PENATAAN DAERAH OTONOM
PENAFSIRAN I TENTANG DAERAH OTONOM PENAFSIRAN II TENTANG DAERAH OTONOM DAERAH DIPAHAMI SEBAGAI AREA, TERIITORIAL ATAU KEKUASAAN ATAS LUAS TANAH TERTENTU DAERAH DIPAHAMI SEBAGAI TERITORIAL FISIK BERUPA LAHAN, DARATAN, TANAH DALAM BATAS FISIK TERTENTU YANG BERADA DALAM WILAYAH KEKUASAAN TERTENTU KEKUASAAN TERHADAP APA SAJA YANG BERADA DI DALAM TERITORIAL TERSEBUT DAERAH DIPAHAMI BERDASAR HISTORIS, SEPERTI KERAJAAN, KADIPATEN, KABUPATEN, KAWEDANAN PENAFSIRAN II TENTANG DAERAH OTONOM DIPENGARUHI OLEH PENDEKATAN YANG BERORIENTASI PADA ORANG DAERAH OTONOM DIMAKNAI SEBAGAI KUMPULAN ORANG SECARA SATU KESATUAN MEMILIKI WEWENANG UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS DIRINYA SENDIRI
VARIABEL PENATAAN DAERAH Smith (1985) arti penting penetapan batas daerah sbg penentuan pola spasial kehidupan sosial ekonomi,rasa identitas politik dan efisiensi pelayanan publik Pembedaan daerah berdasarkan karakteristik kawasan pedesaan (rural) dan kawasan perkotaan (urban) merupakan satu contoh penentuan batas daerah berdasarkan pola spasial kehidupan sosial ekonomi Pengaruh perkembangan moda transportasi dan teknologi informasi telah mengaburkan batas pola spasial kehidupan sosial ekonomi
KESATUAN DALAM RASA IDENTITAS POLITIK JIKA MASY MERASA MENJADI SATU KESATUAN IDENTITAS POLITIK, DAPAT MENUNTUT DAERAH OTONOM DG BATAS SESUAI KESATUAN IDENTITAS POLITIKNYA IDENTITAS POLITIK DITENTUKAN KESAMAAN DALAM AGAMA, ETNIS, BUDAYA RASA IDENTITAS POLITIK BERTUJUAN AGAR TERSEDIA KETERWAKILAN SEHINGGA ASPIRASI DIDENGAR DALAM PEMBUATAN KEBIJAKAN BATAS DAERAH TERLALU BESAR DAN JUMLAH PENDUDUK BESAR, SERINGKALI TIDAK TERWAKILI DALAM PROSES KEBIJAKAN
TERCAPAINYA KONDISI EFISIENSI PELAYANAN PUBLIK PERTIMBANGAN PENENTUAN BATAS DAERAH TERCAPAINYA KONDISI EFISIENSI PELAYANAN PUBLIK HARUS MEMENUHI SKALA EKONOMI, SEHINGGA CUKUP TERSEDIA SUMBER DAYA UNTUK MEMBIAYAI PEMERINTAHAN DAERAH PADA SISI LAIN UNTUK MEMBATASI PENGELUARAN UNTUK MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT DAPAT MEMBANTU PEMERINTAH PUSAT MENYELENGGARAKAN PEMERINTAHAN YANG EFISIEN
EFISIENSI PELAYANAN PUBLIK AKAN TERJADI SEJALAN DENGAN ORINSIP SUBSIDIARITAS, YAKNI KEBIJAKAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN DISERAHKAN KEPADA INSTITUSI TERENDAH BERKENAAN DENGAN SUMBERDAYA DAN DAMPAK YANG DITIMBULKAN DENGAN EFISIENSI PELAYANAN PUBLIK, KESEJAHTERAAN MASYARAKAT AKAN LEBIH TERJAMIN , KARENA SUMBER DAYA YANG DIBELANJAKAN AKAN DIKONVERSI MENJADI KEMANFAATAN BAGI MASYARAKAT DENGAN BATAS DAERAH YANG TEPAT, MEMUNGKINKAN BIAYA BIROKRASI PELAYANAN PUBLIK MENJADI LEBIH RENDAH SERTA BIAYA KOORDINASI, MONITORING DAN KONTROL MENJADI LEBIH MURAH DAN EFEKTIF, SEHINGGA EFEKTIVITAS PELAYANAN PUBLIK AKAN LEBIH BESAR
PERSOALAN PENENTUAN BATAS DAN BESARAN DAERAH OTONOM MERUPAKAN HAL YANG SANGAT KRUSIAL BAGI EFEKTIVITAS PEMERINTAHAN DAERAH NORTON (1994) MENGUNGKAPKAN : PENATAAN BATAS BERKAITAN DENGAN EFISIENSI EKONOMI DAN EFEKTIVITAS DEMOKRASI DISAMPING MEMPERTIMBANGKAN DUA HAL TERSEBUT SECARA PARSIAL, DAPAT DIPERTIMBANGKAN KOMBINASI KEDUANYA UNTUK MENCIPTAKAN STABILITAS, FLEKSIBILITAS DAN DAYA TANGGAP PELAYANAN PUBLIK
PERTIMBANGAN EFISIENSI EKONOMI Pertimbangan Efisiensi Ekonomi dalam penentuan batas daerah meliputi Perhitungan biaya perjalanan dan komunikasi rendah, mengakibatkan efisiensi dan baiknya pelayanan publik serta koordinasi pemerintahan Sejauhmana pemda mampu memenuhi kebutuhan finansial, tanah dan sumberdaya lainnya dari daerah sendiri Minimalisasi biaya eksternalitas yang berasal dari daerah lain yang menyebabkan biaya tambahan bagi daerah Kemampuan melakukan fasilitasi kolaborasi dan koordinasi diantara berbagai jenis pelayanan yang diberikan oleh lembaga pelayanan yang ada Kemampuan utnuk menyesuaikan wilayah dengan lembaga swasta, masyarakat dan pemerintah beserta berbagai kepentingan
PERTIMBANGAN EFEKTIVITAS DEMOKRASI BATAS DAERAH YANG TEPAT AKAN MAMPU MENGEKPLORASI DENGAN TEPAT APA SAJA YANG DIINGINKAN OLEH PARA PEMILIH SEBAGAI KESATUAN MASY HUKUM, SETIAP ANGGOTA MASYARAKAT MAMPU MENGARTIKULASIKAN ASPIRASI SETIAP PROSES KEBIJAKAN DI DAERAH BATAS DAERAH YANG TEPAT AKAN MENJAMIN KETERWAKILAN YANG ADIL BAGI KAUM MINORITAS BATAS DAERAH BERKORELASI DENGAN PEMBAGIAN DAERAH PEMILIHAN (DAPIL) BATAS DAERAH UMUMNYA UNTUK ADMINISTRASI PEMERINTAHAN MUDAHNYA AKSESIBILITAS PENDUDUK DALAM MEMILIH ANGGOTA DEWAN DAN PEJABAT PEMERINTAH DAERAH MEMPERHATIKAN FAKTOR GEOGRAFI, PERSEBARAN PEMUKIMAN PENDUDUK, LEMUDAHAN TRANSPORTASI MEMPENGARUHI KUANTITAS DAN KUALITAS PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILU/PILKADA
PEMAHAMAN PUBLIK TERHADAP SISTEM DAN TUJUAN PEMERINTAH DAERAH MENENTUKAN AKSESIBILITAS MASYARAKAT DALAM PROSES PEMERINTAHAN MENENTUKAN INTERAKSI MASYARAKAT DENGAN MASYARAKAT LAINNYA MENENTUKAN RUANG LINGKUP KELEMBAGAAN PEMERINTAHAN SEPERTI KECAMATAN DSB ADANYA KENDALI LAYANAN KEPADA PENDUDUK SETEMPAT
HARAPANNYA PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT DAPAT BERJALAN OPTIMAL CATCHMENT AREA CATCHMENT AREA : BATAS WILAYAH OPTIMAL BAGI PELAYANAN PUBLIK, PEMBANGUNAN, PENARIKAN SUMBERDAYA, PARTISIPASI, KONTROL MASYARAKAT DAN BIROKRASI ARTIPENTING CATCHMENT AREA : PENENTUAN BATAS YANG AKURAT BERORIENTASI PADA ADMINISTRASI BERKUALITAS UNTUK MENGHADAPI PERUBAHAN DAN KOMPLEKSNYA LAYANAN YANG DIBUTUHKAN HARAPANNYA PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT DAPAT BERJALAN OPTIMAL
CATCHMENT AREA DIADAPTASI DARI KONSEP DALAM GEOGRAFIBERARTI DAYA JANGKAU TERJAUH YANG DAPAT DIALIRI AIR DARI SUNGAI. KONSEP INI KEMUDIAN DIADOPSI KEDALAM ADMINISTRASI PUBLIK CATCHMENT AREA DALAM ADMINISTRASI PUBLIK BERARTI DAYA JANGKAU LAYANAN YANG BISA DILAKUKAN OLEH INSTANSI PELAYANAN PUBLIK TERTENTU
SETIAP INSTITUSI PEMERINTAH MEMLIKI DAYA JANGKAU LAYANAN BERBEDA SATU DENGAN LAINNYA TERGANTUNG PADA LUAS WILAYAH, JUMLAH PENDUDUK, KAPASITAS KELEMBAGAAN, SARANANA PRASARANA DENGAN DAYA JANGKAU PELAYANAN TERJADI VARIASI KONDISI LAYANAN KONDISI IDEAL CATCHMENT AREA SELURUH MASYARAKAT TERJANGKAU OLEH LAYANAN PUBLIK
KEGAGALAN MENCAPAI CATCHMENT AREA DIIKUTI KONDISI DISCATCHMENT AREA RENDAHNYA DAYA JANGKAU PEMERINTAH DAN MASYARAKAT KETIDAKMAMPUAN DAERAH MEMBERIKAN LAYANAN KEPADA MASYARAKAT DAN LEMAHNYA KEMAMPUAN MEMENUHI KEBUTUHAN MASYARAKATNYA KONDISI INI BERIMPLIKASI NEGATIF BERUPA KERUSAKAN LINGKUNGAN, KRIMINALITAS, KETIDAKPUASAN PUBLIK TERHADAP LAYANAN BIROKRASI DAN LAMBANNYA BIROKRASI