Efek noise : Mengganggu komunikasi Mengganggu konsentrasi Tidak nyaman dalam bekerja
Jenis Kebisingan di Tempat Kerja Kebisingan kontinyu dengan frekuensi luas Mis : mesin, kipas angin, dll. Kebisingan kontinyu dengan frekuensi sempit Mis : gergaji sirkuler, katup gas. 3. Kebisingan terputus-putus (intermitten) Mis : lalu lintas, suara pesawat terbang di bandara 4. Kebisingan impulsif Mis : tembakan bedil atau meriam
GANGGUAN EXTRA AUDITORY GANGGUAN KOMUNIKASI Berbicara harus teriak, suara orang sulit dimengerti. GANGGUAN TIDUR Presentase seseorang akan bangun tidur pada tingkat kebisingan tertentu GANGGUAN PSIKOLOGIS Mudah marah, mengganggu kenyamanan
Nilai Ambang Batas (NAB) Kebisingan Permenakertrans Nomor PER.13/MEN/X/2011 Tahun 2011 NAB untuk kebisingan dalam waktu tidak melebihi 8 jam sehari atau 40 jam seminggu adalah 85 dBA (decibel).
Alat pengukur kebisingan Sound Level Meter (SLM) Noise Dosemeter Alat Noise dosemeter
Pengendalian Kebisingan Pengendalian secara teknik a. Pada sumbernya, contoh: - Pemeliharaan (pelumasan, perbaikan mesin). - Penggantian mesin (press mekanik diganti dgn press hidrolik). - perubahan metode dan proses kerja
b. Pada daerah sebaran, contoh : - Mengurangi kecepatan / gerak mesin - Menggunakan peredam suara - Mengisolasi sumber kebisingan - Memperjauh jarak sumber kebisingan dengan pekerja. c. Pada penerima, contoh : - Menggunakan alat pelindung telinga - Perubahan waktu kerja - Mengisolasi pekerja dari sumber bising
2. Pengendalian secara administratif Rotasi kerja Memindahkan pekerja dari tempat yg bising ke tempat yg kurang bising. Pengaturan waktu pengoperasian mesin. Pengaturan waktu kerja berdasarkan peraturan perundangan/standard yang berlaku. 3. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) - Ear plug (sumbat telinga) - Ear muff (tutup telinga) - Safety helmet
Alat pelindung telinga ear muff dan ear plug
2. GETARAN Adalah suatu faktor fisik yang bekerja pada manusia dengan penjalaran (transmission) dari pada tenaga mekanik dari sumber goyangan (osilator). Getaran kerja dihasilkan oleh : mesin, kendaraan, traktor, truk, bus, tank, alat kerja tangan, pengebor, dll
JENIS GETARAN Getaran Umum / Whole Body Vibration Getaran berpengaruh pada tubuh. Misalnya: traktor, kendaraan. Getaran setempat/ Hand Arm Vibration Getaran yang merambat melalui tangan atau lengan. Misalnya:Bor tangan, Chain Saw, bor pneumatic.
Secara Garis besar Pengaruh Getaran
Hirarki Pengendalian Eliminasi Substitusi Rekayasa Teknis Rekayasa Administratif Alat Pelindung Diri 17
Eliminasi yaitu menghilangkan suatu bahan/tahapan proses berbahaya. Substitusi yaitu mengganti dari yang berbahaya dengan yang tidak berbahaya. Rekayasa Engineering yaitu melakukan perubahan atau modifikasi secara teknis sehingga sumber bahaya hilang. Rekayasa administrasi yaitu menghilangkan perubahan terhadap penempatan pekerja. APD (Alat Pelindung Diri) yaitu suatu bentuk pemberian isolasi yang diterapkan kepada manusia
3. PENERANGAN Agar dapat melihat benda-benda yg ada disekitarnya dengan mudah & jelas. Memberikan lingkungan kerja yg aman dan nyaman Mengurangi risiko kecelakaan Meningkatkan produktivitas kerja
Efek Penerangan Membuat kesulitan melihat dan mengenali bahaya di tempat kerja Kontribusi pada EYE STRAIN Menyebabkan orang melongok (stressful posture) untuk melihat secara jeli. Secara langsung/ tidak menyebabkan problem kesehatan dan keselamatan lain meningkat Lelah mata, mental, pegal, kerusakan mata meningkatkan kecelakaan
Alat ukur penerangan : LUXMETER
PENGENDALIAN SECARA UMUM Penggunaan cahaya matahari (daylight) Gunakan warna yang cerah Sediakan penerangan yang cukup bagi pekerja, Sediaan pencahayaan lokal untuk pekerjaan yang memerlukan ketepatan & pekerjaan pemeriksaan. sediakan penutup/selubung untuk mengurangi pantulan langsung. Singkirkan permukaan yang mengkilat Pemilihan latar belakang yang sesuai Bersihkan jendela, dan peliharalah sumber cahaya.
FAKTOR KIMIA
Bahan Kimia Berbahaya Defenisi : (Kep.Menaker RI No. 187/1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja) Bahan kimia dalam bentuk tunggal atau campuran yang berdasarkan sifat kimia dan atau fisika dan atau toksikologi berbahaya terhadap tenaga kerja, instalasi dan lingkungan. Kriteria bahan kimia berbahaya: bahan beracun bahan sangat beracun cairan mudah terbakar cairan sangat mudah terbakar gas mudah terbakar bahan mudah meledak bahan reaktif bahan oksidator
Nilai Ambang Batas (NAB) Definisi: Standard faktor-faktor lingkungan kerja yang dianjurkan di tempat kerja agar tenaga kerja masih dapat menerimanya tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan, dalam pekerjaan sehari-hari untuk waktu tidak melebihi 8 jam sehari atau 40 jam seminggu.
Bahan Kimia di tempat kerja Wujud berupa : Gas Uap Debu Kabut Awan Asap
Bahan Kimia Berbahaya Klasifikasi umum: (Fundamentals of chemical safety/ Milos Nedved/p. 57/ ILO, 1991) Bahan Kimia beracun (toxic) Bahan Kimia Korosif (Corrosives) Bahan mudah terbakar (Flammable substances) Bahan Peledak (Explosives) Bahan Kimia Oxidator (Oxidation agents) Bahan kimia yang reaktif terhadap air (Water sensitivity substances)
Interpretations of hierarchy : Risk Control Interpretations of hierarchy : Engineering control - Elimination - Substitution - Isolation Adm. Control - Job Rotation PPE - Safety glass, safety shoes, etc.
Risk Control Different type of PPE available : Respiratory protection Eye and face protection Hand and arm protection Feet and legs
FAKTOR BIOLOGI
Faktor Biologi di tempat kerja Sumber : Pekerjaan Pertanian Pekerjaan yang berhubungan dengan penanganan hewan dan produknya (mis. Klinik dokter hewan, rumah potong hewan, pasar daging dan ikan) Pekerjaan lapangan dimana ada kemungkinan berkontak dengan tinja hewan Laboratorium, dll.
Faktor Biologi di tempat kerja Virus Jamur Tempat kerja Protozoa Bakteri Cacing
Bakteri Organisme bersel tunggal berdiameter 1-2 mikron Beberapa bakteri menyebabkan penyakit, seperti tetanus. Yang lain berguna, sebagai sumber antibiotika Contoh: Antraks pada tenaga kerja berhubungan dengan wol, tetanus pada tenaga kerja pertanian
Virus Merupakan partikel hidup yang paling kecil yang berdiameter antara 0,025 s/d 0,25 mikron Merupakan parasit yang menginfeksi manusia, hewan, tumbuhan dan bakteri. Contoh: Hepatitis pada petugas laboratorium
Faktor Biologi di lingkungan kerja Jamur : Jamur dapat berupa sel tunggal atau koloni Contoh: Infeksi jamur kulit pada pekerja sektor peternakan Parasit: Beberapa macam parasit (mis: protozoa dan cacing) banyak ditemukan di tempat kerja Contoh: malaria pada tenaga kerja kehutanan cacing tambang pada pekerja pertanian
Faktor Biologi di tempat kerja Route of Entry : Menembus kulit utuh, misalnya: antraks dan leptospirosis Menembus kulit yang rusak, misalnya: rabies, tetanus, virus hepatitis B Beberapa patogen protozoa masuk ke tubuh melalui gigitan serangga, misalnya malaria Melalui inhalasi percikan (droplet), spora atau debu tercemar, misalnya: histoplasmosis Melalui makanan tercemar, misalnya disentry
Pengendalian Faktor Biologi di tempat kerja Tenaga Kerja : Imunisasi Sanitasi dan Hygiene Perorangan Alat Pelindung diri Desinfeksi Perbaikan sistem ventilasi Tempat Kerja :
FAKTOR FISIOLOGI (ERGONOMI)
ERGONOMI Definisi Ilmu yang dalam penerapannya berusaha untuk menyerasikan pekerjaan dan lingkungan kerja terhadap tenaga kerja atau sebaliknya dengan tujuan efisiensi yang setinggi-tingginya melalui pemanfaatan faktor manusia seoptimal- optimalnya
RUANG LINGKUP Antropometri ( Ukuran tubuh manusia) Penciptaan lingk. kerja yang mendukung Sikap tubuh dan sarana / alat kerja Mengangkat dan mengangkut Jam kerja, kerja lembur / gilir, istirahat Kesegaran jasmani Musik di tempat kerja
SIKAP TUBUH DALAM BEKERJA Pekerjaan dilakukan dalam sikap duduk atau duduk-berdiri bergantian Sikap yang tidak alami dihindari, atau beban statik diperkecil Tempat duduk dapat memberikan relaksasi pada otot yang tidak dipakai Posisi dan sikap tubuh harus diusahakan untuk menghindari upaya yang tidak perlu.
MENGANGKAT DAN MENGANGKUT Faktor yang mempengaruhi : Beban, jarak angkut, intensitas pembebanan Kondisi lingkungan Ketrampilan Peralatan kerja dan keamanannya Prinsip kinetik Beban diusahakan menekan pada otot tungkai yang kuat, otot tulang belakang dibebaskan dari beban Momentum gerak badan dimanfaatkan untuk mengawali gerakan
KESEGARAN JASMANI & MUSIK Pekerja yang segar jasmaninya tidak akan cepat lelah setelah istirahat kelelahan akan cepat hilang Pekerja yang sehat dan segar menurunkan biaya pengobatan, angka sakit dan kecelakaan Musik Di tempat Kerja Musik diperlukan untuk pekerjaan monoton, berulang, dan aktivitas mental. Kebisingan tinggi, musik tidak dianjurkan Musik yg keras tdk dianjurkan, Tempo musik tidak terlalu cepat atau lambat, sebaiknya instrumentalia.
JAM KERJA, KERJA LEMBUR / GILIR Jam kerja sebaiknya 8 jam sehari bila lebih perlu shift baru Kerja lembur sebaiknya ditiadakan, bila lebih 2 jam tidak akan melindungi tenaga kerja ISTIRAHAT 4 Macam istirahat Istirahat curian Istirahat spontan Istirahat yg berhub dng proses kerja Istirahat yg ditentukan
FAKTOR PSIKOLOGI
Beberapa Aspek Psikologi Kerja Motivasi Kerja dan Kepuasan Kerja Seleksi dan Penempatan Pegawai Pelatihan dan Pengembangan Produktivitas Kerja Stres Kerja
Motivasi dan Kepuasan Kerja Termotivasi: Bekerja untuk memenuhi kebutuhannya Motivasi Tinggi: Bekerja untuk mendapat kesenangan dan kepuasan. Setelah bekerja orang melakukan penilaian. Bila hasil pekerjaan telah sesuai dengan harapan dan tujuan Kepuasan Kerja Bila belum timbul dorongan untuk mencapainya.
Seleksi dan Penempatan Pegawai Seleksi: Proses dalam penerimaan pegawai dengan tujuan mengetahui sejauh mana calon tenaga kerja memiliki ciri kepribadian yang disyaratkan oleh perusahaan ditaksir sejauh mana keberhasilan dalam bekerja Penempatan: Mencocokan kualifikasi calon dengan persyaratan yang telah ditetapkan dari setiap jenis pekerjaan yang tersedia
Pelatihan dan Pengembangan Pelatihan ialah proses pendidikan jangka pendek dgn prosedur yang sistimatis dan terorganisir, dimana tenaga kerja non managerial mempelajari pengetahuan dan ketrampilan teknis Pengembangan ialah proses pendidikan jangka panjang, dengan prosedur sistimatis dan terorganisir, dimana tenaga kerja manajerial mempelajari pengetahuan konseptual dan teoritis
Produktivitas Kerja Produktivitas : Perbandingan antara hasil atau keluaran (Output) dengan masukan (Input). Artinya: Menghasilkan lebih banyak dan berkualitas (Output) dengan usaha yang sama (Input). Produktivitas Tenaga Kerja: ialah efisiensi proses menghasilkan sumber daya yang digunakan, bukan dengan tenaga kerja bekerja lebih berat tetapi dengan perencanaan yang tepat, teknologi dan manajemen yang baik.
Stres Kerja Ialah suatu ketidak seimbangan yang dihayati antara tuntutan pekerjaan dengan kemampuan, bila kegagalan yang terjadi berdampak penting. Merupakan dampak negatif dalam bekerja dan dapat dialami oleh setiap pekerja, apapun jabatan dan kedudukannya.
PENYAKIT AKIBAT KERJA (PAK) Peraturan Perundangan yang berkaitan dengan PAK : - U.U. No.1 tahun 1970 - Permenakertrans No.Per.01/Men/1981 - Keppres No.22 tahun 1993 Alasan-alasan tidak dilaporkannya PAK ini karena : - ketidak tahuan dalam menegakkan diagnosanya - perusahaan khawatir terhadap ganti rugi yang harus dibayar - adanya hambatan teknis dan administratif dalam penyelenggaraan program Kesehatan Kerja diperusahaan
Penyakit Akibat Kerja ( Occupational Diseases) Penyakit / kelainan yang disebabkan oleh lingkungan kerja atau pekerjaan Penyakit Akibat hubungan kerja (Work Related Diseases ) yaitu penyakit yang dicetuskan , dipermudah atau diperberat oleh pekerjaan. Penyakit ini disebabkan secara tidak langsung oleh pekerjaan dan biasanya penyebabnya adalah berbagai jenis atau multi faktor.
5 SYARAT TERKENA PAK Penyakit disebabkan oleh pekerjaan Timbul selama kerja Biasanya masyarakat tidak terkena Bukan penyakit keturunan , tidak menurun, kronis Terkait dengan pekerjaan
Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Rangka Mengkomunikasikan Informasi Kesehatan Kerja
Pelayanan Kesehatan Kerja Dalam penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja Peraturan yang terkait adalah Permennaker No, 03/Men.1982 dan Keputusan DirjenBinawas No. Kep.157/M/BW/1989 tentang Tata Cara dan Bentuk Laporan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja dimana Pengurus wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja . Dokter perusahaan adalah setiap dokter yang ditunjuk atau bekerja diperusahaan yang bertugas atau bertanggung jawab atas higiene perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja diperusahaan harus / telah mengikuti training Hiperkes dan Keselamatan Kerja dan mendapat pengesahan oleh DIRJEN BINAWAS KEMNAKER.
Pelayanan Kesehatan Kerja Paramedis perusahaan adalah tenaga paramedis yang ditunjuk atau ditugaskan untuk melaksanakan atau membantu penyelenggaraan tugas-tugas higiene perusahaan, keselamatan dan kesehatan kerja diperusahaan atas petunjuk dokter perusahaan dan telah mengikuti pelatihan Hiperkes dan Keselamatan Kerja.
Tujuan : Meningkatkan dan memelihara derajad kesehatan tenaga kerja yang setinggi-tingginya baik jasmani ,rohani maupun sosial untuk semua lapangan pekerjaan Mencegah timbulnya gangguan kesehatan dan melindungi tenaga kerja yang disebabkan oleh kondisi / lingkungan kerja Menempatkan tenaga kerja pada suatu lingkungan kerja yang sesuai dengan kondisi fisik, mental dan faal tubuh. Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi tenaga kerja yang menderita.
Pelayanan Kesehatan Kerja yang Efektif Agar pelayanan kesehatan kerja dapat berfungsi secara efektif maka semua staf kesehatan kerja wajib melayani kepentingan semua tempat kerja. Dokter perusahaan harus benar-benar dapat bertindak sebagai “Occupational Physician” dan merupakan “Key Individual” serta berperan aktif dalam proses penentuan suatu keputusan tentang program kesehatan kerja di perusahaan. Keterlibatan dokter perusahaan dalam aktivitas manajemen terutama yang berhubungan dengan kesehatan kerja akan semakin dibutuhkan.
Pemeriksaan Kesehatan - Pemeriksaan kesehatan awal (sebelum kerja) Tugas Pokok Pelayanan Kesehatan Kerja Berdasarkan PERMENAKER 03/1982 pasal 2 Pemeriksaan Kesehatan - Pemeriksaan kesehatan awal (sebelum kerja) - Pemeriksaan Kesehatan berkala (periodik ) - Pemeriksaan kesehatan khusus Pembinaan dan pengawasan atas penyesuaian pekerjaan terhadap tenaga kerja Pembinaan dan Pengawasan terhadap lingkungan kerja Pembinaan dan pengawasan perlengkapan sanitair
Tugas Pokok Pelayanan Kesehatan Kerja 5. Pembinaan dan pengawasan perlengkapan untuk kesehatan tenaga kerja 6. Pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit umum dan PAK 7. Melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan . 8. Memberikan nasehat mengenai perencana an dan pembuatan tempat kerja dan gizi serta penyelenggaraan makan diperu sahaan. 9 . Membantu usaha rehabilitasi akibat kecelakaan atau PAK
Tugas Pokok Pelayanan Kesehatan Kerja 10.Latihan dan pendidikan tentang kesehatan dan keselamatan kerja bagi semua tenaga kerja. 11. Pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kerja yang mempunyai kelainan tertentu dalam kesehatannya. 12. Memberikan laporan berkala tentang Pelayanan Kesehatan Kerja
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja Yang Ada sesuai PERMENAKERTRANS 03/1982 pasal 4 Dalam Perusahaan Bentuk ini merupakan pelayanan yang terbaik. Disini semua tenaga kerja bekerja full time dan semua sarana ada di dalam perusahaan. Pekerja dan perusahaan tidak kehilangan waktu dalam mencari pelayanan kesehatan dan semua upaya kesehatan akan dapat dilaksanakan dengan lebih mudah dan murah.
Sebagian Dalam Perusahaan Pada umumnya berbentuk poliklinik perusahaan dengan dokter part timer sedang perawat full timer. Segala keperluan lain menyangkut palaksanaan upaya kesehatan kerja dapat dilaksanakan dengan kerja sama penyelenggara kesehatan diluar. Pelaksanaan penyelenggaraan ini bisa : - Dikoordinir oleh perusahaan Semua tenaga kesehatan mendapat honorarium dari perusahaan, sedang semua keperluan / kebutuhan akan dipenuhi oleh perusahaan. - Kontrak / Borongan Disini dokter bertindak sebagai pemborong pelayanan kesehatan kerja. Dengan demikian semua kebutuhan dan resiko pengeluaran yang ada akan ditanggung oleh pemborong tersebut.
Diluar Perusahaan Bentuk ini populer dengan istilah dokter langganan. Sebetulnya bentuk ini kurang bisa melaksanakan upaya kesehatan kerja secara maksimal, karena pada umumnya dokter yang ditunjuk kurang atau bahkan tidak pernah mengetahui kondisi tempat kerja. Bentuk diluar dapat juga dilaksanakan dengan mengadakan kerjasama dengan perusahaan jasa pemeriksaan / pelayanan kesehatan yang telah mendapatkan pengesahan sesuai Permennaker No. Per.04/Men/1995.
Tenaga, Organisasi dan Sarana Berdasarkan Permennaker No. Per.03/MEN/1982 , Penyelenggaraaan Pelayanan Kesehatan Kerja dipimpin dan dijalankan oleh dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja harus memenuhi ketentuan dan syarat yang ditentukan dan mendapat pengesahan dari Disnaker setempat. Dokter pemeriksa dapat didampingi paramedis yang sudah mengikuti pelatihan hiperkes dan keselamatan kerja Sarana dan prasarana disesuaikan dengan kemam puan dan tingkat bahaya yang ada minimal : ruang tunggu, ruang periksa, penanganan gawat darurat, kamar mandi/WC, dsb.
Memantau dan memfasilitasi promosi kesehatan pekerja termasuk pendidikan dan pelatihan kesehatan kerja
Peranan & Fungsi Pengusaha & Pekerja Dalam Mensukseskan Program Kesehatan Kerja Di Perusahaan Pengusaha harus menyadari bahwa usaha peningkatan kesehatan kerja di perusahaan bukanlah semata-mata untuk kepentingan pekerja, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan produksi perusahaan. Oleh karena itu pengusaha harus memiliki tanggung jawab yang besar dalam upaya meningkatkan kesehatan pekerja.
Peranan & Fungsi Pengusaha & Pekerja Dalam Mensukseskan Program Kesehatan Kerja Di Perusahaan Pekerja wajib mentaati semua peraturan kesehatan kerja yang telah ada dan harus menyadari pula bahwa peningkatan kesehatan kerja ikut mengembangkan kehidupan perusahaan. Rasa ikut bertanggung jawab terhadap keberhasilan kesehatan kerja dapat dibina atau dirangsang melalui : 1. Pendidikan & latihan 2. Menunjukkan keuntungan (economic value) dari penerapan yang berhasil
Peranan & Fungsi Personil Kesehatan Dokter atau perawat perusahaan yang melayani kesehatan kerja seharusnya secara langsung bertanggung jawab kepada pimpinan perusahaan (top manajemen), sedangkan petugas/staf pelayanan kesehatan kerja lainnya secara profesional bertanggung jawab pada pimpinan organisasi kesehatan kerja yang ada. Diperusahaan dimana pelayanan kesehatan kerja ditangani oleh perawat secara full timer dan dokter yang part timer. Peranan perawat tersebut dalam menerapkan kesehatan kerja sangat ditentukan oleh pengetahuan dan ketrampilan dibidang K3. Tidak beralasan bilamana perawat yang terdidik itu tidak dibenarkan dibenarkan untuk menyelenggarakan secara kompeten program kesehatan kerja di perusahaan.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) Wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3. Tugas : Memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah K3. Kenaggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari Ketua, Sekertaris, dan Anggota. Sekertaris P2K3 merupakan Ahli K3, yaitu tenaga tehnis berkeahlian khusus dari luar Depnaker yang ditunjuk oleh Menaker untuk mngawasi ditaatinya UUKK.
Mengevaluasi dan meninjau ulang program kesehatan kerja
Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Pemeriksaan Kesehatan Kerja dilakukan untuk memenuhi 2 kebutuhan : 1. untuk memberikan diagnosa dan terapi bagi tenaga kerja yang menderita penyakit umum. 2. untuk mengadakan pencegahan dan mendiagnosa PAK serta menentukan derajat kecacatan .
Jenis Pemeriksaan dan tujuan Pemeriksaan Kesehatan Awal : adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan tujuan: agar tenaga kerja yang diterima berada dalam kondisi kesehatan yang setinggi-tingginya, tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai tenaga kerja lainnya dan cocok untuk pekerjaan yang akan dilakukan sehingga keselamatan dan kesehatan kerja ybs dan tenaga kerja lainnya dapat dijamin.
Jenis Pemeriksaan dan tujuan Pemeriksaan Kesehatan berkala (periodik) adalah pemeriksaan kesehatan pada waktu-waktu tertentu terhadap tenaga kerja yang dilakukan dokter. Tujuannya : dimaksudkan untuk mempertahan- kan derajad kesehatan tenaga kerja sesudah berada dalam pekerjaannya, serta menilai kemungkinan adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan seawal mungkin yang perlu dikendalikan dengan usaha-usaha pencegahan.
Jenis Pemeriksaan dan tujuan Pemeriksaan Kesehatan khusus adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter secara khusus terhadap terhadap tenaga kerja tertentu. Tujuannya : dimaksudkan untuk menilai adanya pengaruh–pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap tenaga kerja atau golongan-golongan tenaga kerja tertentu .
Jenis Pemeriksaan dan tujuan Pemeriksaan Kesehatan purna bakti adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter pada 3 ( tiga ) bulan sebelum tenaga kerja memasuki masa pensiun. Tujuannya: dimaksudkan untuk menilai adanya pengaruh–pengaruh dari pekerjaan terhadap tenaga kerja sesudah berada dalam pekerjaannya.
Teknis Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Kesehatan awal meliputi : - Anamnese ( riwayat penyakit diri dan keluarga, riwayat pekerjaan, kondisi kesehatan, kebiasaan2, umur, dll ) - Pemeriksaan klinis (mental, phisik dan laboratorium) - Pemeriksaan khusus ( Rontgen, test alergi, buta warna, dll ).
Teknis Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Kesehatan berkala , khusus dan purna bakti menurut ketentuan dalam peraturan perundangan harus dilaksanakan paling tidak setahun sekali, sesuai dengan faktor tingkat bahaya yang ada diperusahaan, meliputi : - Anamnese ( riwayat penyakit diri dan keluarga, riwayat pekerjaan, kondisi kesehatan, kebiasaan2, umur dll ) - Pemeriksaan klinis ( mental, phisik dan laboratorium ) - Pemeriksaan khusus ( Rongent, ketajaman penglihtan dan pendengaran, biological monitoring ).
Tugas 87
Formulir Identifikasi dan Pengendalian Bahaya di Tempat Kerja Unit Kerja : Tanggal : Pekerjaan : Penilai : No Pokok Kegiatan Potensi Bahaya Akibat Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja Kendali 1 2 3 4 5 88
Terima Kasih