KELOMPOK .III ARI RIRIS YUNI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sistem Reproduksi Wanita
Advertisements

Mata Pelajaran Biologi
Tugas UAS Pai 2010 Oleh: Umi Hanisah
Al-Qur'an & Iptek Tugas agama XII IPS.
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENYULUHAN KELUARGA BERENCANA (KB)
1.Pengertian 2.Kondisi yg menyebabkan 3.Tanda-tanda 4.Keadaan ideal untuk hamil 5.Perawatan 6.Persalinan 7.Pasca persalinan 8.Mengatur kehamilan Seksualitas.
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN REPRODUKSI
Abortus dan Menstrual Regulation
KeIslaman dan Ke-MA-an III
Teknik & Resiko Aborsi.
Materi : Prostitusi Dan Aborsi
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
KONFLIK ETIK MORAL, INFORMED CHOICE & INFORMED CONSENT
1. Islammudin 2. Isnianti 3. Mariani Evendy 4. Dita Budiyarti 5. Rina Septia Ningsih 6. Rosy Dwi Septiana.
Program Studi D.IV Bidan Pendidik dan Klinik Nany Suryani, S.Gz.
Sistem Reproduksi (Menstruasi)
Assalamualaikum Wr.Wb..
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
Metha Dwi Tamara, S.ST., M.KM
KONFLIK ETIK MORAL, INFORMED CHOICE & INFORMED CONSENT
KEHAMILAN 22 Desember 2015.
Sistem Reproduksi Wanita
Konseling KTD
INFERTILITAS Vita novia Iii b.
INFERTILITAS Gejala kemandulan atau ketidaksuburan setelah pasangan yang cukup lama menikah namun sang istri tak kunjung menunjukkan tanda-tanda akan mendapatkan.
TEKNOLOGI PANJI HIDAYAT, M. Pd.
Lamanya Suatu Pasangan Dapat Hamil
oleh: susri syahjana putri
Teknologi Reproduksi.
Infertilitas pada usia reproduksi dan penanganannya
ABORSI.
OLEH :RISKA ANGRAINI PUTRI 1B
REPRODUKSI (PERKEMBANG BIAKAN MANUSIA)
PANDANGAN AGAMA ISLAM TENTANG BAYI TABUNG
Oleh: SRI ASTUTI WIHEL SRI WAHYUNI VINSENSIA
Infertilitas pada usia reproduksi dan manajemen
KONSEPSI.
OLEH : SEFTI WINDA SARI 1B
DISUSUN OLEH : ABDUL KARIM ARMI MASMUN ROGAYAH
Nama : Fardianti Yulizar Nim : Tingkat : 1 B
Alat Reproduksi Wanita
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
SISTEM REPRODUKSI MANUSIA
Teknologi Reproduksi Berbantu (Bayi Tabung)
SISTEM REPRODUKSI PADA MANUSIA
MENGERTI SIKLUS HAID.
1B VIII POLITEKNIK KESEHATAN SURAKARTA JURUSAN KEPERAWATAN Group Anggota: 1. Erlinna Milandani (02) 2. Eva Korina (05) 3. Galih Adi Prasetyo (15)
Dosen Pengampu : Tarmidzi, M.S.I
Ilmu alamiah dasar bioteknologi KLONING
Proses dan masa pembuahan
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
KLONING Disusun oleh Ragil S Rohani Sri Maryuni Umi Kalsum
Infertilitas Pada Usia Reproduksi dan Penanganannya
Transplantasi organ Meivy Isnoviana,MD.
Sistem Reproduksi Pada Manusia
ABORSI Perspektif Agama Hindu
Kehamilan Beresiko.
SISTEM REPRODUKSI PADA MANUSIA
BAYI TABUNG Infertilitas pada Pihak Suami:
 Saat ini program bayi tabung menjadi salah satu masalah yang cukup serius. Hal ini terjadi karena keinginan pasangan suami – istri yang tidak bisa memiliki.
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN REPRODUKSI. Masalah reproduksi di negara-negara berkembang termasuk Indonesia menjadi masalah kesehatan yang utama. Akibat rendahnya.
Sistem Reproduksi Wanita
BY ASMAUL HUSNA,S.ST.,M.Kes
Kehamilan Ektopik Terganggu (KET)
Pengertian Infeksi HIV pada anak terutama disebabkan penularan dari ibunya. Dengan kata lain infeksi HIV pada anak terjadi akibat penularan selama masa.
CHAIRANISA ANWAR, SST., MKM
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
Transcript presentasi:

KELOMPOK .III ARI RIRIS YUNI BAYI TABUNG KELOMPOK .III ARI RIRIS YUNI

PENDAHULUAN Saat ini program bayi tabung menjadi salah satu masalah yang cukup serius. Hal ini terjadi karena keinginan pasangan suami – istri yang tidak bisa memiliki keturunan secara alamiah untuk memiliki anak tanpa melakukan adopsi. Atau juga menolong pasangan suami – istri yang memiliki penyakit atau kelainan yang menyebabkan kemungkinan untuk tidak memperoleh keturunan. Metode bayi tabung diterapkan pertama kalinya pada tanggal 26 Juli 1978 lewat kelahiran seorang bayi asal Inggris bernama louise Brown, di RS Distrik Oldham, Manchester. Proses metode bayi tabung dilakukan oleh DR. Patrick Steptoe ini dilakukan tujuh bulan sebelum Louise lahir, tepatnya bulan November 1977, dengan cara memasukan embrio ke rahim Lesley Brown.

Sejak saat itu, teknologi reproduksi yang dikenal dengan istilah In Vitro Fertilization ( IVF ) ini menjadi awal perkembangan teknologi kedokteran yang berkaitan dengan pembuahan buatan. Di Indonesia, IVF pertama kali diterapkan di RS Anak – Ibu (RSAB) Harapan Kita, Jakarta pada 1987. Teknik yang kini disebut IVF konvensional itu berhasil melahirkan bayi tabung pertama, Nugroho Karyanto, pada 2 Mei 1988.

Pengertian Bayi tabung adalah proses pembuahan sel telur dan sperma diluar tubuh wanita. Sering disebut “in vitro vertilzation”. In into berasal dari bahasa latin yang berarti gelas /tabung gelas, dan vertilization barasal dari bahasa inggris yang berarti pembuahan. Bayi tabung adalah bayi hasil konsepsinya (pertemuan sel telur dan sperma) yang dilakukan dalam sebuah tabung yang sudah dipersiapkan sedemikian rupa di laboratorium. Pelayanan terhadap bayi tabung dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah fertilisasi – in – vitro yang memiliki pengertian sebagai berikut :

fertilisasi – in – vitro adalah pembuahan sel telur oleh sel sperma di dalam tabung Petri yang dilakukan oleh petugas medis. Inseminasi buatan pada manusia sebagai suatu teknologi reproduksi berupa teknik menempatkan sperma di dalam vagina wanita, pertama kali berhasil dipraktekkan pada tahun 1970. Awal berkembangnya inseminasi buatan bermula dari ditemukannya teknik pengawetan sperma. Sperma bisa bertahan hidup lama bila dibungkus dalam gliserol yang dibenamkan dalam cairan nitrogen pada tempratur – 321 derajat Fahrenheit.

STATUS BAYI TABUNG : Inseminasi buatan dengan sperma suami. Inseminasi buatan dengan sperma donor. Inseminasi bautan dengan model titipan.

HAL-HAL YANG PERLU DIPERTIMBANGKAN : Memiliki keyakinan yang kuat agar proses pembuatan bayi tabung bisa berhasil. Menjaga kesehatan tubuh secara optimal sebelum penyuntikan sperma dilakukan. Hal ini bertujuan untuk mengontrol hormon tubuh agar sesuai yang diharapkan dan berlangsung selama kurang lebih tiga minggu. Persiapan menghadapi proses pengeluaran sel telur dari rahim serta proses seleksi untuk mendapatkan sel telur yang terbaik. Persiapan menjalani proses injeksi sel telur ke dalam rahim setelah sel telur tersebut dibuahi secara In Vitro Fertilization (IVF).

Setelah proses injeksi selesai dilakukan, pihak isteri harus kembali bersiap mendapatkan suntikan hormon untuk penguatan sel telur selama 17 hari. Baru setelah itu bisa dideteksi apakah kehamilan bisa terjadi ataukah sebaliknya.

PROSES PEMBUATAN BAYI TABUNG Tahap pertama, tahap Persiapan Petik Ovum (Per-Uvu) yang meliputi fase down regulation dan terapi stimulasi. Fase down regulation merupakan suatu proses untuk menciptakan suatu keadaan seperti menopouse agar indung telur siap menerima terapi stimulasi. Tahapan ini berlangsung antara dua minggu hingga satu bulan. Tahap kedua, tahap operasi petik ovum/Ovum Pick-Up (OPU). Tahap ini bisa dilakukan ketika sudah terdapat tiga folikel atau lebih yang berdiameter 18 mm pada pagi hari dan pertumbuhan folikelnya seragam. Selain itu kadar E2 juga harus mencapai 200pg/ml/folikel matang.

Tahap ketiga, tahap post OPU Tahap ketiga, tahap post OPU. Tahap ini meliputi dua fase, yaitu transfer embrio dan terapi obat penunjang kehamilan. Fase transfer embrio merupakan proses memasukkan dua atau maksimum tiga embrio yang sudah terseleksi ke dalam rahim. Setelah proses ini selesai lalu dilanjutkan dengan terapi obat penunjang kehamilan. Tujuan dari terapi tersebut untuk mempersiapkan rahim agar bisa menerima implantasi embrio sehingga embrio bisa berkembang normal.

Perkembangan Sel Telur Sel telur hampir siap untuk dilepaskan dari ovarium wanita. Menorobos Kesuburan Sel sperma berada di skitar sel telur siap untuk membuahi

Dasar Hukum Pelaksanaan Bayi Tabung Di Indonesia Dasar hukum pelaksanaan bayi tabung di Indonesia adalah Undang-Undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992. Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan, ditanamkan dalam rahim istri darimana ovum berasal. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.

Pasal 16 ayat 1 Kehamilan diluar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami istri mendapatkan keturunan. Upaya kehamilan diluar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan : Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan, ditanamkan dalam rahim istri darimana ovum berasal. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.

Pada sarana kesehatan tertentu Pada sarana kesehatan tertentu. Pelaksanaan upaya kehamilan diluar cara alami harus dilakukan sesuai norma hukum, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang telah memenuhi persyaratan untuk penyelenggaraan upaya kehamilan diluar cara alami dan ditunjuk oleh pemerintah.

BAYI TABUNG MENURUT HUKUM ISLAM Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang bayi tabung/inseminasi buatan. Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia memutuskan : Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama. Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).

Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd a z-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan. Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina).

DALIL-DALIL LANDASAN HUKUM YANG MENGHARAMKAN INSIMINASI Al-Qur’an Surat Al-Isra ayat 70 :“ Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkat mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan ”.Dan Surat Al-Tin ayat 4 :“ Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”

Hadits Nabi :“ Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain).

DAMPAK BAYI TABUNG Pada program bayi tabung proses pembuahan terjadi secara tidak alami. Artinya, proses pembuahan dilakukan secara buatan. Metode pembuahan buatan ini tidak menutup kemungkinan menimbulkan risiko, antara lain kelainan pada ginjal, jantung, maupun organ tubuh lainnya. Pendarahan saat tahap pengambilan sel telur (Ovum Pick-Up). Dampak negatif bayi tabung lainnya antara lain: kehamilan di luar kandungan (kehamilan ektopik), kemungkinan terjadinya sebesar 5%

ibu terserang infeksi, rhumatoid arthritis (lupus), serta alergi; mengalami risiko keguguran sebesar 20%; Terjadinya Ovarian Hyperstimulation Syndrome (OHSS). OHSS merupakan komplikasi dari perkembangan sel telur sehingga dihasilkan banyak folikel. Akibatnya, terjadilah akumulasi cairan di perut. Cairan ini bisa sampai ke dalam rongga dada. Karena keberadaan cairan tersebut bisa mengganggu fungsi tubuh maka harus dikeluarkan. Hanya saja resiko terjadinya OHSS relatif kecil, hanya sekitar 1% saja.

KESIMPULAN Proses Inseminasi Buatan / Bayi Tabung memiliki dampak positif dan negatif bagi manusia. Perkembangan Bayi Tabung dapat memberikan solusi dalam membantu pasangan – pasangan yang memiliki kesulitan untuk memiliki keturunan. inseminasi buatan dengan sel sperma dan ovum dari suami istri sendiri dan tidak di transfer embrionya ke dalam rahim wanita lain (ibu titipan)di perbolehkan dalam islam , jika keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukanya ( ada hajat, jadi bukan untuk kelinci percobaan main-main ). Dan status anak hasil inseminasi macam ini sah menurut islam .

inseminasi buatan dengan sperma dan / atau ovum donor diharamkan (dilarang keras) islam. Hukumnya sama dengan zina dan anak yang lahir dari hasil inseminasi macam ini / bayi tabung ini statusnya sama dengan anak lahir diluar perkawinan yang sah .

SARAN Perlu memperhatikan masalah pandangan hukum dan agama dalam proses bayi tabung atau inseminasi buatan . Pemerintah hendaknya melarang berdirinya Bank Nuthfah / Sperma dan Bank Ovum untuk pembuatan bayi tabung, karena selain bertentangan denganPancasila dan UUD 1945, juga bertentangan dengan norma agama dan moral,serta merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan yang diinseminasi tanpa perlu adanya perkawinan.

Pemerintah hendaknya hanya mengizinkan dan melayani permintaan bayitabung dengan sel sperma dan ovum suami istri yang bersangkutan tanpa ditransfer ke dalam rahim wanita lain (ibu titipan), dan pemerintah hendaknya juga melarang keras dengan sanksi-sanksi hukumannya kepada dokter dan siapa yang melakukan inseminasi buatan pada manusia dengan sperma dan/atau ovum donor.

TERIMA KASIH