ETIKA DALAM SISTEM INFORMASI
KELOMPOK VI SITI HAPSOLIYA (07.04.111.00151) UMMU ZAZILAH (07.04.111.00165) YUDHA DWI PUTRA N. (07.04.111.00171) RICKY YUDHA F. (07.04.111.00141)
PENDAHULUAN Masyarakat mulai perhatian terhadap etika, terutama karena kesadaran bahwa komputer dapat mengganggu hak privacy individu. Dalam dunia bisnis, salah satu alasan utamanya adalah masalah pembajakan. Namun, subyek etika komputer lebih dalam daripada hanya sekedar masalah privacy dan pembajakan.
ETIKA DALAM SISTEM INFORMASI Etika dalam SI dibahas pertama kali oleh Richard Mason (1986), yang mencakup PAPA: PRIVASI AKRASI PROPERTI AKSES
ETIKA DALAM SISTEM INFORMASI Privasi Menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi izin untuk melakukannya.
Privasi dibedakan menjadi privasi fisik dan privasi informasi : 1. Privasi fisik : Hak seseorang untuk mencegah sesorang yang tak dikehendaki terhadap waktu, ruang, properti (hak milik). 2. Privasi informasi : Adalah hak individu untuk menentukan kapan, bagaimana, dan apa saja informasi pribadi yang ingin dikomunikasikan dengan pihak lain.
Akurasi Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dan bahkan membahayakan.
Properti Perlindungan terhadap hak properti yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (hak atas kekayaan intelektual).
HAKI biasa di atur melalui… Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hukum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seizin pemegangnya. Hak seperti ini mudah untuk didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masa hidup penciptanya plus 70 tahun.
PATEN merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapatkan karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.
Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Contoh Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserahkan pada orang lain atau dijual.
Akses Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi diharapkan malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak Hak akses informasi yang memang dipublikasikan, seperti berita-berita, hasil penelitian, dll..