OTONOMI DAERAH (OTODA)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

PETA LEMBAGA NEGARA (Pasca Amandemen UUD )‏
Berkelas.
STRUKTUR POLITIK NEGARA
Otonomi Daerah Pengantar
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
GATUT WIJAYA, SH.,M.Hum. BAGIAN HUKUM SETDAKAB JOMBANG
Pasal 18 UUD 49 dan Pasal 18, 18A dan B (Amandemen)
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
MATA KULIAH HUKUM TENTANG LEMBAGA- LEMBAGA NEGARA
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Bab 4 Negara dan Konstitusi
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
LEMBAGA NEGARA SEBELUM DAN SETELAH AMANDEMEN UUD NRI 1945
OTONOMI DAERAH.
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
1 “HUBUNGAN KERJASAMA APARATUR KEKUASAAN NEGARA INDONESIA DI TINGKAT PUSAT DAN DAERAH” (Sistem Pemerintahan) NAMA NIM ARFIYAN AWALUDIN
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Dasar Pemikiran Perubahan
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
LEMBAGA NEGARA DALAM PERSPEKTIF AMANDEMEN UUD 1945
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
SUSUNAN PEMERINTAHAN VERTIKAL DAN HORIZONTAL
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Otonomi Daerah Pengantar
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
Ketanegaraan Indonesia
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Sistem Pemerintahan Indonesia
Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
PEMERINTAH DAERAH.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
PEMILIHAN UMUM (PEMILU)
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
Susunan Organisasi Negara ”HORIZONTAL” & “VERTIKAL”
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
Ketanegaraan Indonesia
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia Menurut UUD NRI Tahun 1945
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

OTONOMI DAERAH (OTODA)

Otonomi daerah merupakan aspek ketatanegaraan, berkenaan dengan bentuk negara kesatuan yang berkeinginan tetap menjaga dan tidak menghilangkan keaneka ragaman sebagai perwujudan negara pluralistik

DAERAH DISTRIBUSI Ps 18 KEWENANGAN IDENTITAS NK Ps 4 (1) UUD MENTERI DESENTRALISASI IDENTITAS NK Ps 4 (1) UUD MENTERI Ps 17 WAPRES Ps 4 (2)

3 UUD 1945 LEMBAGA-LEMBAGA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945 UUD 1945 BPK Presiden/ Wakil Presiden DPR MPR DPD MA MK KY Kementerian Negara badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman kpu bank sentral dewan pertimbangan TNI/POLRI PUSAT Lingkungan Peradilan PERWAKILAN BPK PROVINSI PEMDA PROVINSI DAERAH KDH DPRD Umum Agama PEMDA KAB/KOTA Militer KDH DPRD TUN

Saat pembahasan UUD, Negara Kesatuan Ps 1 UUD 1945 tidak serta merta diterima sebelum disepakati Ps 18 tentang Pemerintahan Daerah Karena itu: Memahami bentuk pemerintahan harus komprehensif Ps 1 dan 18 (tidak bisa dipisahkan)

PRINSIP-PRINSIP PASAL 18 UUD 1945 (sebelum Perubahan) Prinsip kedaerahan Indonesia dibagi menjadi daerah besar dan kecil Daerah menunjukkan ikatan kesatuan masyarakat hukum

Prinsip Permusyawaratan Penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan permusyawaratan Permusyawaratan merupakan proses pengambilan kebijakan Dalam rangka permusyawaratan dilakukan pembentukan lembaga perwakilan di daerah

Prinsip Penghargaan thd asal-usul daerah Pembentukan daerah dg menghormati hak asal- usul bersifat istimewa Penghargaan terhadap hak masyarakat daerah dlm penyelenggaraan pemerintahan daerah: Kewenangan pemerintahan, SDA, kelembagaan, hukum Penghargaan terhadap pluralistik

Pemerintahan administrasi di daerah Pemerintahan administrasi (dekonsentrasi) hanya tercantum dalam penjelasan Pasal 18 (daerah-daerah itu bersifat otonom atau administrasi belaka) Dlm implementasi pemerintahan justru pemerintah administrasi yang lebih dominan.

Akibat dari konstitusi yang hanya menganut prinsip-prinsip dasar saja, penyusunan UU mengenai otonomi daerah sangat tergantung kepada penafsir pembentuk UU Arah otonomi daerah tidak pernah konsisten

Pengaturan Otonomi Daerah UU 1 Tahun 1945 UU 22 Tahun 1948 UU 1 Tahun 1957 UU 18 Tahun 1965 UU 19 Tahun 1965 UU 5 Tahun 1974 UU 5 Tahun 1979 UU 22 Tahun 1999 UU 32 Tahun 2004 1.Akibat perubahan setting politik makro 2.Konstitusi yang multi tafsir 3.Menggambarkan kepentingan pemegang kek

Perubahan ke II UUD Th 2000 terhadap Pasal 18 PRINSIP-PRINSIP Menunjuk tegas pembentukan susunan pemerintahan daerah: NKRI dibagi atas daerah Propinsi, dan daerah propinsi dibagi atas daerah kota/kabupaten Pemerintahan disusun secara hirarkhis, Propinsi, Kabupaten/Kota (dan Desa) namun masing-masing bersifat otonom

PRINSIP-PRINSIP Di daerah dibentuk DPRD yg dipilih melalui Pemilu (tdk ada yg diangkat) Gubernur, Bupati, Walikota dipilih secara demokratis. Rumusan bersifat luwes: dalam praktek bisa dipilih secar langsung atau dipilih dalam lembaga perwakilan

PRINSIP-PRINSIP Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU ditentukan sebagai urusan pusat Mengandung prinsip Residual Power: Urusan sisa ada di daerah, sedangkan pusat dirinci limitatif. Lazim dianut negara federalistik

PRINSIP-PRINSIP Kewenangan pusat dan daerah memperhatikan keragaman daerah Keadilan dan keselarasan dalam pengelolaan keuangan negara dan SDA/SDN dijabarkan dalam sistem perimbangan keuangan pusat dan daerah.

PRINSIP-PRINSIP Pengakuan dan penghormatan terhadap satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa. Pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

PRINSIP SETELAH PERUBAHAN UUD

Kedaerahan Dan Hierarki NKRI dibagi menjadi daerah provinsi Provinsi di bagi menjadi kota/kab Setiap tingkatan memiliki pemerintahan daerah sendiri

Demokrasi Setiap daerah memiliki lembaga perwakilan Anggotanya dipilih melalui pemilu Sebagai lembaga eksekutif bersama kepada daerah Memiliki fungsi legislasi

Otonomi Daerah Mengurus urusan internal Berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan Memiliki kewenangan yg sangat luas kecuali urusan yg dinyatakan dalam UU sbg urusan pemerintah pusat

Peraturan Daerah Pemerintah daerah berhak menyusun sebuah peraturan daerah untuk melaksanakan kebijakan dan pelayanan kepada masyakat Mendekatkan pengambil kebijakan Meningkatkan peran serta masyarakat \

Pengakuan Keragaman Daerah Daerah khusus ibukota Daerah khusus NAD Daerah khusus Papua Kesatuan masy hokum adat (pasal 18b ayat 2)

FILOSOFI OTONOMI DAERAH Pemerintahan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat secara demokratis; Setiap pemerintahan daerahmewujudkan demokrasidan kesejahteraan; Kesejahteraan rakyat melalui pelayanan publik (layanan dasar);

Pembagian Urusan UU 32/2004 Residual theory Luar negeri pertahanan Keamanan Agama Peradilan Fiskal/moneter

Urusan Daerah Wajib (obigatory) Pilihan (optional) Bersama (concurrent/sharing bussines)

URUSAN WAJIB Perencanaan/pengendalian pembangunan RTRW Tibum Infrastruktur public Layanan kesehatan Pendidikan/pengembangan SDM Permasalahan sosial

Fasilitasi UKM Pengendalian LH Dispenduk Capil Administrasi public investasi

Urusan Pilihan Urusan nyata dan potensial utk meningkatkan kesejahteraan rakyat sesuai kondisi daerah

PILIHAN TANI TAMBANG PERIKANAN KEBUN HUTAN WISATA

Kewajiban Pemda Melindungi/menjaga NKRI Mengembangkan masy demokratis Keadilan di depan hokum Meningkatkan pelayanan kesehatan Layanan public Jamsos Pengelolaan RTRW dll

Hak Pemda Mengelola urusan otonom Memilih Kada Mengelola pegawai/SDM Mengelola asset Menarik pajak/retribusi Memperoleh dana perimbangan dr SDA dll

Sekian dan Terima Kasih