AKUNTANSI KOPERASI PENGERTIAN KOPERASI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB II PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Advertisements

Selamat jumpa di Pelajaran Ekonomi Oleh : Dra. Hj. Poppie Komarawati M.Pd.
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSI KOERASI
Sisa Hasil Usaha (SHU) Rita Tri Yusnita.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
KOPERASI.
KOPERASI INDONESIA Ana Dhaoud Daroin.
KOPERASI.
KOPERASI Pengertian koperasi Karakteristik koperasi
Mengelola Akuntansi Modal Koperasi
KOPERASI DAN GOTONG ROYONG
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
KOPERASI.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
KOPERASI.
Berdasarkan materi sebelumnya, sistem elonomi yang diterapkan di indonesia adalah sistem demokrasi indonesia.
PERTEMUAN 8 KOPERASI.
SEKILAS TENTANG KOPERASI SERBA USAHA 1686 KSU 1686.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
KOPERASI INDONESIA.
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
KOPERASI Oleh YAS.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Peranan Koperasi Dalam Pembangunan Sosial dan Ekonomi Indonesia
Bab 1 Pengertian Dasar: Manajemen dan Koperasi
Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
KOPERASI INDONESIA.
By : Koperasi By :
KOPERASI INDONESIA.
PENGERTIAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI
EKUITAS DAN SISA HASIL USAHA KOPERASI
Akun/Perkiraan dan Transaksi Perusahaan
AKUNTANSI KOPERASI a JUNAIDI, SE
KOPERASI & kewirausahaan
PENGERTIAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI
KOPERASI.
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
SATUAN ACARA PERKULIAHAN PENGANTAR PERKOPERASIAN
Peran perilaku ekonomi dalam sistem perekonomian
Pengertian, Asas dan Prinsip Koperasi
Jati Diri Koperasi Definisi Nilai-Nilai koperasi
Pengantar Ilmu Ekonomi
Fungsi dan peranan koperasi
(BAB I) Akuntansi untuk koperasi dan umkm
KOPERASI DAN PENGELOLAAN KOPERASI
Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
PERTEMUAN 8 KOPERASI.
PENGENALAN KOPERASI ITA ATHIA, S.Sos, MM PERTEMUAN 1.
KOPERASI.
By : Koperasi By :
Soal koperasi dan pengelolaan koperasi
BAB 8 koperasi KELAS 4.
JATI DIRI KOPERASI PENGERTIAN? LANDASAN,ASAS,TUJUAN KOPERASI?
Landasan, Fungsi, Landasan, dan Sendi Dasar Koperasi
Koperasi Indonesia 8.
Harini Rusydina Arsyadi A
KOPERASI Sejarah R Aria Wiriaatmadja & E Sieburg
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Manajemen Koperasi.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
HAKEKAT USAHA KOPERASI
KOPERASI.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN BUMS.
PENGERTIAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Konsep Koperasi OLEH :Deni Adriani,M.Pd
SESI 1 EKONOMI KOPERASI. Organisasi Ekonomi Perusahaan yg dimiliki/ dikelola sendiri Kemitraan Perusahaan umum/ konvensional (PT, perusahaan terbuka)
Transcript presentasi:

AKUNTANSI KOPERASI PENGERTIAN KOPERASI Secara umum koperasi dipahami senagai perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk berjuang meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka melalui pembentukan sebuah badan usaha yang dikelola secara demokartis

PENGERTIAN KOPERASI PSAK No.27, 2007 Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya. Dengan demikian, koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.

PENGERTIAN KOPERASI Pasal 1 UU No.25/1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

PENGERTIAN KOPERASI Pasal 3 UU No.25/1992 Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila serta UUD 1945.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI Pasal 5 ayat 1 UU No.25/1992; koperasi Indonesia melaksanakan prinsip-prinsip sbb: Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan secara demokratis Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota. Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal. Kemandirian.

PSAK No.27 tahun 2007; Koperasi dikelompokkan: Koperasi Simpan Pinjam JENIS KOPERASI PSAK No.27 tahun 2007; Koperasi dikelompokkan: Koperasi Simpan Pinjam Koperasi Konsumen Koperasi Pemasaran Koperasi Produsen

EKUITAS KOPERASI Modal Anggota Simpanan Pokok Simpanan Wajib 2. Modal Sumbangan 3. Modal Penyertaan 4. Cadangan 5. Sisa Hasil usaha (SHU)

1. Modal Anggota Simpanan Pokok adalah jumlah nilai uang tertentu yang sama banyaknya yang harus disetorkan oleh setiap anggota pada waktu masuk menjadi anggota. Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota dalam waktu dan kesempatan tertentu.

2. Modal Sumbangan Sejumlah uang atau barang modal yang dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah dan tidak mengikat. Modal sumbangan tidak dapat dibagikan kepada anggota koperasi selama koperasi belum dibubarkan.

3. Modal Penyertaan Modal penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinlai dengan uang yang ditanamkan oleh pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan dalam meningkatkan usaha koperasi.

4. Cadangan Cadangan adalah bagian SHU yang disisihkan oleh koperasi untuk suatu tujuan tertentu, sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau ketetapan rapat anggota.

5. Sisa Hasil Usaha (SHU) SHU adalah selisih antara penghasilan yang diterima koperasi selama periode tertentu dengan pengorbanan (beban) yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan itu.