HAK ASASI MANUSIA (HUMAN RIGHTS) Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Ph.D
John Locke (dan juga Voltaire J. J John Locke (dan juga Voltaire J.J. Rosseau, dan Montesquieu) menguraikan dalam Revolusi 1688 (the Glorious Revolution) bahwa hak-hak tertentu dengan jelas mengenai individu-individu sebagai manusia, karena mereka eksis dalam ‘keadaan alami’ sebelum manusia memasuki masyarakat;
Yang mengemuka di antara hak-hak tersebut adalah hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak milik (life, liberty, and property)
US Declaration of Independence Thomas Jefferson (Declaration of Independence 1776) “ We hold these truths to be self-evident, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain unalienable rights, that among these are Life, Liberty, and the Pursuit of Happiness.”
HAM BERDASARKAN TEORI HUKUM ALAM HAM dimiliki setiap orang secara alami karena ia lahir sebagai manusia. HAM dapat berlaku secara universal. HAM tidak membutuhkan tindakan atau program dari pihak lain, apakah individu, kelompok, atau pemerintah
HAM DALAM PANDANGAN POSITIVIS Menurut pandangan positivis, HAM tidak keluar dari manapun, HAM telah dijamin oleh konstitusi, UU, atau kontrak. (Jeremy Bentham) “Right is a child of law; from real law come real rights, but from imaginary law, laws of nature, come imaginary rights. Natural rights is simply nonsense.
HAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM ALAM Ketidaksepakatan terhadap pandangan positivis melahirkan kembali pandangan hukum alam setelah PD II. Secara substantif, pandangan ini kemudian terwakili oleh lahirnya Universal Declaration of Human Rights 1948
HAM DALAM PANDANGAN RELATIVISME BUDAYA Berpandangan bahwa tidak ada suatu HAM yang bersifat universal. Teori hukum alam mengabaikan dasar masyarakat dari identitas individu sebagai manusia.
Berdasarkan teori ini, tradisi yang berbeda dari budaya dan peradaban membuat manusia menjadi berbeda. Maka, HAM –pun tidak bisa diberlakukan secara universal, kecuali ketika manusia mengalami keadaan desosialisasi atau dekulturasi.
NILAI DAN PRINSIP2 HAK ASASI MANUSIA EQUALITY JUSTICE FREEDOM DIGNITY UNIVERSALITY INALIENABILITY INDIVISIBILITY NON DISCRIMINATION
Equality : Respect each other dignity
Universal Declaration of Human Rights 10 December 1948 Deklarasi Universal HAM 10 December 1948 Terdiri atas 30 pasal Merupakan : “a common standard of achievement for all people and all nations”
JUS COGENS/ HAK-HAK YANG BERLAKU SCR SUPERIOR UTK SELURUH UMAT MANUSIA Life (hak untuk hidup) Freedom (hak atas kebebasan) Physical integrity (e.g. Not to be tortured) Non discrimination (bebas dari diskriminasi)
Human Rights Universal Indivisible Interdependent interconnected