Keamanan , Keselamatan dan Ketertiban berlalu lintas HIMBAUAN KEPOLISIAN Nomor : HK/ 01/ VII/ 2015/ Polda Kalbar Tentang Keamanan , Keselamatan dan Ketertiban berlalu lintas bagi pelajar/ siswa dan anak usia dibawah 17 tahu Dalam upaya mewujudkan keamanan, keselamatan dan ketertiban lalu lintas khususnya bagi anak-anak / siswa/ pelajar yang masih di bawah umur 17 tahun, Kapolda Kalimantan Barat menghimbau : Bahwa anak-anak kita adalah generasi penerus bangsa yang harus dididik dan dipersiapkan demi masa depan yang lebih baik sehingga harus dijaga keamanan dan keselamatannya khususnya dalam berlalu-lintas. Sesuai ketentuan undang-undang, usia minimal untuk dapat mengemudikan kendaraan bermotor adalah 17 tahun dimaksudkan untuk menjaga keamanan dan keselamatan pengemudi dan orang lain agar tidak menimbulkan korban jiwa ataupun luka. Dihimbau kepada orang tua/ wali murid yang usia putra/ putrinya masih di bawah 17 tahun agar tidak memberikan ijin untuk mengemudi kendaraan bermotor baik ke sekolah maupun aktifitas lainnya demi keselamatan dan keamanan putra/ putrinya. Kepada kepala sekolah/ guru/ pihak-pihak yg berkompeten dalam Operasionalisasi sekolah dimohon untuk membantu penerapan aturan ini demi kebaikan dan keselamatan para siswa/ murid di sekolahnya masing- masing dan penerapan disiplin sejak dini. Demikian himbauan ini disampaikan sebagai wujud kepedulian dan kecintaan kita kepada anak-anak kita generasi penerus bangsa. Pontianak, 12 Juli 2015 Kapolda Kalimantan Barat Drs. Arief Sulistyanto, MSi Brigadir Jenderal Polisi KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH KALIMANTAN BARAT