PROVINSI KEPULAUAN RIAU PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA DINAS SOSIAL PROVINSI KEPULAUAN RIAU
KONDISI UMUM Pertumbuhan Lansia sangat cepat Jumlah Lansia 20,04 juta (8,05%) (Susenas 2013) Kondisi sosial, ekonomi, kesehatan masih memprihatinkan terutama diperdesaan Ratio ketergantungan 12,72 ( BPS 2013) TPAK (Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja) laki-laki 63,72% %, perempuan 31,37%
KONDISI UMUM Pendidikan pada umumnya rendah. Tidak tamat SD dan tidak sekolah sama sekali diperdesaan 68,52%, diperkotaan 45,24% Peran Lansia sebagai kepala rumah tangga 89,42% laki-laki, 32% perempuan Jumlah Lansia terlantar sekitar 2,7 juta atau sekitar 15%
DATA PENDUDUK PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2014 NO KABUPATEN/ KOTA JUMLAH 1 2 4 KOTA TANJUNGPINANG 199.723 KOTA BATAM 1.141.816 3 KABUPATEN BINTAN 151.274 KABUPATEN KARIMUN 223.117 5 KABUPATEN LINGGA 88.274 6 KABUPATEN NATUNA 73.470 7 KAB. KEPULAUAN ANAMBAS 39.892 JUMLAH 1.917.415 Sumber Data : BPS Provinsi Kepri Tahun 2014. Sumber Data : BPS Provinsi Kepri Tahun 2014
PROVINSI KEPULAUAN RIAU DATA LANJUT USIA PROVINSI KEPULAUAN RIAU NO KABUPATEN/ KOTA LAKI-LAKI PEREMPUAN JUMLAH 1 2 3 4 5 KOTA TANJUNGPINANG 541 650 1.191 KOTA BATAM 8.624 8.123 16.747 KABUPATEN BINTAN 2.134 2.394 4.528 KABUPATEN KARIMUN 571 425 996 KABUPATEN LINGGA 520 751 1.271 6 KABUPATEN NATUNA 415 482 897 7 KAB. KEPULAUAN ANAMBAS 712 740 1.452 27.087 Sumber Data : Dinas Sosial Kab / Kota Tahun 2014
Jumlah Penduduk Provinsi Kepulauan Riau sejumlah 1. 917. 415 Jumlah Penduduk Provinsi Kepulauan Riau sejumlah 1.917.415. (BPS Kepri, 2014). Jumlah Penduduk Miskin per September 2014 sejumlah 124.171 (6,47%) (BPS Kepri,2014) termasuk didalamnya Lanjut Usia 60 tahun keatas terlantar.
PERMASALAHAN LANJUT USIA 1. Kemunduran fisik, mental dan sosial Pertambahan usia pada Lansia berkorelasi positif dengan kemunduran fisik, mental dan sosial: semakin bertambah usia maka akan semakin berkurang kemampuan fisik, mental dan sosial Lansia 2. Komunikasi dan mobilitas terbatas Kemunduran fisik, mental dan sosial akan menyebabkan komunikasi dan mobilitas Lansia terbatas 3. Hilangnya pekerjaan karena masa pensiun, Masa pensiun secara otomatis akan menyebabkan menurunnya pendapatan Lansia 4. Keterlantaran, kesepian dan kesendirian Rendahnya dukungan dari keluarga dan masyarakat menyebabkan Lansia berada pada kondisi terlantar, kesepian dan kesendirian 5. Kemiskinan Semua keterbatasan (mis: keterbatasan, fisik, mental, sosial, dukungan, ekonomi dll) yang dimiliki Lansia dapat mengakibatkan kemiskinan pada Lansia.
PRINSIP PELAYANAN KEPADA LANJUT USIA Pertama, Setiap orang yang telah berusia lanjut harus mendapat tempat yang dihormati dan dibahagiakan. Kedua, Keluarga merupakan wahana pelayanan yang terbaik bagi para lanjut usia untuk menjalani kehidupan hingga akhir hayatnya. Ketiga, Pemberian perhatian dan kasih sayang baik dari keluarga dan masyarakat lingkungannya, merupakan faktor yang sangat penting. Keempat, pelayanan dalam panti merupakan upaya terakhir apabila upaya yang lain sudah tidak mungkin lagi, atau bagi mereka dengan keinginan sendiri untuk tinggal di Panti.
KEBIJAKAN UMUM PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA UNDANG-UNDANG NO KEBIJAKAN UMUM PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA UNDANG-UNDANG NO.13/1998 TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA (PASAL 5 ) 1. Pelayanan keagamaan dan mental spiritual 2. Pelayanan kesehatan 3. Pelayanan kesempatan kerja 4. Pelayanan pendidikan dan pelatihan 5. Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana prasarana umum 6. Kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum 7. Bantuan sosial
KEBIJAKAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA Mewujudkan dukungan keluarga dan masyarakat terhadap kehidupan lanjut usia; Mewujudkan sistem perlindungan dan jaminan sosial lanjut usia yg dapat meningkatkan kehidupan lanjut usia; Mewujudkan iklim kehidupan yang mendorong lanjut usia dapat melakukan kegiatan sosial keagamaan dan kerohanian; Mewujudkan aksesibilitas lanjut usia terhadap sarana dan pelayanan umum serta sumber lainnya Mewujudkan profesionalisme petugas pelayanan sosial lanjut usia.
PENGERTIAN Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas ( UU No.13/ 1998). Lanjut Usia Potensial adalah lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa.
Lanjut Usia tidak Potensial adalah lanjut usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya tergantung pada bantuan orang lain. Lanjut Usia Terlantar adalah seseorang yang berumur 60 tahun keatas, tidak mempunyai bekal hidup, pekerjaan, penghasilan bahkan tidak mempunyai sanak keluarga yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak.
Pelayanan Sosial adalah bentuk dari penyelenggaraan kesejahteraan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar lanjut usia yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial; Pelayanan Sosial Lanjut Usia dalam Panti adalah pelayanan sosial yang dilaksanakan melalui institusi/ lembaga dengan menggunakan sistem pengasramaan; Pelayanan Sosial Lanjut Usia Luar Panti adalah pelayanan sosial yang dilaksanakan dengan berbasiskan keluarga atau masyarakat dan tidak menggunakan sistem pengasramaan.
Pelayanan Sosial Lanjut Usia Luar Panti Pember-dayaan Partisi-pasi Kelembagaan Dalam Panti Panti Jompo Day Care Petirahan Home Care Foster Care Pusaka Karang Lansia UEP Pusat Layanan Pengembangan Organisasi Pelayanan Aspek Layanan: Fisik Psikologis Mental Spiritual Sosial Budaya
PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA Program Asistensi Sosial Lanjut Usia terlantar (ASLUT) Program Day Care Services Program Home Care Program Subsidi Panti/ Pemenuhan kebutuhan dasar Anak Terlantar baik di dalam dan luar panti
Program Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar (ASLUT) Pemberian bantuan berupa uang tunai sebesar Rp. 2.400.000,-/thn Kriteria/ Persyaratan Lansia Bed Ridden Lansia tidak mampu Lansia tidak potensial Jenis Kegiatan Pemberian Uang Tunai Pendampingan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar Jenis Layanan Pendampingan
Sasaran Program ASLUT : Lanjut Usia yang telah berusia 60 tahun keatas dalam keadaan badridden, miskin, terlantar dan tidak memiliki penghasilan tetap atau lanjut usia yang telah berusia 70 tahun keatas miskin, terlantar dan tidak memiliki penghasilan tetap. Penggunaan Dana ASLUT : Kebutuhan permakanan, peningkatan gizi, pemeliharaan kesehatan, Transportasi, Dana kematian/pemakaman. Penerima Program ASLUT sebanyak 350 orang di 7 Kab/ Kota se Provinsi Kepulauan Riau.
Bantuan Program Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar (ASLUT) adalah pemberian jaminan sosial kepada lanjut usia terlantar, yg dilakukan dgn cara pemberian uang tunai secara langsung disertai pemberian pendampingan sosial. Pemanfaatan dana jaminan sosial dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar para lanjut usia. Tujuan Program Asistensi Sosial Lanjut Usia untuk meringankan beban pengeluaran dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar dan pemeliharaan kesehatan lanjut usia agar mereka dapat menikmati taraf hidup yang wajar.
PELAYANAN SOSIAL LUAR PANTI Menyediakan kebutuhan dasar lanjut usia, meningkatkan peran serta masyarakat, organisasi sosial dan pemerintah dalam melaksanakan berbagai bentuk pelayanan sosial lanjut usia. Meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan lanjut usia serta meningkatkan kemandirian lanjut usia sehingga mereka dapat menikmati kehidupan dimasa tuanya secara wajar dan berguna.
PROGRAM HOME CARE Pelayanan pendampingan dan perawatan lanjut usia terlantar, miskin dan mengalami hambatan yang berada dilingkungan keluarga Pelaksanaan Kegiatan Kerjasama dengan LKS Lansia sbg pendamping Berbadan hukum Daya tampung panti sangat terbatas/mahal Kriteria/ Persyaratan Lansia tidak mampu Lansia tidak potensial Jenis Kegiatan Pendampingan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar Jenis Layanan Terapi, Rehabilitasi Sosial Koreksional dan Probasi Perlindungan, Aksesibilitas
Home Care, yaitu pelayanan harian terhadap lanjut usia yang tidak potensial yg berada dilingkungan keluarga, yang berupa bantuan bahan pangan atau makanan siap santap dengan tujuan agar terpenuhi kebutuhan hidup lanjut usia secara layak.
Program pemberian waktu luang kepada lanjut usia potensial luar panti DAY CARE SERVICES Pelayanan Harian Program pemberian waktu luang kepada lanjut usia potensial luar panti Pelaksanaan Kegiatan Kerjasama dengan LKS Lansia sbg pendamping Lembaga berbadan hukum Kriteria/ Persyaratan Lansia Sehat Lansia tidak mampu Lansia potensial Jenis Kegiatan Pendampingan Sosial Pemenuhan Kebutuhaan Rekreasi Jenis Layanan Periksa Kesehatan Tambahan Permakanan Rekreasi
Day Care Services atau pelayanan harian lanjut usia, merupakan model pelayanan sosial yang disediakan bagi lanjut usia bersifat sementara, dilaksanakan siang hari, dalam waktu tertentu yaitu maksimal 8 jam dan tidak menginap, yg dikelola oleh pemerintah atau masyarakat secara profesional.
BANTUAN SOSIAL MELALUI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL /PANTI JOMPO Bantuan Sosial berupa uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,-/ orang/tahun yang bertujuan untuk penambahan biaya Pemenuhan kebutuhan dasar Lansia terlantar di dalam dan luar panti Pelaksanaan Bantuan Bekerjasama dengan LKS /Panti Jompo Bantuan utk lansia di dlm dan luar panti Kriteria/ Persyaratan Lansia tidak mampu Lansia potensial Jenis Kegiatan Pendampingan Sosial Pemenuhan Kebutuhaan Jenis Layanan Tambahan Permakanan
PROGRAM PEMBERDAYAAN LANJUT USIA Bantuan Usaha Ekonomi Produktif ( UEP ) adalah bantuan yang diberikan kepada lanjut usia kurang mampu yang masih potensial secara perorangan yang didahului bimbingan sosial dan ketrampilan. Pemberdayaan Lanjut Usia melalui pemberian bantuan UEP Lanjut Usia dianggarkan melalui Dana APBD dan Dana Dekonsentrasi Kemensos RI. Jenis Usaha yang dikembangkan melalui bantuan UEP Lanjut Usia potensial yaitu, jualan sembako, membuat makanan ringan, bertani, beternak dan lain-lain.
PROGRAM PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN LANJUT USIA Berdasarkan Permendagri Nomor 60 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Penanganan Lanjut Usia, maka Daerah baik di Tingkat Provinsi dan Kab/ Kota diamanatkan untuk membentuk Komisi Daerah Lanjut Usia di wilayah masing-masing. Komisi Daerah Lanjut Usia Tingkat Provinsi sudah terbentuk, berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 285 Tahun 2009. Kelembagaan Lanjut Usia ini sebagai penyedia pelayanan sosial bagi Lanjut Usia sebagai wadah koordinasi dan kerjasama lintas kelembagaan sebagai wadah penanaman dan pembudayaan nilai-nilai kebangsaan serta kesetiakawanan sosial.
PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA DALAM SITUASI DARURAT Program yang ditujukan kepada lansia yang berada dalam situasi bencana baik bencana alam/ sosial. Target Populasi Terlantar Tergantung Kondisi Kriteria/ Persyaratan Lansia Dalam Kondisi Darurat Lansia Korban Tindak Kekerasan Jenis Kegiatan Pendampingan Sosial Pemenuhan Kebutuhaan Dasar Jenis Layanan Pemenuhan Kebutuhan Dasar
KEGIATAN LANJUT USIA Sehari Bersama Lanjut Usia, dilaksanakan di 7 Kabupaten/ Kota se Provinsi Kepulauan Riau, bertujuan : Untuk meningkatkan kepedulian Pemerintah Daerah, Organisasi Sosial, Dunia Usaha dan Masyarakat kepada lanjut usia yang berada di lingkungannya. Dengan adanya perhatian dan kepedulian terhadap para lanjut usia diharapkan semakin meningkat kesejahteraan sosial lanjut usia.
Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) dilaksanakan setiap tanggal 29 Mei setiap tahun. Tujuan HLUN melembaganya nilai – nilai sosial masyarakat untuk selalu menghargai keberadaan lanjut usia termotivasinya para lanjut usia, keluarga, organisasi sosial dan masyarakat serta dunia usaha dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial lanjut usia.
Pemberian Alat Bantu bagi Lanjut Usia. Pemberian Alat Bantu bagi Lanjut Usia ditujukan bagi lanjut usia yang terlantar dikarenakan kondisi fisik yang semakin menurun, sehingga memerlukan alat bantu untuk melaksanakan aktifitas sehari-hari. Adapun alat bantu yang diberikan berupa Kursi Roda dan Alat Bantu Berjalan bagi Lanjut Usia.
Peningkatan Gizi Lanjut Usia Kegiatan ini dilaksanakan berupa pemberian makanan bergizi bagi lanjut usia khususnya lanjut usia yang terlantar. Adapun jenis bantuan yang diberikan berupa kajang ijo, susu, gula, biskuit dan lain-lain.
selesai