HUKUM KELUARGA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Advertisements

KEPAILITAN SUAMI/ISTRI TERHADAP HARTA BERSAMA
PUTUSNYA PERKAWINAN PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H. NIP
Sub Bab 4 CATATAN SIPIL.
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
PUTUSNYA PERKAWINAN Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat.
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
HUKUM KELUARGA ( Familierecht)
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
Proses Administrasi Dan Pengajuan Permohonan Di Pengadilan Agama
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
MATA KULIAH HUKUM PERDATA
Hukum keluarga.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM KELUARGA.
Mata Kuliah Hukum Perdata Djumikasih
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Hukum keluarga.
HUKUM ORANG Nama Anggota Kelompok : 1. Thifal Rosyidah ( ) 2. Ambarwati ( ) 3. Fitriya Dwi A ( ) 4. Hidayatul M ( )
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
Pencegahan Perkawinan
HUKUM PERKAWINAN PERJANJIAN PRAPERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PERJANJIAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN PERKAWINAN
Hukum tentang Orang/ buku I BW
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
PENCEGAHAN& PEMBATALAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
Hukum Perkawinan Adat igedeabw.
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
Rachmi Sulistyarini, SH MH
HUKUM ORANG [PERSONENRECHT]
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
III. Hukum Kekeluargaan
Tim Pengajar Hukum Perdata
Sekretariat BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
MATA KULIAH KAPITA SELEKTA HUKUM KELUARGA By : Drs. Aripin Marpaung, MA.
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
Transcript presentasi:

HUKUM KELUARGA

Sub Topik Pengertian Hukum Keluarga Sumber Hukum Keluarga Ruang Lingkup Hukum Keluarga Azas-azas Hukum Keluarga Esensi Perkawinan Tujuan Perkawinan

lanjutan Pencegahan Perkawinan Pelaksanaan Perkawinan Batalnya perkawinan Harta kekayaan dlm perkawinan Perjanjian Kawin Kekuasaan O.T Perwalian

Pengertian Hukum Keluarga (familiereht / law of familie) Keluarga a/ kesatuan masy.terkecil yg trdr dr suami istri & anak yg berdiam dlm suatu t4 (dlm arti sempit) Hukum Keluarga a/mengatur hub.hukum yg bersangkutan dgn kekeluargaan sedarah & perkawinan. Jauh dekat hub.darah mempunyai arti penting dlm perkawinan, pewarisan dan perwalian dlm keluarga.

Sumber Hukum keluarga Sumber hukum keluarga tertulis a/ kaidah-kaidah hkm yg bersmbr dr UU, Yurisprodensi & traktat. S.H yg tdk tertulis a/ : kaida-kaidah hkm yg tmbl, tmbh, & berkembang dlm kehidupan masy. Yg mnjd kajian hkm klrga meliputi perkawinan, perceraian, harta benda dlm perkawinan dsb.

Sumber Hkm tertulis KUHPerdata Perarturan Perkawinan Campuran (Regelijk op de Gemengdehuwelijk), stb 1898 No.158 Ordonansi perkawinan indonesia, kristen, jawa,Minahasa dan ambon, Stb.1933 No.74 UU No.32/1954 ttg pencatatan nikah, talak dan rujuk

UU No.1/ 1974 ttg perkawinan, dgn berlakunya UU ini mencabut berlakunya ketentuan2 mengenai perkawinan & sgla akibat hukumny yg trdpt dlm bk I KUHPdt PP No.9 tahun 1975 ttg Peraturan Pelaksana UU No. 1 thn 1974 ttg perkawinan PP No.10 / 1983 jo. PP No. 45 / 1990 ttg ijin perkawinan dan perceraian bg PNS Inpres No.1/1991 ttg KHI

Ruang Lingkup H.Keluarga Perkawinan Perceraian Harta Benda dlm perkawinan 3 hal tadi juga mencakup secara singkat ttg pembahasan kekuasaan orang tua, pengampuan dan perwalian.

Perkawinan Eksistensi institusi a/ melegalkan hub.hukum antara seorg laki2 & wanita Dlm KUHPdt diatur dlm psl 26-102 BW namun tdk dijumpai definisi perkawinan Bandingkan definisi perkawinan psl 1 UUP 7an perkawinan a/ membentuk keluarga yg bahagia & kekal berdasarkan TYME

Azas-Azas Perkawinan Azas monogami (psl 27 BW,psl 3 UUP) Azas konsensual (psl 28 BW, psl 6 UUP) Azas persatuan bulat (psl 119 BW) Azas proporsional (psl 31 UUP) Azas tdk dpt dibagibagi (psl 331 BW

Apabila melihat UUP akan didptkn dasar2 dr perkawinan Pengakuan kelamin scr kodarti 7 an perkawinan Perkawinan kekal Perkawinan mnrt agama Perkawinan trdftr Kedu2kn suami istri seimbang Poligami sbg pengecualian Bts min.usia kwn Membentuk keluarga sejahtera

Larangan & pembatalan perkawinan Tanggung jawab perkawinan & perceraian Kebebasan mengadakan janji kawin Pembedaan anak sah & tdk sah Perkawinan campuran Perceraian dipersulit Hubungan dgn pengadilan

Syarat-Syarat Perkawinan Syarat Materiil a/ syarat2 yg berlaku umum dan mutlak adanya,ada 5 macam syarat al: Ke2 belah pihak hrs tdk terikat dlm suatu perkawinan Kesepakatan Mencapai umur minimum yg ditentukan o/UU Lewat masa iddah bg wanita yg bercerai a/ izin pihak ketiga dlm hal tertentu

Syarat formil a/ syarat yg berkaitan dgn formalitas dlm pelaksanaan perkawinan

Larangan Perkawinan (psl 8-12 UUP,psl 30-33BW) Berhubungan darah dlm grs keturunan lurus ke bawah/ ke atas Berhubungan darah dlm grs keturunan menyamping Berhubungan semenda Sesusuan Berhubungan saudara dgn isteri (bibi, kemenakan) Menurut agamany masing2 tdk boleh

Seorang yg msh terikat perkawinan dgn org lain Suami isteri yg telah kawin cerai 2 kali dg pasangan yg tetap, kecuali agama dan kepercayaannya menentukan lain.

Pencegahan Perkawinan A/ merupakan upaya untuk merintangi/menghalani suatu perkawinan suami/isteri yg tdk memenuhi syarat u/ melangsungkan perkawinan

Pencegahan Perkawinan (psl 13-21 UUP, psl 59-70 BW) Perkawinan dpt dicegah apabila ada pihak yg tdk memenuhi syarat Yg dpt mencegah adalah para keluarga dlm grs keturunan lurus keatas/ kebawah, saudara,wali nikah, wali pengampu dr calon mempelai perempuan Pencegahan perkawinan dpt diajukan kpd pengadilan di daerah hukum perkawinan dilangsungkan

Pencegahan perkawinan dpt dicabut dgn putusan pengadilan atau dgn menarik kembali permohonan pencegahan tsb Perkawinan tdk dpt dilangsungkan apabila pencegahan belum dicabut

Batalnya Perkawinan Perkawinan yg dilangsungkan dimuka pegawai pencatat nikah yg tdk berwenang, wali nikah yg tdk sah, saksi yg hadir < dr 2 org Perkawinan yg dilangsungkan dibwh ancaman yg melanggar hukum/paksaan Saat berlangsungnya perkawinan tjd salah sangka mengenai diri suami/isteri

Seorang suami yg melakukan pologami tanpa izin PA Permepuan yg dikawini mmsh dlm masa iddah Perkawinan yg melanggar batas umur

Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kpd PN setempat Batalnya perkawinan dimulai stlh keputusan pengadialn mempunyai kekuatan hkm tetap Batalnya perkawinan tdak akan memutuskan hubungan hukum antara anak dg orang tuanya

Perjanjian Kawin (psl 29 UUP, psl 139-154 BW) A/ perjanjian yg dibuat o/ calon mempelai sebelum atau pd saat perkawinan dilangsungkan u/ mengatur akibat perkawinan thd harta kekayaan mereka

7 an perjanjian kawin Keabsahan perkawinan u/ mencegah perbuatan yg tergesa-gesa Demi kepastian hukum Alat bukti yg sah

Bentuk perjanjian kawin a/ ta’lik talak / perjanjian lain yg tdk brtentangan dgn hkm islam. Biasanya tertulis & di sahkan o/ pegawai pencatat nikah Isinya mengenai percampuran harta pribadi maupun harta selam perkawinan

Akibat Perkawinan Adanya hubungan suami istri Timbul hak & kewajiban suami istri (psl 30-34 UUP/ psl 103 BW) Hubungan orang tua dgn anak Hak & kewajiban OT dg anak (psl 45-49 UUP) Masalah harta kekayaan Psl 35-37 BW

Harta Benda dlm Perkawinan HB yg diperoleh slm perkawinan mjd harta bersama Harta bawaan masing2 & HB yg diperoleh masing2 sbg hadiah perkawinan dibwh penguasaan masing2, spnjg tdk ditentukan lain. Bila perkawinan putus mk pembagian HB berdasarkan hkm masing2.

Putusnya Perkawinan a/ berakhirnya perkawinan yg dibina oleh pasangan suami isteri yg disebabkan o/ kematian, perceraian, atas putusan pengadilan. Menurut BW jg disebabkan tdk hadirnya suami isteri selama 10 thn, dan diikuti perkawinan baru

Alasan Perceraian Salah 1 pihak berbuat zina, pemabuk, penjudi yg sukar u/ disembuhkan Salah 1 pihak meninggalkan selam 2 thn berturut tanpa izin dan tanpa alasan yg sah atau diluar kemampuannya Salah 1 pihak mndpt hukuman penjara 5 thn atau lebih Salah 1 pihak melakukan penganiayaan berat / kekejaman yg lain

Salah 1 pihak cacat bdn / penyakit sehingga tdk bisa menjalankan kewajibanny sbg suami isteri Tjd perselisihan / pertengkaran yg terus menerus & tdk ada harapan u/ rujuk kembali Suami melanggar ta’lik talak Peralihan agama atau murtad

Perceraian a/ putusnya perkawinan dgn putusan hakim / tuntutan salah 1 pihak dlm perkawinan Perceraian dibedakan atas 2 macam yaitu: cerai talak dan cerai gugat

Akibat putusnya perkawinan Baik suami istri tetap berkewajiban memelihara & mendidik anak2nya Bpk bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan & pendidikan anak-anaknya Pengadilan dpt mewajibkan kpd bekas suami u/ memberikan biaya penghidupan kpd isterinya

Perkawinan Campuran A/ perkawinan antara 2 org yg di Indonesia tunduk pd hukum yg berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan.

Perkawinan di luar Indonesia Perkawinan yg dilangsungkan diluar indonesia antara 1/2 WNI dgn WNA Dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum yg berlaku dimana perkawinan dilangsungkan. Dlm wktu 1 thn mereka hrs kembali & mendftrkan surat bukti perkawinan di kntr catatan sipil sesuai dg domisilinya