Pedoman Pengabdian Masyarakat Berbasis Kemitraan Direktorat PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT Universitas Gadjah Mada Oleh : Bima Ardiansyah, se Pengadministrasi Kerjasama dan Kemitraan (081578857471)
Latar Belakang Pengabdian Kepada Masyarakat Pengabdian Masyarakat merupakan salah satu pilar Tri Dharma Perguruan Tinggi, disamping dharma pendidikan dan pengajaran serta dharma penelitian. Statuta UGM yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 67 tahun 2013 mengemukakan bahwa UGM mempunyai visi sebagai pelopor perguruan tinggi nasional berkelas dunia yang unggul dan inovatif, mengabdi kepada kepentingan bangsa dan kemanusiaan dijiwai nilai-nilai budaya bangsa berdasarkan Pancasila. Visi UGM tersebut dilaksanakan melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Tugas UGM tidak hanya melaksanakan pendidikan bagi mahasiswanya, tetapi juga melaksanakan riset dan mengembangkan inovasi, serta pelestarian dan pengembangan ilmu yang unggul dan bermanfaat bagi masyarakat. Pengabdian masyarakat merupakan bagian integral tri dharma perguruan tinggi yang dalam pelaksanaannya tidak terlepas dari dua dharma yang lain serta melibatkan segenap sivitas akademik: dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan serta alumni. Melalui pengabdian masyarakat, UGM hadir ditengah-tengah masyarakat bangsa Indonesia. Bahkan ditengah arus globalisasi, UGM telah menawarkan kepada dunia untuk menyelenggarakan kolaborasi pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh para mahasiswa dan dosen asing untuk berkarya bersama di Indonesia. Demikian pula ke depan UGM merancang pengabdian masyarakat dunia, melalui berbagai kiprah kerjasama dengan mitra internasional dapat berkarya di berbagai penjuru dunia.
Pengelolaan pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat di UGM dikoordinasi oleh Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat UGM sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 1/P/SK/KHT/2015 tentang Kedudukan dan Rincian Tugas Organisasi di Lingkungan Universitas Gadjah Mada dan dibantu oleh unit Pengabdian dan Penelitian di Fakultas/SPS/SV/Pusat Studi/Laboratorium lapangan dan unit penunjang lain di lingkungan UGM. Pengabdian tersebut dapat diimplementasikan melalui berbagai bentuk pelayanan masyarakat. Untuk menangani berbagai masalah yang terjadi dalam masyarakat rentan diperlukan pendekatan multidisiplin dengan model atau pola yang khas, yakni dengan cara mensinergikan pelayanan masyarakat dengan kegiatan-kegiatan lain, di antaranya penelitian, program KKN-PPM, UMKM, penerapan teknologi tepat guna, serta pelibatan tim ahli dari fakultas, pusat studi, dan unit lain di UGM.
Dasar Hukum Pengabdian Kepada Masyarakat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012 Nomor 158, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5536); Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500); Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2014 tentang Satuan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Gadjah Mada (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 165, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5454); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan PTN bh; Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Satuan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada Nomor 4/SK/MWA/2014 tentang Organisasi dan Tata Kelola (Governance) Universitas Gadjah Mada. Peraturan Rektor Nomor Universitas Gadjah Mada Nomor 1/P/SK/HT/2015 tentang Kedudukan, Fungsi, dan Tugas Organisasi di Lingkungan Uinversitas Gadjah Mada.
Dasar Pemikiran Pengabdian Kepada Masyarakat Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di Indonesia masih cukup banyak wilayah yang memiliki masyarakat rentan. Oleh karena itu, pelayanan masyarakat yang dilaksanakan Direktorat Pengabdian Masyarakat UGM sasarannya diprioritaskan pada wilayah yang bermasyarakat rentan. Kondisi masyarakat rentan tersebut perlu didorong untuk menjadi masyarakat yang mandiri dan sejahtera secara berkelanjutan sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam kebijakan dasar Renstra UGM 2012-2017. Dalam kebijakan dasar Rencana Strategik UGM 2012-2017 disebutkan bahwa ilmu pengetahuan yang dikembangkan harus mengabdi kepada kepentingan masyarakat yang termanfaatkan secara maksimal bagi pengembangan ilmu lebih lanjut, bagi masyarakat, pemerintah, dan industri. Pengabdian tersebut dapat diimplementasikan melalui berbagai bentuk pelayanan masyarakat. Kegiatan pelayanan masyarakat dalam implementasinya dapat berupa kegiatan fasilitasi program pemberdayaan masyarakat yang bermitra dengan berbagai pihak luar yang sesuai dengan visi dan misi UGM. Sebagai universitas kerakyatan, banyak peran yang dapat dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada dalam hal pendampingan dan pemberdayaan
Pelayanan masyarakat merupakan bagian dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam membantu berbagai permasalahan bangsa dan mendorong kemandirian dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan pelayanan masyarakat adalah aktivitas pelayanan yang merupakan respons atau tanggapan dari permintaaan masyarakat atau pihak mitra akan kebutuhan tertentu. Dengan demikian, inisiasi dilakukan terlebih dahulu oleh masyarakat atau mitra dan selanjutnya atas dasar permintaan tersebut direspons dalam berbagai bentuk kegiatan pelayanan masyarakat. UGM dalam perkembangannya dituntut untuk selalu meningkatkan kualitas maupun kuantitas pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan pelayanan masyarakat di masa yang akan datang harus mampu menyesuaikan dengan permasalahan dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat. UGM telah banyak menghasilkan penelitian–penelitian yang dapat diimplementasikan dalam masyarakat. Dengan demikian, hasil-hasil penelitian yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat secara luas melalui kegiatan pelayanan masyarakat.
STRATEGI PELAKSANAAN KERJA SAMA 1 Organisasi Pengelola Kerja sama Penanggung jawab Pengelola Kerja sama 2 Prinsip-prinsip Kerja Sama 3 Analisis dan Penilaian Terhadap Calon Mitra/ Kriteria Calon Mitra 4 Lingkup Bidang Kerja sama 5 Pelaksana Kegiatan Tenaga Ahli dari Fakultas Tenaga Ahli dari Pusat Studi/Unit lain di UGM
Organisasi Pengelola Kerja Sama Pelaksana Kerja Sama Fakultas/Pusat Studi/Unit KKN(DPL)/Unit Lain Pengelola Kerja Sama > Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat Penanggung Jawab > Rektor > Wakil Rektor > Direktur Pengabdian kepada Masyarakat 01 02 03
Visi dan Misi Universitas Kemitraan, kesetaraan, kebersamaan Prinsip Kerja Sama Kesesuaian dengan Visi dan Misi Universitas Kemitraan, kesetaraan, kebersamaan Saling percaya (mutual trust), saling menghormati (mutual respect), dan saling memberi manfaat (mutual benefit
Kriteria Calon Mitra Kejelasan status hukum Mitra; Rekam jejak, kualifikasi,dan reputasi yang dapat mengangkat citra/martabat Universitas ataupun pelaksana kerja sama; Nilai strategik bagi Universitas; Itikad dan komitmen untuk pengembangan Tridarma Perguruan Tinggi; Kesediaan untuk menerapkan prinsip perlindungan terhadap lingkungan, kesehatan,dan kepentingan pembangunan sosialekonomi sertasosialbudaya bangsa; Tidak pernah terindikasi melakukan upaya pelanggaran etika, sportivitas, dan tata kelola pelaksanaan kerja sama; Kesesuaian dalam minat dan tujuan dengan Universitas; Dukungan manajemen; Ketersediaan sumber daya; Kesediaan menanggung risiko; Kesediaan dan kemudahan untuk bertukar dan berbagi informasi; Nilai sinergi yang dapat dibangun dari kerja sama; dan Kesediaan untuk mematuhi peraturan dan kebijakan yang digunakan sebagai landasan pelaksanaan kerja sama.
Lingkup Kerja Sama penyediaan tenaga ahli, bahan pengajaran, fasilitas pendidikan, dan kebudayaan; penyelenggaraan kerja sama di bidang akademik; penyelenggaraan kerja sama di bidang penelitian dan pengembangan ilmu; penyelenggaraan kerjasama di bidang pengabdian kepada masyarakat; penyelenggaraan kerja sama di bidang manajemen; dan/atau penyelenggaraan kerja sama di bidang pengembangan sarana dan prasarana.
MITRA KERJA SAMA Lembaga Pemerintah Pusat & Daerah Lembaga Pendidikan Tinggi Negeri atau Swasta, dari dalam negeri atau luar negeri ALUMNI Organisasi Non Pemerintah Nasional & International Dunia Usaha/ Industri/ Perusahaan Nasional atau Internasional
PROSEDUR DAN MEKANISME KERJA SAMA 01 Penjajakan kerjasama dan analisis calon mitra 02 Pengkajian hukum, keuangan, dan etika kerjasama (manajemen risiko dari setiap bentuk kerjasama) 03 Pengesahan kerjasama MoU/Moa, PKS 04 Pelaksanaan kerjasama 05 Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama; termasuk pencatatan dan pelaporan dalam basis data kerjasama 06 Pengembangan program Tindak lanjut program 07 Pemutusan dan atau perpanjangan perjanjian kerjasama
Alur Pembuatan Naskah MoU atau Perjanjian Kerja Sama
Alur Distribusi Biaya Kemitraan PUMK PIC/KETUA TIM KEGIATAN UNIT KKN DPL FAKULTAS/PUSAT STUDI/UNIT LAIN PIC KEGIATAN
Struktur Organisasi
http://pengabdian.ugm.ac.id/ dit.pengabdian@ugm.ac.id Telp : 0274 - 552432 Fax: 0274-580715 Gedung G7, Jalan Pancasila, Bulaksumur, Yogyakarta 55281