Bab 5 Isu-Isu Etika dan Sosial Dalam Perusahaan Digital Wendyah A.M.P A11.2007.03286 Dian Reizi Y. A11.2007.03701 Citra Priranti Putri A11.2007.03758
Model Pikir Tentang Isu-Isu Etika, Sosial dan Politik Etika : Prinsip-Prinsip mengenai kebenaran dan kekeliruan yang bisa digunakan individu, bertindak sebagai agen-agen moral bebas, untuk membuat pilihan-pilihan untuk menuntun perilakunya Efek yang ditimbulkan oleh implementasi teknologi informasi yang baru seperti “rock thrown into a pond.”
Trend Teknologi yang Mengangkat Isu-Isu Etika Kekuatan komputasi berlipat ganda tiap 18 Bulan, dampaknya semakin banyak organisasi bergantung pada sistem komputer untuk menjalankan operasi-operasi yang penting Biaya menyimpanan data menurun secara drastis, dampaknya organisasi bisa dengan mudah membangun dan memelihara database individu secara lebih rinci Kemajuan - Kemajuan Analisis Data, dampaknya perusahaan bisa menganalisis sejumlah besar data secara cepat dan membuat profil invidu terinci Kemajuan-Kemajuan Pada Internet dan Teknologi Jaringan , dampaknya semakin mudah menyalin dan mengakses data personil dari satu lokasi ke lokasi lainnya
Konsep Dasar Responsibility (tanggung jawab) : penerimaan segala bentuk biaya, tugas, dan keharusan dari keputusan yang diambil oleh seseorang Accountability (akuntabilitas) : mekanisme untuk menilai kewajiban dari keputusan yang diambil dan tindakan yang dilakukan Liability (pertanggungjawaban secara hukum) : kehadiran hukum yang mengizinkan individu dipulihkan dari kerugian yang dialaminya yang disebabkan oleh pelaku lain, sistem atau organisasi Due process (proses hak) : proses pengenalan dan pemahaman hukum dan kesanggupan mengarah ke otoritas yang lebih tinggi untuk memastikan bahwa hukum diterapkan dengan benar
Lima Langkah Analisis Kenali dan uraikan dengan jelas fakta-fakta yang ada. Temukan konflik atau dilema Kenali semua subjek yang terkait Kenali pilihan yang masuk akal Kenali potensi konsekuensi dari pilihan anda
Prinsip-Prinsip Etika The “Golden Rule” : berlakulah kepada orang lain sama seperti yang anda inginkan agar orang lain berlaku kepada anda Kant’s Categorical Imperative : prinsip yang menyatakan bahwa jika suatu tindakan tidak baik dilakukan oleh tiap orang, maka tindakan itu juga tidak baik bagi semua orang 3. Descarte’s rule of change : prinsip yang menyatakan bahwa jika suatu tindakan tidak bisa dilakukan secara berulang-ulang, maka tindakan itu tidak baik dilakukan pada kapanpun 4. The Utilitarian Principle : prinsip yang beranggapan bahwa seseorang bisa menaruh nilai dalam urutan peringkat dan memahami konsekuensi dari beragam tindakan 5. The Risk Aversion Principle : prinsip yang diambil seseorang dalam bertindak yang menghasilkan kerugian yang paling kecil. 6. Ethical “no free lunch” rule : anggapan bahwa semua objek yang nyata dan tidak nyata dimiliki seseorang lainnya, kecuali jika ada pernyataan sebelumnya, dan bahwa si pembuat tindakan menginginkan kompensasi atas tindakan yang ia lakukan
HAK INFORMASI : PRIVASI DAN KEBEBASAN DI ERA INTERNET Privasi adalah klaim individu untuk dibiarkan sendiri, bebas dari pengawasan atau intervensi dari individu atau organisasi lain, termasuk negara. Klaim atas privasi juga terdapat dalam dunia kerja. Undang-undang privasi (privacy act) tahun 1974 telah menjadi undang-undang yang paling penting,mengatur pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan informasi oleh pemerintah federal.
FIP (Fair Information Practice) Fair information practice (FIP) adalah sekumpulan prinsip yang mengatur pengumpulan dan penggunaan informasi tentang individu. Prinsip FIP didasarkan pada kepentingan bersama yang saling menguntungkan antara yang menyimpan catatan dengan orang-orang yang informasinya disimpan.
Prinsip-Prinsip FIP Perhatian/Kesadaran (prinsip inti) : Web site harus menyingkapkan praktik-praktik informasinya sebelum mengumpulkan data. Pilihan/Persetujuan (prinsip inti) : harus ada otoritas sah pemilihan yg memungkinkan konsumen memilih bagaimana informasi tentang dirinya digunakan untuk tujuan lain, selain mendukung transaksi 3. Akses/Partisipasi : Konsumen harus dimungkinkan melihat kembali dan menguji keakuratan dan kelengkapan data terkumpul mengenai dirinya dalam proses singkat yang murah Keamanan : pengumpul data harus bertanggung jawab untuk memastikan bahwa informasi konsumen akurat dan aman dari pemanfaatan yang tidak berhak Pelaksanaan : harus ada mekanisme untuk melaksanakan prinsip-prinsip PIA . Hal ini dapat menyangkut peraturan diri, peraturan yang memungkinkan konsumen dipulihkan dari pelanggaran atas informasi dirinya, atau perundangan dan hukum federal lainnya
Safe harbor Safe harbor adalah sebuah kebijakan pengaturan sendiri yang khusus mekanisme penegakan aturan yang memenuhi sasaran regulator pemerintah dan perundang-undangan pemerintah tetapi tidak melibatkan regulasi dan penegakan oleh pemerintah
Tantangan Internet Bagi Kebebasan Pribadi Sistem komputer memungkinkan untuk memonitor, menangkap data, menyimpan data yang melewati sistem tersebut Banyak tersedia monitoring tools : Cookies adalah file kecil yang disimpan pada hard drive komputer ketika seorang pengguna mengunjungi situs web tertentu. Cookie mengenali piranti lunak penjelajah web pengunjung dan melacak kunjungan ke situs web tersebut. Web bug adalah file grafis kecil yang ditempelkan pada alamat e-mail atau halaman web dan mengirimkan informasi ke komputer lain. Spyware dapat menginstal dirinya sendiri secara rahasia di komputer pengguna internet dengan menumpang pada aplikasi yang lebih besar. Spyware juga dapat merekam data tentang tombol apa yang ditekan (keystroke) pengguna dan mengirimkan informasi tersebut ke situs lain di web tanpa sepengatahuan pengguna.
HAK KEKAYAAN : KEKAYAAN INTELEKTUAL Rahasia Dagang. Produk karya intelektual apapun yang digunakan untuk sebuah tujuan bisnis dapat diklasifikasikan sebagai rahasia dagang, asalkan hak itu tidak didasarkan pada informasi di domain publik. Perlindungan untuk rahasia dagang bervariasi di setiap negara. Hak cipta. Pengakuan oleh undang-undang yang melindungi pencipta kekayaan intelektual dari penggandaan hasil karyanya oleh pihak lain untuk tujuan apa pun selama usia hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah penciptanya meninggal dunia. Maksud dari undang-undang hak cipta ini adalah mendorong kreativitas dan penciptaan dengan memastikan bahwa seseirang yang kreatif tersebut menerima manfaat keuangan dan yang lainnya atas hasil karyanya. Hak paten. Memberikan hak monopoli ekslusif kepada pemilik gagasan yang melatarbelakangi suatu penemuan selama 20 tahun. Maksud kongres AS dibalik undang-undang hak paten adalah untuk memastikan bahwa penemuan mesin, perangkat atau metode yang baru akan menerima upah uang dan lainnya atas usahanya dan masih dapat memperluas penggunaan dari penemuan itu dengan gagasan tersebut sesuai lisensi hak paten. Pemberian hak paten ditentukan oleh Badan Hak Paten AS dan mengandalkan hasil putusan pengadilan.
Kode Etik Perusahaan Hak-hak dan kewajiban Hak-hak kepemilikan Kualitas sistem Kualitas hidup Pertanggung jawaban dan kendali