BAB II PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
Bab.II. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. 1. Dasar Hukum Konsep Bela Negara. 2. Perlunya Pendidikan Bela Negara. 3. Pengertian Negara. 4. Latar Belakang Perlunya Negara. 5. Hakikat Pembelaan Negara. Pembahasan : 1.Dasar Hukum Konsep Bela Negara 1).Pasal 27(3) UUD 1945 Bebunyi: “Setiap Warga Negara Berhak dan Wajib ikut serta dalam usaha Pembelaan Negara”. 2).Pasal 30 (1) UUD 1945 Berbunyi : “Tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Pertahanan dan Keamanan Negara. 1
Pelaksanaanya UUD 1945 Pasal 30 (1), sbb 1). Undang-undang No.2/2002,tentang Undang-Undang Polri. 2). Undang-undang No,3/2002,tentang Pertahanan Negara. 3). Undang-undang No.34/2004,tentang TNI. Mengenai peran Warga Negara dalam Bela Negara di sebutkan dalam Pasal 9, Undang - Undang No.3/2002 tentang Pertahanan Negara yaitu : 1).Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Bela Negara yang di wujudkan dalam penyelenggaraan Pertahanan Negara. 2). Keikut sertaan Warga Negara dalam upaya Bela Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di laksanakan melalui: (1).Pendidikan Kewarga Negaraan. (2).Pelatihan Dasar Kemiliteran. (3).Wajib militer (Wamil) dan dengan sukarela masuk militer. (4).Pengabdian sesuai dengan profesi. 2
3 2. Perlunya Pendidikan Bela Negara. 3). Ketentuan mengenai Pendidikan Kewarganegaraan, Pelatihan Dasar Kemiliteran, Wajib Militer, dan Pengabdian sesuai dengan Profesi, diatur dalam Undang-Undang. 2. Perlunya Pendidikan Bela Negara. 1). Agar setiap Warga Negara mengerti dan memahami hak dan kewajibannya terhadap Negara. 2). Memberi pembekalan bagi setiap Warga Negara untuk menjadi seorang Intelektual dan Pejuang. 3).. Untuk Cadangan Nasional (CadNas). Pendidikan Bela Negara pada intinya harus di mulai dan dilaksanakan pada anak-anak dalam usia dini,agar nantinya anak-anak kita mulai mengerti dan memahami dan mencintai Negaranya. 3
3. Pengertian Negara. 1). Pengertian Negara 3. Pengertian Negara. 1). Pengertian Negara. Adalah suatu alat atau Kewenangan yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama Masyarakat. (Roger.f.Solthan, dalam bukunya Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani tahun 2000). 2). Pengertian Negara (Max Iver, dalam bukunya Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani tahun 2000) sebagai berikut : Pengertian Negara, adalah suatu negara yang harus memiliki 3 (tiga) unsur pokok.yaitu : (1).Ada Pemerintah (2).Ada Rakyat (3).Ada Wilayah Tertentu 4
(4). Pengakuan dari Negara Lain (4). Pengakuan dari Negara Lain. - Pengakuan De facto (berdsrkn fakta suatu Negara sdh Merdeka) - Pengakuan De Jure (berdrskn pengakuan mnrt Hkm Internasional). 4. Latar Belakang Perlunya Negara. Perlunya suatu Negara adalah untuk melindungi : 1).Individu 2).Wilayah 3)Masyarakat yang lemah dari individu atau penguasa yang otoriter. 5
Catatan (1). Di Indonesia Individu yang sudah berumur 17 tahun keatas Wajib untuk memiliki KTP. (2). KTP. Merupakan pengakuan bahwa yang bersangkutan adalah warga Negara Indonesia,yang bertempat tinggal di wilayah tertentu. (3). Maka secara sadar kita adalah bagian dari suatu Negara. (4). Jika kita bepergian keluar Negeri atau keluar daerah,maka Identitas diri itulah yang ditanyakan bilamana mengalami permasalahan.disinilah letak pengakuan Negara terhadap Warganya untuk melindungi.
6 1). Manusia sebagai Mahkluk Sosial. Keberadaan Warga Negara atau manusia dalam suatu Negara menurut pendapat ”Thomas Van Aquino”. adalah sbb. : 1). Manusia sebagai Mahkluk Sosial. 2). Manusia sebagai Mahkluk Politik. Artinya : 1). Manusia sebagai Mahkluk Sosial yaitu, setiap manusia selalu memiliki dan mempunyai sifat tidak bisa hidup sendiri tanpa orang lain. 2). Manusia sebagai Mahkluk Politik yaitu,setiap Manusia itu selalu memiliki naluri untuk ingin berkuasa. 6
7 Oleh karena itu Keberadaan Negara sangat di perlukan sebagai : 1).Tempat berlindung bagi Individu ,kelompok dan mayarakat. 2). Menyadarkan masyarakat tentang perlunya Negara untuk mendapatkan legitimasi atau pengakuan dari Masyarakat nya. 3). Untuk menjalankan roda Pemerintahan. Permasalahan negara kita saat ini diantaranya adalah : 1).Masalah Globalisasi. 2). Masalah Otonomi Daerah. 3). Masalah Terorisme. 4). Masalah Narkoba dll. 7
8 Dampak permasalahan yang terjadi diantaranya adalah : 1), Dampak masalah globalisasi yaitu “Menipisnya rasa Kebangsaan serta Nasionalisme” 2). Dampak masalah Otonomi Daerah (OTDA) Yaitu , Bilamana pemberian kesejahteraan masyarakatnya tidak adil dan merata. (5).Hakekat Pembelaan Negara. Hakekat Bela Negara pada dasarnya adalah : 1). Merupakan usaha dari setiap Warganegaranya untuk membela dan berkorban demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dari gangguan ancaman dari Luar Negeri maupun Dalam Negeri. 8
2). Bela Negara ini biasanya selalu identik, dikaitkan dengan Militer 2).Bela Negara ini biasanya selalu identik, dikaitkan dengan Militer. Seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk memper tahankan Negara ini terletak di pundak TNI. Ini salah. Hal ini yang perlu di ketahui dan difahami oleh kita semua. Konsep bela Negara dapat di jelaskan sebagai berikut : (1). Bela Negara secara Fisik. Menurut UU No.3/2002, tentang Hankamnas, keikut sertaan Warga Negara dalam bela negara secara fisik dapat dilakukan dengan menjadi TNI, pelatihan dasar kemiliteran atau wajib militer, dengan memanggul senjata langsung menghadapi musuh.
9 - Menwa (Resimen Mahasiswa) - Wanra (Perlawanan Rakyat) (2). Sekarang pelatihan dasar kemiliteran, di selenggarakan melalui Program Rakyat Terlatih (Ratih). Konsep Ratih ini sesuai dengan Amanat UU No.20/1982 tentang Pokok-pokok Hankam Negara. Rakyat Terlatih (Ratih) terdiri dari : - Menwa (Resimen Mahasiswa) - Wanra (Perlawanan Rakyat) - Hansip (Pertahanan Sipil), tmt 1 April 2016 dibubarkan. - Mitra Babinsa (Bintara Pembina Desa). - OKP (Organisasi Kemasyarakatan Pemuda) Fungsi Ratih, adalah : - Membantu menjaga ketertiban umum - Membantu memberikan perlindungan Masyarakat - Membantu keamanan Rakyat Ketiganya dilakukan pada masa darurat atau bencana alam atau darurat sipil 9
2) Bela Negara Non Fisik Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa Bela Negara tidak selalu identik dengan tugas TNI yaitu “Memanggul Senjata” dalam menghadapi musuh. Menurut UU No.3/2002, keikut sertaan Warga Negara dalam Bela Negara secara Non Fisik dapat di selenggarakan melalui : (1). Pendidikan Kewarga Negaraan. (2) .Pengabdian sesuai profesi. (3). Pelatihan dasar Kemiliteran (4). Wajib Militer (Wamil) dan dengan sukarela masuk TNI. Bentuk keterlibatan bela negara Non fisik dapat di lakukan dengan : (1). Meningkatkan kesadaran berbangsa bernegara. (2) Cinta tanah air,dengan pengabdian yang tulus kepada masyarakat Bangsa dan Negara dalam bentuk karya nyata.
3). Patuh terhadap hukum dan menjujung tinggi HAM. 4) 3). Patuh terhadap hukum dan menjujung tinggi HAM. 4). Meningkatkan pembekalan mental dan spiritual di lapisan masyarakat agar dapat menangkal masuknya budaya asing, Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ancaman Negara dewasa ini terhadap kedaulatan Negara kita dahulu bersifat fisik (Konvensional), sekarang berkembang menjadi Multi Dimensional (Fsik dan Non fisik) Bentuk ancaman ada 2 (dua) yaitu: (1). Agresi, yaitu perebutan kekuasaan untuk menguasahi dgn menggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan Negara, keutuhan wilayah dan keselamatan Negara. 10
11 (1). Invasi (Perebutan Wilayah) Bentuk-bentuk Agresi suatu Negara yaitu : (1). Invasi (Perebutan Wilayah) (2). Blokade (Menduduki tempat tertentu) (3). Bombardemen (serangan Bumi Hangus) (4). Serangan unsur Negara lain (5). Pelanggaran Perjanjian suatu Negara. (6). Penyerobotan Wilayah untuk pangkalan perang. (7). Pengiriman kelompok bersenjata. 2). Pelanggaran Wilayah 3). Spionase (penyusupan untuk mencari rahasia milik suatu Negara) 4). Sabotase (merusak instalasi penting) 5). Aksi teror 6). Pemberontakan bersenjata 7). Perang saudara 11
2). Ancaman Non Militer (1).Ancaman kejahatan yang terorgarnisir di lakukan oleh aktor-aktor dari dalam Negara dengan mendapatkan keuntungan dengan provokasi terhadap kondisi Negara dan keterbatasan kemampuan Aparatur Negara. (2).Bentuk ancaman yaitu pengacauan Moral dan Budaya bangsa melalui: - Dis informasi - Propaganda - Peredaran Narkoba dan obat terlarang. - Film porno - Bias Budaya asing yang mempengaruhi generasi muda. 12
Ancaman yang dilakukan Bangsa Indonesia di masa depan lebih komplek yaitu : (1). Terorisme Internasional (2). Gerakan Sparatis (Pemisahan diri) (3). Aksi radikalis dengan latar belakang Ras, (4). Konflik Konvencel (konflik yang menyebar dari masalah ekonomi menjadi politik) (5). Kejahatan lintas negara(penyelundupan barang-barang,senjata,amunisi dan lain-lain) (6). Kegiatan imigrasi gelap (7). Ganguan keamanan laut (pembajakan.\,perampokan,penangkapan ikan,pencemaran dan perusakan ekosistem. (8). Gangguan keamanan udara (terorisme,pembajakan udara,pelanggaran wilayah) (9). Kerusakan lingkungan(pembakaran hutan,pembuangan gas beracun. (10).Bencana alam,berdampak terhadap keselamatan Bangsa. 13
SEKIAN DAN TERIMA KASIH Penjelasan : Pembelaan Negara, pada dasarnya merupakan Usaha dari setiap Warga Negara untuk Mewujudkan Ketahanan Nasional. 2. Bela Negara, adalah usaha setiap Warga Negara untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman baik dari Dalam Negeri maupun Luar Negeri. SEKIAN DAN TERIMA KASIH 14