WG Strategy | Materi Sosialisasi Februari 2012 Strategi Nasional & Pendekatan Umum Penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Propinsi WG Strategy | Materi Sosialisasi Februari 2012
Outline Latar belakang dan Sejarah Stranas REDD+ Tinjauan Strategi Nasional REDD+ Kaitan dengan RAN/RAD-GRK Harmonisasi Koherensi Pendekatan Umum Fasilitasi Penyusunan “Strategi dan Rencana Aksi Propinsi (SRAP) untuk implementasi REDD+” Subtansi Proses
Latar Belakang & Sejarah Stranas COP XIII – UNFCCC di Bali, Desember 2007 - REDD diterima sebagai bagian dari Bali Action Plan COP XV – UNFCCC di Copenhagen - REDD+ menjadi bagian dari Copenhagen Accord COP XVI - UNFCCC di Cancun- - REDD+ resmi menjadi keputusan UNFCCC IFCA (Indonesian Forestry & Conservation Aliance) Mengusung ide REDD menjadi REDD+ Memotori dimulainya DA (demonstration activities) & readiness program lainnya
Pengertian umum REDD+ REDD+ adalah mekanisme insentif bagi pengelolaan hutan berkelanjutan. Bentuk Insentif REDD+ = kompensasi atas penurunan emisi GRK (Gas Rumah Kaca) yang berasal dari pengurangan deforestasi dan degradasi hutan dan lahan, konservasi, pengelolaan hutan lestari dan pemeliharaan/peningkatan simpanan karbon.
Mengapa kita perlu Strategi Nasional REDD+ (lanj) Sudah banyak program kehutanan di masa lalu ! Apa yang membuat kita yakin bahwa kali ini akan berbeda dengan sebelumnya ? Komitmen Presiden kepada dunia (Sept 2009) dalam sidang G20: menurunkan emisi 26-41% dari tingkat BAU 2020 mengubah jalur pembangunan menuju ekonomi rendah karbon menjadi hutan penyerap netto karbon 2030 LoI dengan Swedia, Mei 2010 Indonesia adalah promotor REDD+ di UNFCCC Indonesia memerlukan strategi untuk mewujudkan komitmen internasional tersebut
Proses pengembangan Strategi Nasional REDD+ Sebelum dan dalam masa Satgas REDD+ Pertama: Awalnya dikordinasikan Bappenas. Ada proses bottom multistakeholders yang ekstensif di 7 (tujuh) wilayah se Indonesia Konsultasi by stakeholders group dan konsultasi nasional Final Draft Versi 1 Stranas REDD+ dikeluarkan November 2010 Masih ada masukan yang signifikan Februari 2011, Ronde II penulisan Stranas REDD+ dimulai dengan mengkonsolidasi semua inputs Berbagai proses bermuara pada: Konsultasi Nasional Juni 2011 Ekpose terbuka via website UKP4 untuk masukan akhir dari publik: akhir Juni sd Agustus 2011 Satgas REDD+ Kedua dibentuk September 2011 Stanas dan draft Perpres Stranas REDD+ dijadwalkan disampaikan ke Presiden Juni 2012 Proses pendampingan pengembangan Strategi dran Rencana Aksi Propinsi dimulai Februari 2012
Tinjauan Strategi Nasional REDD+ Visi-Misi-Tujuan
Tinjauan Strategi Nasional REDD+ Lahan berHUTAN Lahan berGAMBUT di dalam Kawasan Hutan Kawasan APL Co-benefit yang diharapkan: Keanekaragaman hayati Jasa ekosistem hutan lainnya Peningkatan pendapatan/kesejahteraan masyarakat
Tinjauan Strategi Nasional REDD+ Penyebab Deforestasi dan Degradasi Hutan
Tinjauan Strategi Nasional REDD+ Penyusunan Stranas
Tinjauan Strategi Nasional REDD+ Gambaran umum Strategi Nasional REDD+ Tujuan: Pengurangan emisi Cadangan karbon meningkat Keanekaragamaan hayati/jasa lingkungan Pembangunan ekonomi berkelanjutan Pelibatan para pihak Kerangka Hukum dan Peraturan Perubahan paradigma dan budaya kerja Kelembagaan dan proses Program Strategis Tata kelola yang baik di tingkat nasional dan sub natonal Tata-kelolal yang baik – di pusat dan daerah
Tinjauan Strategi Nasional REDD+ Kelembagaan dan proses 1 Hukum dan peraturan 2 Badan Khusus REDD+ Instrumen dan Lembaga Pendanaan Sistem dan Lembaga MRV Pemantauan Pelaporan Verifikasi Hak-hak atas lahan perencanaan tata ruang Review & enforcement hukum dan mencegah korupsi Moratorium perizinan Data dan mapping Menyelaraskan sistem insentif Kerangka Strategi 3 Program-program strategis a Pengelolaan lansekap yang berkelanjutan Reduksi emisi Cadangan karbon hutan meningkat Keanekaragaman hayati dan jasa lingkungan terpelihara Ekonomi tetap tumbuh b Sistem ekonomi pemanfaatan SDA secara lestari c Konservasi dan rehabilitasi 4 Perubahan paradigma & budaya kerja 5 Pelibatan para pihak
Gambaran Umum Sistem Kelembagaan REDD+ Tinjauan Strategi Nasional REDD+ Gambaran Umum Sistem Kelembagaan REDD+ International Governance Presiden RI Kepala Pemerintahan negara/organisasi donor Joint Consultative Group Independent Review Group National Lembaga MRV Instrumen Pendanaan Lembaga REDD+ Daerah Lembaga REDD+ (National governing and coordinating body/DNA) Lembaga Pelaksana Program, Proyek, Kegiatan Instruksi Koordinasi Safeguard Committee
Tinjauan Strategi Nasional REDD+ Bidang Elemen Penataan & Penggunaan Ruang Menguatkan lembaga untuk sinkronisasi data dan peta Menelaah perizinan dan peraturan serta penyelasin konflik Mempercepat pembangunan KPH dan kebijakan transisi Tenurial Menguatkan lembaga untuk inventarisasi dan pemetaan Mekanisme pengakuan, penetapan tenurial dan resolusi konflik Implementasi FPIC Pengelolaan Hutan & Lahan Gambut Memperkuat pengelolaan di dalam & di luar kawasan hutan Kerangka hukum dan peraturan bagi pelaksanaan land swap Kerangka hukum bagi efisiensi pelayanan publik/perijinan Pengkajian dan Penguatan Kebijakan dan Peraturan Pemantauan Hutan & Penegakan Hukum Peningkatan evaluasi kinerja oleh pihak ke tiga Pengakan hukum administratif dan pelaku pidana Pembentukan jaksa dan polisi satu atap (ORES), hakim khusus dan peningkatan kapasitas Reformasi birokrasi Penangguhan Izin selama 2 tahun Tahap penangguhan izin Tahap penyelamatan hutan yang paling terancam Tahap penyelesaian konflik 13 13
Tinjauan Strategi Nasional REDD+ Bidang Elemen Pengelolaan Landskap Berkelanjutan Perencanaan dan pengelolaan landskap Perluasan alternatif lapangan kerja Akselerasi pembentukan organisasi operasional (KPH) Pengendalian dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan Pelaksanaan sistem ekonomi pemanfaatan SDA Memacu praktek pengelolaan htan lestari Peningkatan produktivitas pertanian dan perkebunan Pengendalian kerusakan lahan dari pertambangan Mempromosikan industri hilir dengan nilai tambah tinggi Program-program Strategis Konservasi dan Rehabilitasi Memantapkan fungsi kawasan lindung Mengendalikan konversi dan pembalakan hutan Penguatan pengelolaan dan rehabilitasi lahan gambut Aforestasi/reforestasi hutan dan lahan gambut Restorasi ekosistem 14 14
Tinjauan Strategi Nasional REDD+ Bidang Elemen Penguatan Tata kelola sektor kehutanan Penguatan tata kelola akan memastikan bahwa setiap pengambilan keputusan dalam konteks pengelolaan hutan dan lahan gambut memenuhi aspek transparansi, partisipasi dan akuntabilitas. Sehingga pengambilan keputusan dapat terbebas dari konflik kepentingan. Pemberdayaan ekonomi lokal Menyediakan jaminan terhadap keberlanjutan dan kepastian berusaha dari masyarakat Perlindungan pasar atas hasil produksi masyarakat dan komoditas yang dihasilkan oleh kelompok masyarakat. Pengembangan teknologi berbasis lokalitas yang tepat guna untuk meningkatkan nilai produktivitas masyarakat. Perubahan Paradigma & Budaya Kerja Kampanye nasional untuk aksi “penyelamatan hutan” Indonesia Kampanye ditujukan untuk memperluas dukungan publik untuk mencapai bahwa perusak hutan adalah musuh bersama, sehingga gerakan penyelamatan hutan menjadi lebih kuat. 15 15
Tinjauan Strategi Nasional REDD+ Bidang Elemen Peningkatan peran pemangku kepentingan Kerjasama kontributif Kerjasama operasional Kerjasama konsultatif Penyiapan sistem pengaman Penyusunan prinsip, kriteria, dan indikator Penyusunan prosedur penilaian dan pelaksanaan Penggabungan indikator ke dalam sistem MRV Pelibatan Para Pihak PADIATAPA (FPIC) Konsultasi tanpa paksaan dengan informasi lengkap Menghormati tata waktu pengambilan keputusan setempat Mencapai kesepakatan: penuh, sebagian, bersyarat, sementara Menyepakati mekanisme resolusi konflik Proses awal dan berkesinambungan 16 16
Tinjauan Strategi Nasional REDD+ Kerangka strategi Fase Persiapan 2011-2012 Fase Transisi 2012-2014 Fase Implementasi 2014 dst Kelembagaan dan proses pelembagaan Menyusun strategi Merancang lembaga Memilih provonsi Mendirikan Badan REDD+ Meluncurkan DKRI Program provinsi Implementasi penuh Menjalankan MRV Membayar VER Kerangka hukum dan peraturan Meninjau kerangka hukum: tata ruang, hak atas lahan Menegakkan hukum dan mencegah korupsi Menetapkan insentif/disinsentif bagi sektor swasta Penetapan kerangka hukum utk sinkronisasi tata ruang dan perizinan Menelaah perizinan dan konflik Menagguhkan izin baru utk hutan dan lahan gambut selama 2 tahun Tahap penyelamatan hutan yang paling terancam Tahap penyelesaian konflik Program-progran strategis 1. Pengelolaan lansekap berkelanjutan Perencanaan dan pengelolaan lansekap/ ekoregion/DAS multifungsi Perluasan alternatif lapangan kerja secara berkelanjutan Akselerasi pembentukan organisasi dan operasional KPH Pengendalian dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan Penyelesaian tata ruang di propinsi contoh Pemetaan dan penetapan wilayah adat dan masyarakat lokal Pelaksanaan land swap Arahan Pelaksanaan Stranas REDD+
Tinjauan Strategi Nasional REDD+ Kerangka strategi Fase Persiapan 2011-2012 Fase Transisi 2012-2014 Fase Implementasi 2014 dst 2. Sistem ekonomi pemanfaatan SDA lestari Memacu praktek pengelolaan hutan secara lestari Meningkatkan produktivitas pertanian dan perkebunan Mewujudkan praktek pertambangan ramah lingkungan Mempromosikan industri hilir dengan nilai tambah tinggi 3. Konservasi dan Rehabilitasi Memantapkan fungsi kawasan lindung Mengendalikan konversi hutan dan lahan gambut Restorasi hutan dan rehabilitasi gambut Kepastian keberadaan dan penguatan pengelola hutan lindung dan lahan gambut Perubahan Paradigma dan Budaya Kerja Penguatan tata kelola sektor kehutanan Pemberdayaan ekonomi lokal dengan prinsip berkelanjutan Kampanye nasional untuk aksi “Penyelamatan Hutan Indonesia” Pelibatan Para Pihak Melakukan interaksi dengan berbagai kelompok (pemerintah regional, sektor swasta, organisasi non pemerintah, masyarakat adat /lokal dan internasional) Mengembangkan sistem pengaman (safeguards) sosial dan lingkungan Mengusahakan pembagian manfaat (benefit sharing) secara adil Arahan Pelaksanaan Stranas REDD+
Apa yg dikerjakan dan bagaimana Satgas REDD+ bekerja WG Strategi WG Kebijakan Perencanaan dan Penganggaran (Mainstreaming) WG Kelembagaan WG Instrumen Pendanaan WG MRV WG Moratorium WG Implementasi Propinsi Percontohan WG Legal Drafting dan Law Enforcement WG Komunikasi dan Pelibatan Stakeholders WG Support dan Knowledge Management
RAN-REDD+ & SRAP untuk implementasi REDD+ RAN-GRK & RAD GRK; RAN-REDD+ & SRAP untuk implementasi REDD+
REDD+ dalam Pengurangan Emisi (Perpres 61/2011) Sumber: Perpres 61/2011 – RAN GRK (diolah ulang)
Implikasi Operasional 8% 5% 0,4% 88% REDD + RAN-GRK Ruang Koordinasi dan Konsolidasi untuk penyusunan dan implementasi rencana aksi: pusat dan daerah
Semangat kemandirian dan otonomi daerah Pendekatan Umum Penyusunan SRAP Hubungan RAN-REDD+ dengan SRAP-REDD+ SRAP jabaran (derifat) STRANAS REDD+ dalam konteks, kewenangan, dan tipologi (pembangunan) daerah Sinkron di tingkat program, secara tertulis tertuang di SRAP dan RAN sekaligus Konstruksinya berproses bersama: memastikan sinkronisasi, termasuk dukungan pendanaan (top-down and bottom up process) Semangat kemandirian dan otonomi daerah
Hubungan RAN dengan SRAP REDD+ Pendekatan Umum Penyusunan SRAP Hubungan RAN dengan SRAP REDD+ NASIONAL Dokumen SRAP Dokumen SRAP Dokumen SRAP Dokumen SRAP SUB-NASIONAL DOKUMEN RAN
3 Pertanyaan kunci penyusunan Rencana Aksi Propinsi REDD+ Apa hambatan-hambatan yang harus diselesaikan agar program yang direncanakan dapat berhasil mencapai tujuan ? Apa pra-kondisi yang harus diciptakan ? Bagaimana menciptakan manfaat jangka panjang untuk masyarakat (terutama yang hidupnya tergantung dari keberadaan hutan dan/atau ketersediaan lahan ?
Catatan penutup/The bottom line From now on, it’s Business UNUSUAL ! REDD+ ---- bukan business seperti biasa
Terima kasih