Kebijakan Direktorat Pendidikan Agama Islam dalam Meningkatkan Kualitas PAI pada Sekolah DR. H. NI FASRI, M.Pd. Kasubdit PAI pada SMP Direktorat Pendidikan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
Advertisements

Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Pendidikan Tinggi di Indonesia
Konsep Dasar Pendidikan
Click to edit Master title style PP 32 Tahun 2013 Tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN PERMENDIBKUD No. 54 Tahun 2013 Tentang SKL.
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
Pendidikan Karakter di SMP
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
LIMA PILAR BELAJAR GUNA MEWUJUDKAN TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
Technique Informal School
Kedudukan Muatan Lokal dalam Kurikulum 2013
UU NOMOR 20 TAHUN Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL BAB II
Firdan A.R ( ) Ivan N ( ) Windi F ( )
PENDIDIKAN KARAKTER Universitas Negeri Yogyakarta Oleh:
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
SISTEM PENDIDIKAN Di Indonesia
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
EVALUASI PEMBELAJARAN SUDIYONO
KOHORT PENDIDIKAN TERTINGGI PENDUDUK TAHUN 2007 USIA 19-23
Pendidikan Tinggi dan Nilai-Nilai Keadaban Publik
KEBIJAKAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL)
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
Pendidikan Karakter di SMP
STANDAR PENILAIAN KURIKULUM 2013
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PERAN ILMU PENDIDIKAN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
PENDAHULUAN TUJUAN DAN LANDASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM atau STIE LAMPUNG TIMUR RINNANIK, S.H.I.
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
UNIVERSITAS PGRI SEMARANG
Tujuan dan Standar Kompetensi
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
Pendidikan Karakter di SMP
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Analisis Kurikulum Penjasorkes dan Bahan Ajar
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Kurikulum Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum
PENDIDIKAN KARAKTER BANGSA
LINPRANAS (FMIPA UNNES, tahun 2015)
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DIREKTORAT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Korupsi.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN AGAMA BUDDHA
KOMPONEN-KOMPONEN PENGEMBANGAN KURIKULUM
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
STANDAR ISI HENDRA ERIK RUDYANTO.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Bidang Pendidikan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama
Pengembangan Pendidikan agama berbasis wawasan kebangsaan
RIA KURNIASARI. KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mahasiswa mampu menganalisis hakikat, fungsi dan tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di SD.
Kebijakan Pemerintah DALAM Pengembangan Perpustakaan Sekolah
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
HOTS Pengembangan INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL Oleh : KUNTJOJO UNP Kediri 2008.
MENJADI GURU JAMAN NOW. MEMPUNYAI 7B 1.Bersemangat juang tinggi 2.Berpikir kritis 3.Bertindak dinamis 4.Berkarya kreatif.
Transcript presentasi:

Kebijakan Direktorat Pendidikan Agama Islam dalam Meningkatkan Kualitas PAI pada Sekolah DR. H. NI FASRI, M.Pd. Kasubdit PAI pada SMP Direktorat Pendidikan Agama Islam Ditjen Pendidikan Islam

Amanat UU dan PP Salah satu tugas pokok Kementerian Agama adalah melakukan pembinaan terhadap pendidikan agama pada semua satuan, jenis, jalur, dan jenjang pendidikan di Indonesia Dalam UUSPN Nomor 20 Tahun 2003 dan PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan pendidikan Keagamaan bahwa pendidikan agama wajib diajarkan pada semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan (negeri dan swasta).

Amanat UU dan PP Pendidikan Agama memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam rangka membangun karakter bangsa yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia. Hal ini sejalan dengan tujuan pendidikan nasional yaitu, untuk mengmebangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab

Amanat UU dan PP Pendidikan Agama dimaksudkan untuk peningkatan potensi spritual dan membentuk peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup; etika, budi pekerti, dan moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama. Peningkatan potensi spritual mencakup pengenalan, pemahaman, dan penanaman nilai-nilai keagamaan serta pengamalan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan individual ataupun kolektif kemasyarakatan.

Program Direktorat PAI Bantuan beasiswa bagi guru dan Pengawas PAI pada sekolah Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kompetensi GPAI Berkelanjutan Bantuan sumber belajar/sarana prasarana pembelajaran Kegiatan koordinasi dengan institusi terkait.