Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar By Dwi Purnomo http:/dwipurnomoikipbu.wordpress.com www.dwi2purnomo@yahoo.co.id fb: dwi purnomo 08125228614-0341802929
Dasar Pelaksanaan Profesi GURU Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Peraturan Pemerintah (PP) Nomo 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2008 tentang GURU
Menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada PAUD, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan
Menurut PP Nomor 19 Tahun 2005 Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum NKRI. Lingkup standar nasional pendidikan meliputi (1) standar isi, (2) standar proses, (3) standar kompetensi lulusan, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8) standarpenilaian pendidikan
Menurut PP Nomor 74 Tahun 2008 Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk Guru. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenag profesional.
Berdasar penjelasan di atas, … Guru ada profesi dan bukan lagi PEKERJAAN Untuk menjalankan profesi tersebut, terdapat 5 syarat yang harus dipenuhi: Memiliki Kualifikasi Akademik Memiliki KOMPETENSI Memiliki Sertifikat Pendidikan Sehat Jasmani dan Rohani Memiliki Kemampuan untuk Mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional.
A. Kualifikasi Akademik Ijazah jenjang pendidikan yang harus dimiliki guru dengan jenis jenjang dan satuan pendidikan formal. Guru pada pendidikan usia dini, memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal diploma empat (D-IV) atau sarjana strata satu (S-1) dengan latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan dini atau psikologi. Guru pada pendidikan SD/MI, memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal diploma empat (D-IV) atau sarjana strata satu (S-1) dengan latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain atau psikologi. Guru pada pendidikan SMP/MTs. atau bentuk lain yang sederajat memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal diploma empat (D-IV) atau sarjana strata satu (S-1) dengan latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan. Guru pada pendidikan SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal diploma empat (D-IV) atau sarjana strata satu (S-1) dengan latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan. Guru pada pendidikan SDLB/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat, memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal diploma empat (D-IV) atau sarjana strata satu (S-1) dengan latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan. Guru pada pendidikan MAK/SMK atau bentuk lain yang sederajat memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal diploma empat (D-IV) atau sarjana strata satu (S-1) dengan latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
B. Memiliki Kompetensi Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi guru meliputi : Pedagogik, profesional, personal, dan sosial.
KOMPETENSI PEDAGOGIK Kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran dan peserta didik Bentuk: (1) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, (2) pemahaman terhadap peserta didik, (3) pengembangan kurikulum atau silabus, (4) perancangan pembelajaran, (5) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, (6) pemanfaatan teknologi pembelajaran, (7) evaluasi hasil relajar, dan (8) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
KOMPETENSI PROFESIONAL Kemampuan guru dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih dan menilai sesuai dengan bidang studi yang diampu. Bentuk: penguasaan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yaitu:(1) materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan,mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu, dan (2) konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
KOMPETENSI SOSIAL Kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk mengajak dan merespon orang lain dengan perasaan positip dan dapat berinteraksi dengan baik. Bentuk: (1) berkomunikasi lisan, tulis, isyarat secara santun, (2) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional, (3)bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik, (4) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku, dan (5) menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
KOMPETISI PERSONAL Adalah keseluruhan sikap, perasaan, ekspresi, dan temperamen seseorang yang akan terwujud dalam tindakan jika dihadapkan pada situasi tertentu, Bentuk: beriman dan taqwa, ahlak mulia, arif dan bijaksana, demokratis, mantap, berwibawa, stabil, dewasa, jujur, sportif, menjadi teladan, objektif menilai diri sendiri, dan MENGEMBANGKAN DIRI SENDIRI SECARA MANDIRI DAN BERKELANJUTAN.
C. Memiliki Sertifikat Pendidik Sertifikat pendidikan adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional Bentuk Portofolio, Uji Kompetensi Guru, Pendidikan Lanjutan Profesi Guru (PLPG)
D. Sehat Jasmani dan Rohani Jelas ukurannya
E. Kemampuan Mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,bangsa dan negara. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahanzaman.
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
TERIMA KASIH!!!