OTONOMI DAERAH (OTODA)
Otonomi daerah merupakan aspek ketatanegaraan, berkenaan dengan bentuk negara kesatuan yang berkeinginan tetap menjaga dan tidak menghilangkan keaneka ragaman sebagai perwujudan negara pluralistik
DAERAH DISTRIBUSI Ps 18 KEWENANGAN IDENTITAS NK Ps 4 (1) UUD MENTERI DESENTRALISASI IDENTITAS NK Ps 4 (1) UUD MENTERI Ps 17 WAPRES Ps 4 (2)
3 UUD 1945 LEMBAGA-LEMBAGA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945 UUD 1945 BPK Presiden/ Wakil Presiden DPR MPR DPD MA MK KY Kementerian Negara badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman kpu bank sentral dewan pertimbangan TNI/POLRI PUSAT Lingkungan Peradilan PERWAKILAN BPK PROVINSI PEMDA PROVINSI DAERAH KDH DPRD Umum Agama PEMDA KAB/KOTA Militer KDH DPRD TUN
Saat pembahasan UUD, Negara Kesatuan Ps 1 UUD 1945 tidak serta merta diterima sebelum disepakati Ps 18 tentang Pemerintahan Daerah Karena itu: Memahami bentuk pemerintahan harus komprehensif Ps 1 dan 18 (tidak bisa dipisahkan)
PRINSIP-PRINSIP PASAL 18 UUD 1945 (sebelum Perubahan) Prinsip kedaerahan Indonesia dibagi menjadi daerah besar dan kecil Daerah menunjukkan ikatan kesatuan masyarakat hukum
Prinsip Permusyawaratan Penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan permusyawaratan Permusyawaratan merupakan proses pengambilan kebijakan Dalam rangka permusyawaratan dilakukan pembentukan lembaga perwakilan di daerah
Prinsip Penghargaan thd asal-usul daerah Pembentukan daerah dg menghormati hak asal- usul bersifat istimewa Penghargaan terhadap hak masyarakat daerah dlm penyelenggaraan pemerintahan daerah: Kewenangan pemerintahan, SDA, kelembagaan, hukum Penghargaan terhadap pluralistik
Pemerintahan administrasi di daerah Pemerintahan administrasi (dekonsentrasi) hanya tercantum dalam penjelasan Pasal 18 (daerah-daerah itu bersifat otonom atau administrasi belaka) Dlm implementasi pemerintahan justru pemerintah administrasi yang lebih dominan.
Akibat dari konstitusi yang hanya menganut prinsip-prinsip dasar saja, penyusunan UU mengenai otonomi daerah sangat tergantung kepada penafsir pembentuk UU Arah otonomi daerah tidak pernah konsisten
Pengaturan Otonomi Daerah UU 1 Tahun 1945 UU 22 Tahun 1948 UU 1 Tahun 1957 UU 18 Tahun 1965 UU 19 Tahun 1965 UU 5 Tahun 1974 UU 5 Tahun 1979 UU 22 Tahun 1999 UU 32 Tahun 2004 1.Akibat perubahan setting politik makro 2.Konstitusi yang multi tafsir 3.Menggambarkan kepentingan pemegang kek
Perubahan ke II UUD Th 2000 terhadap Pasal 18 PRINSIP-PRINSIP Menunjuk tegas pembentukan susunan pemerintahan daerah: NKRI dibagi atas daerah Propinsi, dan daerah propinsi dibagi atas daerah kota/kabupaten Pemerintahan disusun secara hirarkhis, Propinsi, Kabupaten/Kota (dan Desa) namun masing-masing bersifat otonom
PRINSIP-PRINSIP Di daerah dibentuk DPRD yg dipilih melalui Pemilu (tdk ada yg diangkat) Gubernur, Bupati, Walikota dipilih secara demokratis. Rumusan bersifat luwes: dalam praktek bisa dipilih secar langsung atau dipilih dalam lembaga perwakilan
PRINSIP-PRINSIP Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU ditentukan sebagai urusan pusat Mengandung prinsip Residual Power: Urusan sisa ada di daerah, sedangkan pusat dirinci limitatif. Lazim dianut negara federalistik
PRINSIP-PRINSIP Kewenangan pusat dan daerah memperhatikan keragaman daerah Keadilan dan keselarasan dalam pengelolaan keuangan negara dan SDA/SDN dijabarkan dalam sistem perimbangan keuangan pusat dan daerah.
PRINSIP-PRINSIP Pengakuan dan penghormatan terhadap satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa. Pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
PRINSIP SETELAH PERUBAHAN UUD
Kedaerahan Dan Hierarki NKRI dibagi menjadi daerah provinsi Provinsi di bagi menjadi kota/kab Setiap tingkatan memiliki pemerintahan daerah sendiri
Demokrasi Setiap daerah memiliki lembaga perwakilan Anggotanya dipilih melalui pemilu Sebagai lembaga eksekutif bersama kepada daerah Memiliki fungsi legislasi
Otonomi Daerah Mengurus urusan internal Berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan Memiliki kewenangan yg sangat luas kecuali urusan yg dinyatakan dalam UU sbg urusan pemerintah pusat
Peraturan Daerah Pemerintah daerah berhak menyusun sebuah peraturan daerah untuk melaksanakan kebijakan dan pelayanan kepada masyakat Mendekatkan pengambil kebijakan Meningkatkan peran serta masyarakat \
Pengakuan Keragaman Daerah Daerah khusus ibukota Daerah khusus NAD Daerah khusus Papua Kesatuan masy hokum adat (pasal 18b ayat 2)
FILOSOFI OTONOMI DAERAH Pemerintahan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat secara demokratis; Setiap pemerintahan daerahmewujudkan demokrasidan kesejahteraan; Kesejahteraan rakyat melalui pelayanan publik (layanan dasar);
Pembagian Urusan UU 32/2004 Residual theory Luar negeri pertahanan Keamanan Agama Peradilan Fiskal/moneter
Urusan Daerah Wajib (obigatory) Pilihan (optional) Bersama (concurrent/sharing bussines)
URUSAN WAJIB Perencanaan/pengendalian pembangunan RTRW Tibum Infrastruktur public Layanan kesehatan Pendidikan/pengembangan SDM Permasalahan sosial
Fasilitasi UKM Pengendalian LH Dispenduk Capil Administrasi public investasi
Urusan Pilihan Urusan nyata dan potensial utk meningkatkan kesejahteraan rakyat sesuai kondisi daerah
PILIHAN TANI TAMBANG PERIKANAN KEBUN HUTAN WISATA
Kewajiban Pemda Melindungi/menjaga NKRI Mengembangkan masy demokratis Keadilan di depan hokum Meningkatkan pelayanan kesehatan Layanan public Jamsos Pengelolaan RTRW dll
Hak Pemda Mengelola urusan otonom Memilih Kada Mengelola pegawai/SDM Mengelola asset Menarik pajak/retribusi Memperoleh dana perimbangan dr SDA dll
Sekian dan Terima Kasih