BEBERAPA KASUS PLAGIARISME James A Mackey (ahli sejarah Skotlandia). Karyanya buku biografi Alexander Graham Bell (1998) dianggap plagiat. Jimmy Carter (mantan Presiden AS) menerbitkan peta-peta milik Dennis Ross dalam bukunya. Dan Brown. Karyanya buku Da Vinci Code dianggap plagiat. Theodore zu Guttenberg (mantan Menteri Pertahanan Jerman). Hampir separuh tesis sebanyak 475 halaman memiliki paragraf-paragraf panjang yang dikutip dari karya orang lain. Said Al Islam (putra mahkota Khadafy). Diduga menggunakan ghost writer. Chairil Anwar. Pengutipan karya berbahasa Inggris: Achbald MacLeish, John Conford, dan Conrad Aiken.
DEFINISI PLAGIARISME Pelanggaran hak cipta bila yang diplagiasi adalah original creative expressions yang mendapat perlindungan Hak Cipta. Pelanggaran hak moral/norma bila yang diplagiasai merupakan ciptaan public domain. Tanpa menyebutkan identitas yang dikutip, berarti pengambilan pendapat /karangan orang lain sebagai pendapat/ karangan sendiri. Terlebih bila konsep peniruan tersebut tidak memberikan perbedaan yang berarti terhadap karya sebelumnya. D Indonesia tidak ada UU khusus yang mengetur substansi passing off (berlalunya) kedua pelanggaran tersebut bersifat perpetual/abadi/ tidak mengenal batas waktu.
TIPE PLAGIARISME Plagiarisme ide. Sulit dibuktikan, sifatnya abstrak. Perlu kontrol dengan mempertanyakan apakah seseorang mendapat keuntungan dari adaptasi, gubahan, saduran, tafsiran, terjemahan pemikiran orang lain. Menjadi legal sejauh dinyatakan sumber rujukannya. Plagiarisme word of word. Mengutip kata demi kata tanpa sumber. Dikenal sebagai pengutipan substansial. Plagiarisme atas sumber. Tidak menyebutkan referensi yang dirujuk selangkap-lengkapnya. Plagiarisme kepengarangan. Mengaku sebagai pengarang dari karya tulis yang disusun oleh orang lain untuk tujuan membohongi publik. Contoh mengganti cover atas nama sediri tanpa ijin. Self plagiarisme (Irving Hexham): -melakukan publikasi tulisan atau artikel lebih dari satu jurnal -tindakan mendaur ulang teks.
PLAGIARISME MASALAH HUKUM ATAU ETIKA? Orisinalitas ciptaan sebagai norma hukum. Orisinalitas berarti gagasan berasal dari pikiran pencipta sendiri. Tidak ragu-ragu dalam menuliskan sumber rujukan atau referensi bila merupakan gagasan penulis lain. Tidak menuliskan sumber dianggap pencurian atau penipuan, tidak memeroleh jaminan perlindungan hukum.Menyebutkan sumber rujukan merupakan kejujuran intelektual, tidak menurunkan bobot karya tulis. Kewajiban menyebutkan sumber. Tidak menyebutkan sumber berarti mengabaikan tatakrama penulisan yang baik dan bena. Berlaku untuk pengutipan tulisan, data tabel, gambar, foto, dan daftar pustaka ditulis jelas dan benar sesuai dengan format penulisan baku. Supaya pembaca yang ingin mendalami lebih lanjut masalah yang dikutip dan mudah menemukan referensinya.
BENTUK TINDAKAN PLAGIARISME Penggunaan ide/ gagasan orang lain Penggunaan kutipan/ kalimat orang lain Penggunaan uraian/ungkapan/ penjelasan orang lain Penggunaan fakta (data/informasi) milik orang lain
FAKTOR-FAKTOR TINDAKAN PLAGIARISME 1. Aspek Kelemahan Etika Akademik Kemudahan mendapat gelar ketimbang tantangan proses meraihnya. Jasa pengetikan skripsi/tesis/ desertasi Sanksi terhadap pelanggaran etika tidak lebih dari cela dan kecaman 2. Aspek Kohesi dengan Penegakan Hukum Kecenderungan langkah pintas. Budaya simulacra/ilusif/keseolah-olahan Minimnya sanksi hukum terhadap pelaku plagiarisme 3. Penelitian terhadap isi dan orisinalitas tidak dilakukan dengan seksama
SANKSI PLAGIARISME Harus ada kebijakan yang jelas dan sikap yang tegas terhadap tindak plagiarisme. Pelanggaran etika Plagiarisme merupakan pelanggaran UU Hak Cipta yang sepatutnya mendapatkan sanksi hukum yang sepantasnya. Plagiarisme merupakan pengingkaran terhadap etika dan kultur akademi yang bermoral dan beretika sepatutnya mendapat sanksi administratif yang setara.